Kamis, 12 April 2018

ENTITAS PEMERINTAHAN DESA


Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.

Pengertian Desa

Desa menurut defenisi universal adalah sebuah anglomerasi pemukiman di area pedesaan (rural). Istilah desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain misalnya, nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua dan Kalimantan, dan istilah-istilah lainnya di masing-masing daerah. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat masyarakat.

Beberapa pengertian desa menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut;

-          Sutarjo Kartohadikusumo (1965), Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan pemerintahan terendah (di bawah kecamatan).
-          R. Bintarto (1977), Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, social, ekonomi-politik, dan kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal-balik dengan daerah lain.
-          Paul H. Landis, Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri: pergaulan hidup yang saling kenal-mengenal antar penduduk; pertalian perasaan yang sama tentang suatu kesukaan dan kebiasaan; kegiatan ekonomi yang pada umumnya agraris  dan  masih  dipengaruhi  oleh  alam  sekitar,  seperti  iklim  dan keadaan serta kekayaan alam.

Sedangkan menurut hukum/perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, desa didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa).

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Dalam penyelenggaraan pemerintahan, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala desa tersebut dipilih langsung oleh masyarakatnya dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali pada masa jabatan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa dibantu oleh sekertaris desa dan beberapa perangkat desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi sebagai legislatif yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan menetapkan peraturan- peraturan bersama kepala desa. Selain itu, BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melindungi berbagai nilai dan adat-istiadat yang ada pada masyarakat.
Di desa juga dibentuk lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah desa dan memperdayakan masyarakat desa. Lembaga ini dibentuk melalui penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Contoh lembaga kemasyarakatan yakni, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.

Kedudukan Desa dalam Pemerintahan Nasional


Pemerintahan Desa merupakan salah satu institusi pemerintahan yang keberadaannya telah diatur dalam konstitusi/perundang-undangan Negara sebagai dasar hukumnya. Sebagai aturan secara khusus untuk pemerintahan desa, pada masa Orde Baru telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian dengan adanya otonomi daerah setelah jatuhnya Pemerintahan Orde Baru, peraturan yang berlaku adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Dalam struktur pemerintahan nasional Indonesia, pemerintahan desa berada tepat di bawah kecamatan didalam lingkup pemerintahan daerah (kabupaten/kota). Namun, kecamatan hanyalah berstatus sebagai struktur geografis, bukan merupakan struktur koordinasi pemerintahan. Dengan kata lain, bahwa komando kebijakan atau pola pemerintahan tetap dari kabupaten/kota ke desa, tidak melalui kecamatan.
Dengan adanya struktur pemerintahan tersebut, maka pemerintah desa bertanggung jawab secara vertikal kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini kepada bupati/walikota. Sedangkan untuk pertanggungjawaban secara horizontal adalah kepada BPD dan masyarakat desa itu sendiri.

Pemerintahan Desa Sebagai Sebuah Entitas Ekonomi


Secara kelembagaan, desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang menjadi landasan yurisdisnya. Dalam peraturan tersebut diantaranya telah pula diatur tentang keuangan desa, mulai dari ketentuan umum, sumber pendapatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan pengelolaannya, hingga pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara spesifik, pengelolaan keuangan desa telah pula diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai pelaksanaan PP Nomor 72 Tahun 2005 tersebut.
Dari kedua ketentuan tersebut, maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa desa merupakan sebuah entitas yang mandiri. Dengan kata lain, desa memiliki otoritas yang otonom untuk mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya dimana kepala desa berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di desa.
Bila ditinjau dari perspektif Standar Akuntansi Pemerintah, desa merupakan entitas pelaporan. Hal ini tidak lepas dari karakteristik yang dimiliki desa, antara lain; dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, memperoleh anggaran dari APBN dan atau ABPD, dan adanya kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BPD sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat didesa terkait. Karakteristik ini sesuai dengan ciri entitas pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam paragrap 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 11 (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).