Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.
Pengertian Desa
Desa menurut defenisi universal
adalah sebuah anglomerasi pemukiman di area pedesaan (rural). Istilah desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah,
istilah desa dapat
disebut dengan nama lain misalnya,
nagari di Sumatera
Barat, kampung di Papua dan Kalimantan, dan istilah-istilah lainnya di
masing-masing daerah. Hal ini merupakan salah satu pengakuan
dan penghormatan Pemerintah
terhadap asal-usul dan adat istiadat
masyarakat.
Beberapa pengertian desa menurut beberapa
ahli adalah sebagai
berikut;
-
Sutarjo Kartohadikusumo (1965), Desa merupakan
kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dan merupakan
pemerintahan terendah (di bawah kecamatan).
-
R. Bintarto (1977), Desa adalah perwujudan geografis
yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
fisiografis, social, ekonomi-politik, dan kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh
timbal-balik dengan daerah lain.
-
Paul H. Landis, Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri: pergaulan hidup yang saling kenal-mengenal antar penduduk; pertalian perasaan
yang sama tentang suatu kesukaan dan kebiasaan; kegiatan ekonomi
yang pada umumnya agraris dan masih
dipengaruhi
oleh
alam
sekitar, seperti
iklim
dan keadaan serta kekayaan
alam.
Sedangkan menurut hukum/perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, desa didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati
oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
(UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa).
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala desa tersebut
dipilih langsung oleh masyarakatnya dengan masa jabatan
selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali pada masa jabatan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa dibantu
oleh sekertaris desa dan beberapa perangkat desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa, dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa, dibentuk
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi sebagai
legislatif yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan menetapkan peraturan- peraturan bersama kepala
desa. Selain itu, BPD juga berfungsi
menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat serta melindungi berbagai nilai dan adat-istiadat yang ada pada masyarakat.
Di desa juga dibentuk
lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah desa dan memperdayakan masyarakat desa. Lembaga
ini dibentuk melalui
penetapan Peraturan Desa (Perdes)
yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan. Contoh lembaga kemasyarakatan yakni, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip),
PKK, dan Karang Taruna.
Kedudukan Desa dalam Pemerintahan Nasional
Pemerintahan Desa merupakan
salah satu institusi
pemerintahan yang keberadaannya telah diatur dalam konstitusi/perundang-undangan Negara sebagai
dasar hukumnya. Sebagai
aturan secara khusus untuk pemerintahan desa, pada masa Orde Baru telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian dengan
adanya otonomi daerah setelah jatuhnya Pemerintahan Orde Baru, peraturan
yang berlaku adalah
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam struktur pemerintahan nasional Indonesia, pemerintahan desa berada tepat di bawah kecamatan
didalam lingkup pemerintahan daerah (kabupaten/kota). Namun, kecamatan hanyalah berstatus
sebagai struktur
geografis, bukan merupakan
struktur koordinasi pemerintahan. Dengan kata lain, bahwa komando
kebijakan atau pola pemerintahan tetap dari kabupaten/kota ke desa, tidak melalui kecamatan.
Dengan adanya struktur
pemerintahan tersebut, maka pemerintah desa bertanggung jawab secara vertikal kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini kepada bupati/walikota. Sedangkan untuk pertanggungjawaban secara horizontal adalah kepada BPD dan masyarakat
desa itu sendiri.
Pemerintahan Desa Sebagai Sebuah Entitas Ekonomi
Secara kelembagaan, desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang
Desa yang menjadi landasan yurisdisnya. Dalam peraturan tersebut diantaranya telah pula diatur tentang keuangan desa, mulai dari ketentuan umum, sumber pendapatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan pengelolaannya, hingga pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara spesifik, pengelolaan keuangan
desa telah pula diatur
dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai
pelaksanaan PP Nomor 72 Tahun 2005 tersebut.
Dari kedua ketentuan
tersebut, maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa desa merupakan sebuah entitas yang mandiri. Dengan kata lain, desa memiliki otoritas
yang otonom untuk mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya dimana kepala desa berperan sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan
di desa.
Bila ditinjau dari perspektif Standar Akuntansi Pemerintah, desa merupakan entitas pelaporan. Hal ini tidak lepas dari karakteristik yang dimiliki desa, antara lain; dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan, memperoleh anggaran
dari APBN dan atau ABPD, dan adanya kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BPD sebagai
lembaga yang merepresentasikan rakyat didesa terkait.
Karakteristik ini sesuai dengan ciri entitas pelaporan
sebagaimana yang dimaksud dalam
paragrap 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
Nomor 11 (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan).