Oleh : TINA CAHYA MULYATIN, S.IP., M.Si.
Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari pemerintah daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak sendiri ternyata semakin jauh dari kenyataan, yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan
pemerintah pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). Dampak dari sistem Orde Baru menyebabkan pemerintah daerah tidak responsif dan kurang
peka terhadap aspirasi masyarakatnya. Pemerintah daerah tidak diberi
keleluasaan untuk menentukan kebijakan sendiri, otonomi
yang selama ini diberikan tidak disertai dengan pemberian
infrastruktur yang memadai,
penyiapan sumber
daya manusia yang profesional dan pembiayaan yang adil. Akibatnya yang terjadi bukannya tercipta kemandirian daerah, tetapi justru ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
Di dalam era reformasi
saat ini memberi peluang bagi perubahan
paradigma pembangunan nasional
dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan
paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Peraturan Perundang- undangan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah
diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan,
serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Kedua Undang-undang tersebut
pada dasarnya bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,
tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat dominan
mewarnai proses
penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya
dan proses pengelolaan keuangan daerah
pada khususnya.
Badan Kepegawaian Daerah
merupakan salah satu lembaga teknis
yang mendukung pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan dalam bidang
kepegawaian daerah,
untuk itu diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
a.
Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
b.
Demokratisasi adalah kebebasan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat.
c.
Transparasi adalah keterbukaan dalam proses
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah.
d.
Akuntabilitas adalah prinsip
pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kegiatan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukkan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal dalam satu
periode anggaran (Halim, 2002:24). Siklus Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah yang meliputi
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam setiap tahapannya memerlukan data yang lengkap dan akurat agar pelaksanaannya dapat
berjalan lancar
dan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan. Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan realisasi dengan berpedoman pada aktivitas keuangan yang sudah disepakati, direncanakan dan disahkan
dengan mengikuti ketentuan
yang berlaku, sehingga
jika terjadi pergeseran atau perubahan harus melalui kaidah yang berlaku.
Untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah agar berjalan
sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2000, maka diperlukan adanya fungsi pengawasan
karena pengawasan itu sendiri adalah suatu usaha untuk menjamin adanya penyelenggaraan tugas pemerintah secara berdaya
guna dan berhasil guna. Selain itu juga fungsi
pengawasan ditujukan untuk menjamin keamanan atas kekayaan dan keuangan
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk tercapainya sasaran tersebut maka perlu adanya
usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap
pelaksanaan keuangan daerah.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai wujud tanggung jawab,
mampu memenuhi kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna dan pengendalian (Mardiasmo, 2002:14). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan
pengawasan fungsional terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerahnya sendiri.
Pengawasan fungsional sebagai bentuk
kegiatan untuk memperoleh kepastian
apakah pelaksanaan suatu
pekerjaan atau kegiatan
dilakukan sesuai dengan rencana,
aturan-aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Guna menanggulangi
kemungkinan terjadinya penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta peningkatan
pendayagunaan aparatur negara dalam memberantas adanya unsur Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).