Minggu, 16 Desember 2018

Ekonomi Politik : Antara Yang Klasik dan Yang Kontemporer


Ekonomi Politik : Antara Yang Klasik dan Yang Kontemporer
Oleh: Riza Purnama, S.IP., M.Si.

Baik dalam teori Ekonomi Politik Klasik maupun dalam Ekonomi Politik Kontemporer digambarkan adanya hubungan di antara ekonomi dan politik dalam suatu negara. Baik pada Ekonomi Politik Klasik - yang diusung oleh ekonom klasik seperti Adam Smith dan David Ricardo, maupun pada Ekonomi Politik Kontemporer - yang didasarkan pada teori ekonomi politik yang dikemukakan oleh Karl Marx, negara dianggap mempunyai peran dalam memberikan respons untuk menggeser keseimbangan pasar.

Adam Smith dan David Ricardo merupakan tokoh teori ekonomi klasik yang menjadi dasar dari pendekatan teori Ekonomi Politik Klasik. Dalam teori Ekonomi Politik Klasik dinyatakan bahwa pasar memiliki kemampuan untuk mengelola dirinya sendiri (dalam artian kuat atau strong sense). Pandangan seperti ini seringkali dijadikan sebagai dasar dalam menjalankan kebijakan pasar bebas. Bahkan para ekonom klasik ini adalah yang pertama kalinya memandang perekonomian sebagai sebuah sistem yang secara prinsip terpisah dari politik dan rumah tangga. Segala bentuk investasi menurut mereka harus ada hasil yang nyata (return of investment).

Menurut pendapat para ekonom klasik ini, siapapun - termasuk negara sekalipun - dalam melakukan investasi harus berpikir dulu berapa yang akan dihasilkan dari investasi yang akan ditanamkan. Return of investment ini telah menjadi pijakan dasar bertindak dalam berinvestasi. Para ekonom klasik tetap menganggap bahwa politik sebagai sesuatu yang penting, namun tindakan-tindakan yang terkait dengan politik jangan terus-menerus mengintervensi pasar, biarkan pasar berjalan apa adanya sehingga keuntungan akan diperoleh dari pasar yang bekerja secara alami ini. Apabila mekanisme pasar bekerja secara alami - dimana perekonomian diserahkan kepada pasar tanpa intervensi politik - maka akan berdampak pada tumbuh dan berkembangnya perekonomian secara makro. Teori ekonomi klasik berpendapat bahwa peran pemerintah sebenarnya terbatas hanya pada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.

Beberapa penganut aliran teori ekonomi klasik memberi argumen tentang konsep pasar yang mengatur dirinya sendiri, karena mereka beranggapan bahwa sistem pasar adalah sebuah realita yang akan tercipta dengan sendirinya tanpa campur tangan pemerintah, dimana pasar memiliki hubungan dengan negara tapi pasar bukan institusi bawahan dari negara. Campur tangan negara baru diperlukan manakala tidak ditemukan adanya keseimbangan atau kesempurnaan pasar. Pasar yang sempurna ditentukan oleh permintaan (demand) dan penawaran (supply) itu sendiri. Penganut teori ekonomi klasik juga menyatakan bahwa pasar memiliki kemampuan untuk bekerja sendiri. Inilah yang seringkali disebut dengan ekonomi liberal dengan pasar bebasnya. Pandangan teori ekonomi klasik ini telah membuat istilah Ekonomi Politik menjadi kurang jelas pengertiannya. Teori ini mengajukan pokok pikiran bahwa ekonomi tidak bersifat politik.

Ekonomi Politik Klasik merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas campur tangan negara (politik) yang bersifat sementara dalam menciptakan keseimbangan (equilibrium) atau kesempurnaan (perfectness) pasar. Pasar yang sempurna ditentukan oleh tarik-menarik antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). Akan tetapi dalam kenyataannya, hukum pasar tidak senantiasa berjalan secara sempurna. Bahkan pertarungan antara pelaku pasar kelas besar dengan pelaku pasar kelas kecil seringkali tidak terhindarkan, dengan kecenderungan pelaku pasar kelas besar mengalahkan pelaku pasar kelas kecil.

Lord Lionel Robbins dalam buku karyanya yang berjudul “Political Economy : Past and Present : A Review of Leading Theories of Economy Policy” menjelaskan pengertian Ekonomi Politik Klasik sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh dari suatu pembahasan sejak dari ilmu ekonomi murni sampai dengan teori-teori tentang kebijakan murni yang meliputi analisis dari bekerjanya ekonomi pasar, alternatif sistem kebijakan dan prinsip-prinsip keuangan negara.

Ekonomi Politik Klasik membahas keterkaitan antara berbagai aspek, proses, dan institusi politik dengan kegiatan ekonomi – mencakup kegiatan-kegiatan produksi, investasi, pembentukan harga, perdagangan, konsumsi, dan lainnya. Ekonomi Politik Klasik percaya, bahwa struktur kekuasaan akan mempengaruhi pencapaian ekonomi. Pendekatan Ekonomi Politik Klasik menganggap struktur kekuasaan yang ada di dalam masyarakat adalah sudah given.

Di lain pihak, Ekonomi Politik Kontemporer adalah ekonomi politik yang membahas tentang bagaimana sistem ekonomi itu bekerja, dapat bekerja, harus dibuat bekerja, dan memungkinkan dirinya bekerja. Meskipun demikian, Ekonomi Politik Kontemporer bukanlah sciencetivic economics yang merupakan himpunan dari value free generalization tentang cara-cara sistem ekonomi itu bekerja. Ekonomi politik di sini membicarakan prinsip-prinsip umum dalam bidang ekonomi.

Ekonomi Politik Kontemporer berpijak pada teori Karl Marx, yang menyatakan bahwa ekonomi itu selalu bersifat politik. Faktor-faktor politik itu disebabkan oleh dinamika dari proses ekonomi kapitalis, dan proses itu mewarnai pertarungan-pertarungan politik berskala besar dalam sejarah. Untuk membuktikan bahwa cara kerja dari perekonomian kapitalis membawa dampak politik, Marx mengajukan kritik terhadap pandangan ekonomi klasik tentang pasar yang meregulasi dirinya sendiri. Karl Marx melakukan kritik ini bukan dengan tujuan untuk membenarkan konsep kapitalisme yang dikendalikan negara, melainkan dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa kapitalisme tidak dapat bertahan hidup dalam waktu yang lama. Kegagalan pasar didefinisikan dengan menggunakan konsep pilihan pribadi dan penggunaan sumber daya secara efisien. Menurut pemikiran kaum neo klasik, “ekonomi” adalah transaksi-transaksi swasta yang dilakukan untuk memaksimalkan kegunaan yang didapatkan individu, sementara “politik” adalah penggunaan kewenangan publik untuk mencapai tujuan yang sama juga.

Ekonomi Politik Kontemporer merupakan studi mengenai sistem ekonomi sebagai cara untuk mengatasi masalah ekonomi fundamental secara praktis dan yang menerapkan seni-seni dari ekonomi praktis. Ekonomi Politik Kontemporer banyak membahas persoalan ketidak-adilan sistem ekonomi internasional berkenaan dengan masalah pemerataan pendapatan, kemiskinan, pertumbuhan, dan struktur sosial lainnya. Ekonomi Politik Kontemporer menelaah berbagai variabel sosial lainnya, menentukan dan berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian khususnya yang terjadi pada masyarakat tradisional terutama di Dunia Ketiga, termasuk telaah yang dilakukan oleh aliran radikal maupun Neo Marxist.

Ekonomi Politik Kontemporer mengacu pada manajemen persoalan ekonomi negara, yang mengaitkan hubungan antara tujuan negara (public ends) dengan kepentingan pribadi (private interests). Ekonomi Politik Kontemporer merupakan studi tentang mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan perekonomian sosialnya, yang meliputi peralatan (tools), lembaga (institutions), sumberdaya manusia yang mampu menciptakan barang (goods) dan jasa (services).

Rabu, 12 Desember 2018

Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi


Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi

Oleh : Sidik Firmai, S.IP., M.IP


Sebelum menaikkan gaji, semestinya pemerintah terlebih dahulu meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi.
Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan gaji kepala daerah untuk mencegah korupsi dinilai kurang tepat. penyebab maraknya korupsi kepala daerah selama ini adalah aturan yang tidak jelas, dan tidak sinkron dengan aturan yang lain. Hal ini membuat celah yang memungkinkan praktik korup terjadi. 

Sementara faktor kedua, adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia. Masalah ini membuat kepala daerah terpilih yang tak punya integritas tinggi memanfaatkan jabatannya untuk mengembalikan biaya kampanye yang telah dikeluarkan. 

“Orang ketika pilkada, orang harus balik modal dan karena dia enggak punya integritas akhirnya dia mengambil berbagai kebijakan, misalnya program pemda itu bisa memberi input kepada dirinya dan partai politiknya,”

Selain itu, juga menyoroti masalah kaderisasi yang dilakukan partai politik. Menurutnya parpol masih belum memilih calon kepala daerah berdasarkan kapabilitas dan integritasnya. 

Selama ini, , partai politik hanya menjadikan elektabilitas sebagai faktor utama dalam menyokong calon kepala daerah. 

Untuk itu, semestinya yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi. Poin ini terkait dengan keselarasan peraturan dan reformasi birokrasi, termasuk akuntabilitas dari kepala daerah. 

Sistem pilkada pun, , harus dibenahi untuk mencegah politik berbiaya tinggi. Selain itu, ia menilai, perlu dibentuk kode etik bagi kepala daerah. 

“Jadi menaikkan gaji itu, seperti di Singapura, itu hanya langkah pemoles, langkah terakhir saja setelah berbagai langkah sebelumnya dibuat,”

Di samping itu, sistem keterbukaan informasi publik juga perlu diperkuat agar pengawasan terhadap perilaku korup menjadi lebih mudah. Sebab di beberapa daerah, kata dia, sistem informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan maksimal. 

“Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik di mana setiap badan publik harus punya yang namanya PPID. Apakah PPID sudah berjalan? Nah masih banyak daerah yang dicantumkan. Mereka bahkan enggak tahu mana informasi rutin, berkala dan rahasia,"

Pendapatan Kepala Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji bagi gubernur adalah Rp3 juta per bulan, dan wakil gubernur adalah Rp2,4 juta. Sementara bagi walikota/bupati mendapat gaji Rp2,1 juta, dan bagi wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp1,8 juta. 

Sedangkan tunjangan untuk kepala daerah diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Dalam regulasi itu disebutkan tunjangan bagi gubernur ialah Rp5,4 juta, dan wakil gubernur Rp4,32 juta. Di sisi lain, walikota/bupati mendapat tunjangan Rp3,78 juta dan wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp3,24 juta.

Minggu, 28 Oktober 2018

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rekrutmen CPNS

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
dalam Rekrutmen CPNS
Oleh : Dalija, S.IP., M.Si

Rekrutmen CPNS merupakan moment yang ditunggu hampir sebagain besar orang,  karena menjadi PNS merupakan impian dari banyak orang di Indonesia. Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar CPNS, menyebabkan pemerintah menyiapkan sedemikian rupa ketentuan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan rekrutmen CPNS, seperti kesalahan dalam verifikasi berkas administrasi CPNS, sehingga banyak peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Tidak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan, akreditasi perguruan tinggi juga menjadi persoalan, karena sebelumnya berdasarkan Permenristekdikti No.32 Tahun 2016, syarat bagi pelamar adalah berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi ketika mendaftar. Namun, pada 2 Oktober, Permenpan-RB No. 36 Tahun 2018, mensyaratkan perguruan tinggi pelamar sudah harus terakreditasi pada tahun kelulusan pelamar. Bahkan disalah satu daerah, terjadi dugaan manipulasi data terhadap nama peserta yang diumumkan lulus, padahal tidak lulus.
Permasalahan di atas, merupakan masalah umum, yang sering kali terjadi dan berulang, pada setiap perhelatan rekrutmen CPNS. Masalah lain yang tidak kalah menarik adalah tentang tarik menarik kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam rekrutmen CPNS. Hal ini terjadi karena, adanya penambahan nilai 10 poin kepada 'putra/putri' daerah, dalam nilai SKB. Penambahan nilai 10 poin ini didasarkan pada, Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminatiberdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Yang menjadi titik permasalahan, adalah data yang harus dirujuk oleh pemerintah daerah dalam menerapkan tambahan 10 poin adalah dataKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama,sehingga terjadi perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018 dengan beberapa Kepautusan Bupati tentang hal yang sama.
Seperti yang terjadi pada salah satu pendaftar CPNS, yang dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Barito Kuala saat seleksi penerimaan CPNS di SDN Batik kecamatan Bakumpa, karena tidak mendapatkan tambahan 10 poin pada nilai SKB. Hal ini ditengarai oleh formasi yang dilamar di SDN Batik Kecamatan Bakumpai, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, SDN Batik Kecamatan Bakumpai tersebut, merupakan sekolah Satuan Pendidikan yang berlokasi di wilayah tertinggal, sedangkan menurut Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.45/12/KUM/2018 tentang Penetapan TK, SD dan SMP Daerah Terpencil dan Daerah Khusus Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018, sekolah dimaksud tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Terpencil.
Hal serupa juga terjadi pada rekrutmen CPNS Kab. Banjar, terdapat perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, dengan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/391/KUM/2017 tentang Penetapan Satuan yang Berlokasi di Daerah Khusus di Wilayah Kabupaten Banjar,  yang mengakibatkan pelapor dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Banjar saat seleksi penerimaan CPNS di SMPN 1 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Padahal jika merujuk pada Keputusan Bupati Banjar No. 188.45/391/KUM/2017, SMPN 1 Kertak Hanyar tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah tertinggal. Hal ini menimbulkan ketidaksinkronan data yang dirujuk dalam menentukan daerah sekolah apakah masuk kategori tertinggal atau tidak.
Otonomi Daerah dan Urusan Pendidikan
Jika dilihat dalam konteks kewenangan daerah, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah jelas disebutkan, setidaknya ada enam urusan yang menjadi urusan absolut pemerintah pusat, yakni  politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan. agama. Dengan kata lain, keenam urusan tersebut, tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Dalam rangka otonomi daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan  meyelenggarakan urusan daerah dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan pemerintah daerah yang bahkan bersifat wajib, karena tergolong dalam pelayanan dasar, terdiri dari pendidikan,  kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Bahkan dalam lampiran UU Pemda, pada matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan dengan jelas bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan Pengelolaan pendidikan khusus, menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi. Dan Pengelolaan pendidikan dasar dan  Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab/Kota. Pengelolaan yang dimaksud, baik dari segi manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, bahkan perizinan pendidikan.
Melihat pembagian kewenangan tersebut, bahwa jelas yang mengetahui dengan jelas kondisi sekolah-sekolah di Prov/Kab/Kota adalah pemerintah daerahnya masing-masing. Sehingga sangat aneh, jika data yang harus dirujuk untuk menentukan sekolah -sekolah di Prov/Kab/Kota harus merujuk pada data tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wajar saja terjadi perbedaan data, antara pemerintah Prov/Kab/Kota dengan pemerintah pusat, karena bisa jadi indikator dalam menentukannya berbeda. Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana berdasarkan UU Pemda, kewenangan untuk pengelolaan pendidikan merupakan urusan pemerintah daerah yang bersifat wajib. Di sisi lain muncul Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama dalam menentukan posisi/wilayah sekolah, masuk dalam kategori  sekolah pada wilayah tertinggal atau tidak. Untuk kemudian dijadikan sebagai dasar pemberian tambahan nilai 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang pada rekrutmen CPNS 2018 yang lalu.
Dari sisi kewengan, tentu saja hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Bahkan dari sisi perundang-undangan, munculnya Permenpan-RB No.36 Tahun 2018, telah menyimpangi asas peraturan perundang-undangan, dimana peraturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu kajian dan perbaikan dari pelaksanaan CPNS 2018 yang telah dilaksanakan, khususnya dalam rangka menjaga jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tidak menyalahi otonomi daerah yang telah disepakai bersama dalam UUD NRI 1945. Disisi lain juga dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk selalu memperbaharui data sekolah-sekolah di daerah, bukan hanya dalam rangka untuk mendapatkan bantuan, tetapi dalam rangka memetakan kualitas pendidikan dan pemerataan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan.

Rabu, 24 Oktober 2018

DEFINISI EKOLOGI PEMERINTAHAN

Oleh: RIZA PURNAMA, S.IP., M.Si.

Setelah sebelumnya telah dipahami tentang pengertian awal dari ekologi pemerintahan, kali ini akan dijelaskan mengenai asal-usul dan ruang lingkup dari ekologi pemerintahan. Ekologi pemerintahan muncul karena adanya gejala dan peristiwa pemerintahan yang silih berganti dan dinamis selama bertahun-tahun. Tidak hanya itu, suatu negara dinilai kinerja pemerintahannya kemudian mendapatkan pandangan yang lebih jika dibandingkan dengan negara lain. Aspek-aspek yang menentukan apakah negara tersebut masuk ke dalam negara gagal atau tidak sangat banyak, salah satunya adalah dari segi keramahan terhadap lingkungannya. Lingkungan, atau dalam konteks ini ekologi, adalah ilmu tentang lingkungan hidup, tumbuh dan berkembang yang menggambarkan adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan sekitarnya, termasuk kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan (Wasistiono 2013, 9).
            Ekologi yang dimaksudkan di atas adalah pengertian secara biologi yang selama ini dimengerti oleh para peneliti. Sedangkan pengertian dari pemerintahan adalah sebuah organisme hidup yang lahir, mati, berkembang dan dapat mati serta dapat dibentuk (Wasistiono 2013, 12). ilmu pemerintahan adalah ilmu yang memepelajari hubungan antara lembaga tertinggi dan tinggi negara dengan masyarakatnya dalam rangka menjalankan kewenangan untuk melayani public (Wasistiono 2013, 13). Pengertian pemerintah dan ilmu pemerintahan tersebut sangat berkaitan dengan ekologi sebagai ilmu lanjutan. Antara pemerintah dengan ekologi mencakupi banyak bidang yang tidak dapat dilepaskan atau berdiri sendiri.
Ilmu pemerintahan sebagai bagian dari ilmu sosial kemudian mengadopsi konsep, teori, paradigma maupun hukum yang berkembang dalam ilmu ekologi, dengan asumsi bahwa pemerintahan sebagai sebuah sistem pada dasarnya sebuah organisme hidup yang lahir, hidup, berkembang dan kemungkinan akan mati atau digantikan oleh sistem lainnya (Wasistiono 2013, 11). Sudah jelas disini bahwa ekologi dan pemerintahan memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga ilmu tentang ekologi pemerintahan ini sangat baik untuk dikembangkan. Namun kita tidak dapat menafsirkan aspek-aspek yang terkandung dalam ekologi pemerintahan secara personal. Terdapat beberapa sudut pandang yang mendukung teori, paradigma, maupun pendekatan dan konsep dari ekologi pemerintahan.
Beberapa hal penting yang biasa digunakan dalam kajian ekologi:
a.    Memandang objek sebagai sebuah ekosistem. Artinya sebuah ekosistem memiliki sebuah lingkungan strategis tersendiri serta berinteraksi dengan lingkungannya.
b.    Penggunaan paradigma antroposentrik. Berarti melihat manusia merupakan entitas yang terpenting dan menjadi faktor utama dalam alam semesta.
c.    Penggunaan pendekatan holistik. Artinya, aktivitas pemerintahan bukanlah aktivitas individual melainkan aktivitas bersama sehingga dalam menjalankannya perlu memerhatikan unsur-unsur lainnya secara komprehensif dan berkelanjutan.
d.    Adanya mekanisme yang berfungsi memelihara sistem dalam keadaan seimbang dinamis. Artinya, setiap aksi yang dilakukan oleh pemerintah akan menimbulkan reaksi (Wasistiono 2013, 13-14).
Dari hal penting di atas, kita dapat melihat ekologi melalui tiga sudut pandang. Pertama, melalui sudut pandang ekologi, yang hampir sama dengan sudut pandang politik, yakni mencoba menuangkan buah pikirannya pada bidang lain dengan menggunakan alat analisis yang berasal dari kajian ekologi. Selain itu, ekologi juga melihat mekanisme yang selalu terpelihara dalam keadaan seimbang dinamis. Kedua, sudut pandang ilmu pemerintahan merupakan salah satu wujud bangunan keilmuan dari ilmu pemerintahan, selain sosiologi pemerintahan, psikologi pemerintahan, manajemen pemerintahan dan sebagainya. Teori, prinsip, konsep studi ekologi dipinjam untuk menjelaskan gejala dan peristiwa pemerintahan. Ketiga, sudut pandang eklektik. Sudut pandang ini berpendapat bahwa kajian ekologi pemerintahan merupakan interface antara kajian ekologi dengan ilmu pemerintahan, artinya ekologi dengan ilmu pemerintahan masing-masing berkedudukan sejajar, tidak dalam arti ilmu yang satu lebih besar dari ilmu yang lain (Wasistiono 2013, 15-17).

 





            Dari penjelasan di atas, dapat digambarkan bahwa antara kajian ekologi dengan ilmu pemerintahan itulah yang disebut dengan ekologi pemerintahan. Tidak bisa mengesampingkan salah satu maupun banyak unsur yang terkandung di dalamnya. Dapat ditarik definisi utama disini bahwa ekologi pemerintahan adalah studi ilmiah mengenai hubungan timbal balik antara pemerintah sebagai organisme hidup dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternalnya, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang benar mengenai komponen yang terlibat, prosesnya, serta dampaknya bagi kehidupan umat manusia (Wasistiono 2013, 20).
            Definisi di atas memaparkan ada lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan internal yang dimaksud mencakup visi dan misi organisasi, budaya organisasi, organisasi bayangan, hubungan dengan subsistem dan subsistem di bawahnya, sedangkan lingkungan eksternal adalah semua kondisi, entitas, kejadian, dan faktor yang berada di sekitar organisasi yang memengaruhi aktivitas dan pilihan-pilihannya, termasuk di Indonesia ialah ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, agama, pertahanan dan keamanan (Wasistiono 2013, 22). Masih ada lagi definisi-definisi tentang ekologi politik dengan tekanan-tekanan tertentu. Pendapat Cockburn & Ridgeway menekankan pada degradasi dari ketidakaturan korporat dan negara dalam kota dan desa, sedangkan Blaikie & Brookfield menekankan pada perubahan lingkungan lokal dan regional dalam bidang pilihan produksi, dan Greenberg & Park yang mensintesiskan hubungan antara kelompok manusia dilihat dari kompleksitas politik bio-kulturalnya serta penulis-penulis lainnya (Wasistiono 2013, 25).
            Begitu banyaknya penulis yang menjabarkan tentang definisi ekologi politik semakin melebarkan ruang lingkup khususnya. Namun diantara sekian banyak tersebut, dapat digariskan sebagai berikut:
-          Dialektika antara pegawai pemerintah dengan pemerintah sebagai sebuah sistem
-          Dialektika antara subsistem dan sub-subsistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan
-          Dialektika antara masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan
-          Distribusi kewenangan dikaitkan dengan analisis ekologikal
-          Pertemuan antara pengaruh akar-akar ilmu sosial yang bersifat ekologikal dengan prinsip-prinsip pemerintahan
-          Studi saling ketergantungan antara unit-unit pemerintahan dengan lingkungannya menyangkut dampak pemerintahan akibat perubahan lingkungan
-          Mempelajari lingkaran pemerintahan yang mendorong masyarakat pada suatu tindakan yang menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan
-          Mempelajari keberadaan dan pengaruh “pemerintahan bayangan” terhadap entitas pemerintahan yang formal (Wasistiono 2013, 27).
Tidak hanya ekologi politik, tetapi juga ekologi administrasi negara turut berkembang. Ekologi administrasi negara dapat mengetahui ciri-ciri sistem administrasi negara dari suatu masyarakat tertentu dan selanjutnya dapat dipahami masyarakat, bangsa dan negara tersebut telah tumbuh dan berkembang. Sebagaimana pandangan Wiggs dalam Pamudji (dalam Wasistiono 2013, 29), mempelajari ekologi administrasi negara di Amerika Serikat menggunakan model keseimbangan yang meliputi dasar-dasar ekonomi, struktur-struktur sosial, jaringan komunikasi, pola-pola ideologis dan sistem politik, yang dapat dijadikan standar atau contoh dalam mengembangkan ekologi administrasi negara di bumi pertiwi. Dapat ditarik kesimpulan disini bahwa ekologi pemerintahan mencakup banyak ruang lingkup, dimensi, teori, konsep, sudut pandang dan hal-hal penting lainnya. Perlu untuk memahami seluruh komponen yang ada dalam ekologi pemerintahan sebelum menerjunkan langsung untuk pengaturan kepada masyarakat dan memperbaiki bangsa ini.

REFERENSI:
Wasistiono, Sadu. 2013. Pengantar Ekologi Pemerintahan (Edisi Revisi). Jatinangor: IPDN Press

Minggu, 23 September 2018

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Oleh : Tina Cahya Mulyatin, S.IP., M.Si.
Sistem pemerintahan dewasa ini, membuat desa mempunyai peran yang strategis dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah mendukung pelaksanaan otonomi daeraha. Implementasi otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggung jawab dan kewajiban desa, namun demikian penyelenggaraan pemerintahan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Subroto (2009) menjelaskan bahwa, pemberian kewenangan kepada desa dalam mengelola dana secara mandiri dimaksudkan dengan tujuan:
1.      Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan dan memelihara, serta mengembangkan pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
3.      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
4.      Menumbuhkembangkan dinamika masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat;
5.  Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
Dalam usaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut diatas maka dalam proses pengelolaan dana desa sangat diperlukan adanya akuntabilitas agar semua kegiatan pemerintahan desa dapat berhasil. Akuntabilitas sendiri merupakan prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran keuangan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa maka penyerapan anggaran dapat terjadi secara maksimal karena mendapat pengawasan langsung dari masyarakat.
Akuntabilitas dalam sistem pengelolaan dana pemerintahan desa juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sebagaimana yang dikemukanan oleh Haryanto (2007) yang dikutip dari Subroto (2009) bahwa prinsip atau kaidah-kaidah good governance adalah adanya pertisipasi, transparansi dan kebertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pengelola keuangan desa sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan di desa, sudah seharusnya memegang teguh prinsip-prinsip yang merupakan indicator goog governance tersebut.
Tingkat akuntabilitas dalam implementasi pengelolaan dana desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Secara umum, pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada minimal prinsip-prinsip berikut:
a.   Pengelolaan keuangan direncanakan secara terbuka melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang hasilnya dituangkan dalam Perdes tentang APBDesa, serta dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
b.      Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.
c.   Informasi tentang keuangan desa secara transparan dapat diperoleh oleh masyarakat.
d.      Pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.
e.  Masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan dapat melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.