Selasa, 05 Desember 2017

TEORI POLITIK

Oleh : TEGUH ANGGORO, S.IP., M.Sc.


I.         Pendahuluan
Dalam tulisan ini saya mencoba menjelaskan sebagian dari aspek-aspek ilmu politik, diantaranya adalah teori-teori politik, ideologi politik, administrasi dan kebijakan publik, serta ekonomi politik. Dalam mempelajari ilmu politik, pemahaman mengenai teori politik ini sangat diperlukan karena ini merupakan awal dari berbagai kajian ilmu politik, salah satunya yaitu ideologi politik. Dari teori politik inilah pengenalan dan penjabaran ideologi politik diterangkan, juga macam-macam ideologi politik yang pernah ada di dunia. Ideologi ini yang akan membedakan sistem pemerintahan dan sistem ekonomi antara negara yang satu dengan negara lainnya. Seperti ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomi kapitalis berbeda administrasinya dengan negara yang menganut ideologi komunisme dengan sistem ekonomi sosialis.
Disamping itu, tulisan ini juga berisi defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli sesuai dengan pemahaman mereka mengenai administrasi publik. Di dalam administrasi publik ini terdapat kebijakan publik, dimana salah satu kajian yang sangat berkaitan karena dalam pelaksanaan kekuasaan ini perlu adanya kebijakan-kebijakan yang akan menentukan apakah sesuatu yang sudah ditetapkan itu harus dijalankan atau tidak.

II.      Pembahasan
A.    Teori-teori Politik
Teori politik merupakan suatu cara yang digunakan untuk memahami ilmu politik, dimana didalamnya terdapat penjelasan ilmu politik dan kaitannya dengan bagian-bagian ilmu politik lainnya.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam  The Study of Political Theory, teori politik dibedakan dalam dua macam, yaitu:
1.      Valuational, yang merupakan teori-teori yang mengandung nilai moral dan norma politik, dimana dalam teori ini segala sesuatunya harus mempertimbangkan baik buruk atau konsekuensinya. Yang termasuk teori valuational adalah filsafat politik, politik sistematis dan ideologi politik.
2.      Non-Valuational, merupakan teori-teori yang membahas fakta-fakta politik tanpa mempersoalkan nilai moral maupun norma. Teori ini memberikan gambaran dan perbandingan fenomena politik dalam kehidupan nyata.
Di dalam teori politik terdapat konsep penentuan tujuan politik, bagaimana cara untuk mencapai tujuan itu dengan segala konsekuensinya. Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral memiliki fungsi utama sebagai pedoman dalam mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat agar berjalan stabil dan dinamin.
Ada tiga golongan yang termasuk dalam teori valuational, diantaranya adalah:
1.   Filsafat Politik, menjelaskan hubungan antara sifat dari alam semesta dengan sifat dari kehidupan politik, dimana dalam menyelesaikan persoalan politik menggunakan pandangan yang terpusat pada alam. Menurut filsuf Yunani, Plato, keadilan merupakan hakekat dari alam semesta yang sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai kehidupan yang baik yang dicita-citakan olehnya.
2.   Politik Sistematis, teori ini merealisasikan filsafat politik, menerapkan norma-norma dalam kegiatan politik.
3.   Ideologi Politik
Ideologi merupakan suatu keyakinan atau ide yang muncul dalam pikiran seseorang berdasarkan pemikiran-pemikiran yang logis (masuk akal) yang kemudian menjadikan ide ini sebagai pedoman dalam kehidupannya sesuai dengan tujuan pemikirnya. Jadi ideologi politik merupakan suatu pedoman atau cara bertindak dalam pelaksanaan kekuasaan sesuai dengan tujuan awal.
Di bawah ini ada beberapa macam ideologi politik dunia, antara lain:
1.      Liberalisme, suatu ideologi yang memberikan kebebasan individu tanpa batasan atau halangan dari pemerintah. Munculnya ideologi ini disebabkan karena ketatnya peraturan sehingga membuat kekuasaan bersifat otoriter, tanpa memberikan kebebasan berpikir kepada rakyatnya. Salah satu yang menganut ideologi liberalisme adalah Amerika.
2.      Sosialisme, ideologi ini berbeda dengan liberalisme yang mengutamakan kepentingan individu, ideologi sosialisme lebih mengutamakan kebersamaan. Dalam sosialisme setiap individu harus berusaha untuk mendapatkan layanan yang layak untuk kebahagiaan bersama, misalnya pemerataan kesempatan kerja, pembagian hasil secara merata, bahan konsumsi secara menyeluruh dan lain sebagainya.
3.      Demokrasi, yaitu kekuasaan ditangan rakyat. Pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri melalui dewan perwakilan yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah.

B.     Administrasi dan Kebijakan Publik
Defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli, diantaranya:[1]
Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock dan Louis W. Koenig:
Administrasi publik merupakan kegiatan pemerintah didalam melaksanakan kekuasaan politiknya.
Menurut Dwight Waldo:
Administrasi publik  merupakan manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
Menurut Edward H. Litchfield:
Administrasi publik merupakan suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisasikan, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin.
Menurut Arifin Abdulrachman:
Administrasi publik merupakan ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
Menurut Prajudi Atmosudirjo:
Administrasi publik merupakan administrasi dari negara-negara  sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
Ruang lingkup administrasi publik dalam bidang ilmu politik diantaranya adalah administrasi politik luar negeri, administrasi politik dalam negeri, administrasi partai politik dan administrasi kebijaksanaan pemerintah.[2]
Didalam administrasi publik terdapat kebijakan publik. Ada beberapa defenisi kebijakan publik berdasarkan pemikiran para ahli, yaitu:
Menurut Brigman dan Davis:
Kebijakan publik merupakan apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan.
            Menurut Hogwood dan Gunn:
Kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Namun dalam hal ini bukan berarti bahwa makna kebijakan hanyalah milik pemerintah saja.
            Menurut Edi Suharto:
Kebijakan publik adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti pemerintahan yang hanya menyangkut aparat negara, melainkan pula pemerintahan yang menyentuh pengelolaan sumber daya publik.
            Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu masalah karena merupakan upaya memecahkan, menguraikan dan mencegah suatu keburukan serta sebaliknya, menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah.[3]
Dalam pembuatan kebijakan publik memiliki beberapa model yang digunakan, antara lain:[4]
1.      Model elit: pembentukan kebijakan hanya berada pada sebagian kelompok orang-orang tertentu yang sedang berkuasa.
2.      Kelompok: beberapa kelompok kepentingan yang saling berebutan mencari posisi dominan.
3.      Kelembagaan: dikuasai oleh lembaga-lembaga pemerintah.
4.      Proses: rangkaian kegiatan pembuatan kebijaksanaan pemerintah yang terdiri dari identifikasi masalah, perumusan usul, pengesahan kebijaksanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.
5.      Rasialisme: suatu model yang dirancang dengan menelusuri pilihan dan konsekuensinya agar mencapai tujuan secara efisien. Model ini memikirkan untung rugi apapun yang dipilih.
6.      Inkrimentalisme: kegiatannya berpatokan pada masa lalu.
7.      Sistem: pembuatan kebijakan yang berdasarkan desakan-desakan lingkungan seperti tuntutan, dukungan, hambatan, tantangan dan lain-lain yang mempengaruhi kebijakan publik.

C.    Ekonomi Politik
Ekonomi politik merupakan disiplin ilmu yang ruang lingkupnya berkaitan dengan aspek politik dan ekonomi.
Dengan kata lain ekonomi politik ini merupakan aspek-aspek ekonomi yang dipelajari dan ditelaah dari sudut pandang ilmu politik.[5]
Terdapat dua macam sistem ekonomi berdasarkan ideologi liberalisme dan komunisme. Menurut ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomi kapitalis, dimana sistem ini memberikan keleluasaan dan kebebasan yang tidak terbatas kepada individu untuk melaksanakan dan mengelola sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Sedangkan menurut ideologi komunisme yang menganut sistem sosialis, sistem ini yang dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

III.   Simpulan
Dalam pengertian teori politik dapat dibedakan dua macam landasan yang diambil dari dua pandangan yang berbeda, yaitu pandangan idealis dan pandangan realis. Pandangan idealis ini menjelaskan mengenai teori politik yang berdasarkan moral dan norma, dengan mengacu pada nilai-nilai maka dapat membuat sistem politik yang dijalankan sesuai dengan tujuan dan harapan.
Sedangkan teori politik berdasarkan pandangan realis, teori politik ini dalam kenyataannya tidak berkaitan dengan nilai-nilai moral dan norma, hanya memberikan gambaran dan fakta atau fenomena politik.
Didalam teori politik idealis terdapat ideologi dimana banyak terdapat macam-macam ideologi yang nantinya dengan perbedaan ideologi ini maka pelaksanaannya juga akan berbeda. Salah satu ideologi yang menganut sistem ekonomi kapitalis yaitu liberalisme, contohnya di Amerika, yang kini menjadi sebuah negara yang besar karena persaingan di sana sangat tinggi, pemerintahnya menjamin kebebasan hak-hak tiap warganya.
Dalam menjalankan penyelenggaraan negara diperlukan suatu kebijakan. Kebijakan publik ini harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat, tidak hanya sebuah pernyataan tetapi juga dilaksanakan dalam bentuk yang nyata. Jika dilihat pada saat sekarang ini, pemerintah banyak membuat kebijakan namun tidak semua kebijakan yang telah ditetapkan itu sudah dilaksanakan dengan baik.



IV. Referensi
Buku
Rudy, Teuku May. 1993. Teori: Etika Dan Kebijakan Hubungan Internasional. Angkasa. Bandung.
Awaluddin dan Basri. 2009. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum Untuk Pengembangan Kepribadian. CV. Witra Irzani. Pekanbaru.
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial: Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. PT Bumi Aksara. Jakarta.
Syafiie, Inu Kencana(ed). 2006. Ilmu Administrasi Publik. PT Rineka Cipta. Jakarta.

Internet
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB


[1] Inu Kencana Syafiie (ed). Ilmu Administrasi Publik. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006) hal. 24-25.
[2] Ibid. hal. 28.
[3] Ibid. hal. 104.
[4] Ibid. hal 107-108.
[5] Teuku May Rudy. Teori: Etika Dan Kebijakan Hubungan Internasional. (Bandung: Angkasa,1993) hal. 49.

Selasa, 28 November 2017

Penerapan Sistem E-government di Indonesia


Oleh : Arif Budiman, S.IP.,M.IPol

Indonesia dewasa ini selalu meningkatkan kualitasnya sebagai sebuah bangsa. Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kekuatan ekonomi. Tak mau ketinggalan, sektor pemerintahan juga ikut berinovasi.
Pemerintah kini sedang mengiemplementasikan sistem e-government di Indonesia. E-government adalah sistem pemerintahan yang berbasis teknologi komunikasi. Pada prinsipnya inovasi e-government ini adalah untuk meningkatkan kualitas proses pelayanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat melalui pelayanan online. Selain itu, melalui sistem e-government, masyarakat bisa ikut mengontrol pekerjaan pemerintah.
Bentuk-bentuk dari penggunaan e-government adalah e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, e-payment, e-controlling, bahkan hingga e-health. Pemerintah kota Surabaya bahkan sudah menerapkan sistem Surabaya Smart Windows (SWS) yaitu sebuah layanan yang membuat masyarakat dapat mengurus perizinan melalui smartphone. Bahkan, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen perizinan.
Sistem e-government ini tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri. Sistem e-government dapat mendukung kinerja pemerintah dalam bidang government to business, governmentto citizen, government to government, dan government to employees.
Dampak positif diterapkannnya sistem e-government di Indonesia adalah masyarakat dapat menerima laporan kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, rakyat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi seputar kinerja pemerintah. Selain itu sistem e-government juga dapat menekan anggaran biaya. Dengan teknologi online, pekerjaan juga tentunya akan lebih efesien, secara biaya dan waktu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung dan, Pandeglang juga mulai menerapkan sistem e-governmentlewat konsep smart city. Konsep smart city terfokus pada pemanfaatan teknologi komunikasi untuk mendukung kinerja pemerintah seperti memasangkan sensor dan peralatan rumah sakit, jaringan listrik, perkeretaapian, jembatan dan memonitor kejadian di dalam kota seperti kondisi jalan dan apabila ada bencana banjir.
Dengan diterapkannya sistem e-governmernt yang sangat mudah diakses dan transparan dapat mengarahkan keadaan good and open government di Indonesia.
Pemerintah sendiri sudah memiliki strategi dalam menerapkan sistem e-government, yaitu; 1/ Mengembangkan sistem pelayanan yang handal dan dapat terjangkau masyarakat luas dengan cara pemerataan jaringan komunikasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. 2/ Menata sistem dan proses kerja pemerintah dan pemerintah otonom secara holistik dengan cara menyiapkan SDM yang terbiasa dengan teknologi. 3/ Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal dengan cara memberikan informasi secara lengkap. 4/ Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. 5/ Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur yaitu melalui tahapan persiapan, pematangan, pemantapan, dan pemanfaatan.
Cita-cita good and open government di Indonesia hanya bisa terwujud apabila semua lapisan ikut bekerja. Tak hanya pemerintah yang memfasilitasinya lewat e-government dan smart city, namun kita sebagai masyarakat juga harus ikut berpartisipasi bekerja dan berperan aktif mendukung cita-cita ini. Tak hanya itu para pelaku industri, dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bergerak di bidang riset juga diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita ini.


Kamis, 23 November 2017

ASAS WAWASAN NUSANTARA


ASAS WAWASAN NUSANTARA
Oleh: FAUKI CAHYA, S.Pd., M.M.

            Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.  Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
                        Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

            Adapun rincian dari asas tersebut:
      a. Kepentingan yang sama.
                  Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.  Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara asing.  Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.  Sementara itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

            b. Keadilan.
                  Yang berarti bahwa kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.

c. Kejujuran.
                  Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengarnya.  Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.


            b. Solidaritas.
                  Yang berarti bahwa diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
      d. Kerjasama
                  Kerjasama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
            e. Kesetiaan.
                  Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.  Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia akan berantakan pula.  Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indoneia.

Senin, 10 Juli 2017

Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Desa


Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Desa

Oleh: Tina Cahya Mulyatin, S.IP., M.Si.

Secara umum, tujuan laporan keuangan disusun adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban entitas ekonomi atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. Oleh karena itulah laporan keuangan desa berfungsi sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan entitas tersebut serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi kepala desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD, dan masyarakat).
Dari tujuan umum tersebut, dapat disimpulkan beberapa manfaat pentingnya laporan keuangan bagi pemerintah desa, antara lain:
1.      Mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi dan kebermanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
2.      Mengetahui nilai kekayaan bersih yang dimiliki desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan.
3.      Sebagai alat evaluasi yang lebih informatif tentang kinerja aparatur desa utamanya kepala desa.
4.      Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki desa.
5.      Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain.
Manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan laporan keuangan pemerintah desa sebenarnya tidak hanya terbatasa pada lima poin diatas, karena masih banyak hal- hal yang positif lainnya yang secara tidak langsung berdampak pada masyarakat dan pemerintahan itu sendiri, misalnya sebagai bahan pertimbangan bagi pihak luar (donator, investor, dll.) agar dapat perperan dalam mengembangkan desa.

Rabu, 28 Juni 2017

Fenomena sosial di Kampung Naga



 Fenomena sosial di Kampung Naga
Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si

Kampung Naga merupakan salah satu perkampungan masyarakat yang ada di Indonesia dan masih terjaga kelestariannya. Kampung ini merupakan kampung adat yang secara khusus menjadi tempat tinggal masyarakat Kampung Naga, kampung kecil tersebut merupakan kampung indah nan asri, serta sejuk dan damai, yang menarik dari Kampung Naga adalah menyimpan khazanah dan kearifan lokal yang sangat lekat.
Kampung Naga mempertahankan adat istiadatnya ketika masyarakat disekitarnya telah berubah seiring dengan perkembangan zaman.Kehadirannya menggambarkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya yang belum terkontaminasi oleh perubahan budaya. Sebagai masyarakat adat, warga di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya ini menarik untuk ditinjau, desa yang berkembang dengan relatif lambat selama puluhan tahun terakhir ini, mengatur dirinya dan membentengi cara hidupnya dengan aturan adat yang kuat. Kompromi yang mereka lakukan terhadap aturan yang berasal dari agama Islam dan aturan yang berasal dari adat turun temurun cukup harmonis hasilnya sampai kini.
Masyarakat Kampung Naga seluruhnya penganut agama Islam, tidak ada perbedaan dengan penganut Islam lainnya, hanya saja sebagaimana masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya.Bagi masyarakat Kampung Naga, agama dan adat merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka. Ketaatan mereka kepada agama merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya, hal ini senada dengan apa yang dituturkan R. Akip Prawira Soeganda, yaitu : “Suku sunda pada umumnya beragama Islam dan Tabiatnya suka sekali menghormati apa yang sudah dijalankan oleh leluhurnya. Hukum menuntut adat ditiap-tiap tempat, jika tidak selaras dengan tempat itu menjadi umpatan orang sekampung, oleh sebab itu terpaksa selalu tunduk menurut cara adat disitu, seperti dalam menghormat waktu dimuliakan tiap bulan umumnya, tidak dilupakannya dan caranya lain-lain menurut bagaimana cara adat leluhurnya dahulu di tempat itu”.(Soeganda, 1982:137).
Dari kutipan diatas bahwa suku sunda sangat patuh pada leluhurnya sama halnya dengan masyarakat Kampung Naga, mereka tidak pernah melupakan tradisi yang dijalankan oleh para leluhurnya, walaupun pada awalnya terpaksa akan tetapi mereka tetap menjalankan tradisi yang diwariskan dari leluhurnya, sampai keterpaksaan itu menjadi sebuah kebiasaan yang tidak dapat ditinggalkan. Apabila ada hukum yang tidak sesuai dengan adat di tempat itu, maka masyarakat akan membicarakannya sebagai bentuk ketidaksenangannya terhadap hukum yang bertentangan dengan adat di daerah tempat mereka tinggal.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka. Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka dipercaya akan menemui bencana. Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang, misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya.


A.    Kondisi Umum
Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat-istidat leluhurnya, dalam hal ini adalah adat sunda.Seperti pemukiman Badui, Kampung Naga menjadi objek kajian Antropologi mengenai kehidupan masyarakat pedesaan sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa Barat.

1.    Sejarah Kampung Naga
Asal mula Kampung Naga tidak memiliki titik terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya Kampung Naga dengan budaya yang masih kuat. Warga Kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnnya dengan istilah “Pareum Obor”. Pareum jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu mati, gelap.Dan obor itu sendiri berarti penerangan, cahaya, lampu.Jika diterjemahkan secara singkat yaitu, matinya penerangan.Hal ini berkaitan dengan sejarah Kampung Naga itu sendiri.Mereka tidak mengetahui asal usul kampungnya.Masyarakat Kampung Naga menceritakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbakarnya arsip/sejarah mereka pada saat pembakaran Kampung Naga oleh organisasi DI/TII Kartosuwiryo. Pada saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya negara islam di Indonesia. Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung Soekarno dan kurang simpatik dengan niat organisasi tersebut.Oleh karena itu, DI/TII yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga membumihanguskan perkampungan tersebut pada tahun 1956.

2.    Lokasi dan Topografi Kampung Naga
Kampung Naga secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini berada dilembah yang subur denganbatas wilayah disebelah barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena didalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga.Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 km, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26 km. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah ditembok sampai ketepi sungai Ciwulan dengan kemiringan 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari, betuk permukaan tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.      
         
3.    Sistem Kepercayaan dan Sistem Pengetahuan Masyarakat Kampung Naga
Penduduk Kampung Naga semuanya mengaku beragamanIslam.Pengajaran mengaji bagi anak-anak di Kampung Naga dilaksanakan pada malam senin dan kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam jum’at. Dalam menunaikan rukun islam yang kelima atau ibadah Haji, mereka beranggapan tidak perlu jauh-jauh pergi ke Tanah Suci Makkah, namun cukup dengan menjalankan hajat sasih yang waktunya bertepatan dengan hari Raya Haji yaitu setiap tanggal 10 Dzulhijah. Upacara hajat sasih ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri.
Sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka juga sangat taat memegang adat-istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun, segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga berarti melanggar adat, tidak menghormati karuhun, dan hal ini pasti menimbulkan malapetaka.
Masyarakat Kampung Naga pun masih mempercayai akan takhayul mengenai adanya makhluk gaib yang mengisi tempat-tempat tertentu yang dianggap angker. Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada makhluk halus masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig Cai, yaitu makhluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam (leuwi). Kemudian Ririwa, yaitu makhluk halus yang senang mengganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, adapula yang disebut kuntilanak, yaitu makhluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, Ia suka menggangu wanita yang sedang atau akan melahirkan. Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal makhluk halus tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut tempat yang angker atau sanget.Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi Ageung dan Masjid merupakan tempat-tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga.

4.    Aturan dan Ketentuan yang berlaku di Kampung Naga
 Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya.Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang.misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya. misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya.

a.      Sistem Bangunan
1)      Bentuk rumah harus panggung, bahan rumah dari bambu dan kayu.
2)      Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang.
3)      Lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu
4)      Rumah harus menghadap kesebelah utara atau kesebelah selatan dengan memanjang kearah barat timur.
5)      Dinding rumah dari bilik atau bambu dengan anyaman sasag.
6)      Rumah tidak boleh dicat kecuali dimeni atau dikapur.
b.      Kesenian
1)      Tidak boleh mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian lain yang mempergunakan waditra goong.
2)      Hanya diperbolehkan mengadakan pertunjukan yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung Naga, seperti terbangan, angklung, beluk, dan rengkong.

5.    Lembaga Pemerintahan
Sistem kemasyarakatan di Kampung Naga lebih terfokus kepada sistem atau lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Kampung Naga. Ada dua lembaga di Kampung Naga, yaitu :
a.       Lembaga pemerintahan
1)      RT
2)      RW/RK
3)      Kepala Dusun
b.      Lembaga Adat
1)      Kuncen sebagai pemangku adat.
2)      Lebe yang bertugas dalam hal keagamaan.
3)      Punduh yang bertugas dalam hal kemasyarakatan.

6.    Sistem Ekonomi dan Politik Masyarakat Kampung Naga
Sistem ekonomi masyarakat Kampung Naga bermacam-macam mulai dari mata pencaharian pokok, yaitu bertani.Sedangkan mata pencaharian sampingannya adalah membuat kerajian, berternak dan berdagang.
Kemudian sistem politik masyarakat Kampung Naga yaitu dengan cara bermusyawarah untuk mufakat dimana hasil yang diperoleh merupakan hasil yang demokratis dan terbuka.

7.    Kegiatan Upacara Adat di Kampung Naga
a.       Upacara Menyepi
b.      Upacara Hajat Sasih
c.       Upacara Perkawinan
  

2 Simbol-simbol apa yang salah atau buruk tentang dunia ?
Beliau menjawab bahwa simbol-simbol yang salah tentang dunia berhubungan juga dengan budaya dan kepercayaan masyarakat Kampung Naga yang merupakan masyarakat adat dan penganut agama Islam. Dikatakan salah ketika tidak sesuai dengan aturan adat/warisan leluhur dan aturan agama Islam yang dipercayai, contohnya : menginjak simbol Allah SWT dan simbol nabi Muhamad SAW, menebang pohon-pohon keramat, tidak mengikuti apa yang dicontohkan leluhur/karuhun dalam menjalani kehidupan dan lain sebagainya. Masyarakat Kampung Naga sangat menghormati ajaran leluhurnya sehingga dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia ini, hal-hal yang bertentangan dengan warisan leluhur yang berhubungan dengan dunia dan kehidupannya dianggap sesuatu hal yang salah yang artinya tidak boleh diikuti atau dilaksanakan karena apabila hal tersebut dilaksanakan maka dipercaya akan menemui bencana.
   
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat Kampung Naga yang menganut agama Islam dan berpegang teguh pada warisan leluhur tentang hal-hal yang dinilai baik/buruk serta simbol-simbol yang dinilai buruk atau salah tentang dunia tidak jauh berbeda dari masyarakat pada umumnya hanya saja sebagaimana masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Bagi masyarakat Kampung Naga, agama dan adat merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka.Ketaatan mereka kepada agama merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka. Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka dipercaya akan menemui bencana.


DAFTAR PUSTAKA

http://file.upi.edu/.../teknik_analisis_dt_kualitatif/
http://jbptunikompp-gdl-septianres-30040-7-unikom_s-i/makalah-Kampung-Naga