Sabtu, 23 April 2016

PELAJAR HARUS BERPOLITIK

PELAJAR HARUS BERPOLITIK
Oleh : TEGUH NGGORO, S.IP., M.Sc.


Bung Hatta pernah mengatakan dalam bukunya ‘Indonesia Merdeka’ bahwa politik adalah bagian tak terpisahkan dari pelajar Indonesia dan itulah yang membedakan pelajar Indonesia dengan pelajar negara lain. Politik dalam hal ini bukan politik dalam artian sempit yaitu politik praktis dan transaksional, melainkan politik gagasan yang mampu mendorong ruang diskusi dan melakukan desakan untuk mengubah keadaan lembam yang terjadi di suatu negara. 


Tak pelak, gerakan pelajar sejak inisiasinya pada 1908 selalu memiliki unsur politik nilai sebagai bagian dari perjuangan. Pelajar dalam konteks Bung Hatta ialah mereka yang punya kompetensi, sadar akan tanggung jawab berbangsa, dan cakap dalam bersosial masyarakat. Salah satu embrio dari kemerdekaan Indonesia adalah gerakan perjuangan pelajar Indonesia di luar negeri. Dulu, pelajar Indonesia berpusat di Belanda dan Timur Tengah, kini jumlah pelajar yang berdiaspora keluar negeri semakin bertambah dan juga telah menjangkau banyak negara. Saya melihat pelajar Indonesia di luar negeri ini cenderung rasional dan dewasa. Artinya dia mampu melihat politik sebagai upaya untuk melakukan perubahan. Dan apabila akhirnya ia memutuskan untuk bergabung dalam partai politik, maka ia telah memiliki alasan kuat; salah satunya kedekatan ideologis dirinya dengan partai tertentu. 
Pelajar tidak boleh alergi dengan partai politik, begitu juga sebaliknya. Yang perlu adalah kemampuan dari pelajar tersebut untuk bisa membedakan kapan ia berperan sebagai bagian dari partai politik atau sebagai pelajar. Saya pernah berdiskusi dengan pelajar Australia, di sana tidak ada ketabuan bagi seorang pelajar untuk mengidentifikasikan dirinya pada partai politik tertentu karena mereka telah berdemokrasi secara dewasa. Sehingga, bila ada ketabuan dan ketakukan berlebihan pada partai politik, artinya ia belum cukup matang dalam melihat politik dan demokrasi itu sendiri. 
Dalam konteks demokrasi berkualitas, pelajar punya kewajiban dan hak untuk turut serta dalam politik. Bila pelajar menilai urusan politik itu adalah urusan pemerintah, teknokrat dan ahli itu karena ada unsur anti-demokrasi dalam tubuh pelajar tersebut. Ciri lain dari pelajar anti-demokrasi adalah cara pandang bahwa ‘bila politik hanya boleh disuarakan oleh mereka yang belajar politik’. Mungkin pelajar tersebut lupa kalau Bung Karno adalah seorang sarjana teknik dan lupa bahwa itulah esensi keberadaan organisasi pelajar, yakni untuk menghimpun ragam kompetensi dalam satu wadah dan mengeluarkan sebuah pernyataan atau langkah gerak bersama. 
Pola pikir anti-demokrasi ini pernah menjadi alat propaganda Orde-Baru agar pelajar kembali ke kelas dan akhirnya terjadi pembusukan organisasi pelajar. Aneh, bila dalam era terbuka dan demokrasi seperti saat ini, masih ada pelajar yang berpikir mundur ke belakang. Lantas bagaimana organisasi pelajar mengkonstruksikan gerakan politiknya? 
Ada tiga aspek yang perlu menjadi titik penekanan. Pertama, konsep pergerakan politik pelajar adalah politik nilai. Artinya pelajar beradu gagasan untuk memperjuangkan nilai-nilai positif dan pro-rakyat. Di sinilah urgensi idealisme itu menjadi penting, pelajar a-idealis sulit menentukan apa nilai yang akan diperjuangkan, sehingga ia cenderung apolitis. Kedua, pergerakan politik pelajar bersifat multi-kompetensi. Di sinilah peran organisasi pelajar sebagai wadah untuk menyambungkan ide segar yang berkembang di antara pelajar menjadi sebuah gagasan utuh yang dapat menjadi embrio perubahan kebijakan negara. Ketiga, konsistensi, mengalir dan berjiwa muda, dalam mengekspresikan politik nilai, pelajar perlu sadar bahwa perubahan itu butuh efek bola salju yang cukup panjang. 
Pelajar juga tidak boleh terjebak pada logika berpikir kaku dari generasi yang lebih tua. Perlu ada perbedaan antara tua dan muda agar dinamika Indonesia terjadi. Ingat, bila tidak ada ‘konflik’ kaum muda dan tua menjelang kemerdekaan, belum tentu Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Jumat, 22 April 2016

POLITIK, STRATEGI, DAN POLSTRANAS


Oleh: Teguh Anggoro, S.IP., M.Sc.
a.      Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics  mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-sebaiknya.
Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun alokasi  sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.       Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.
c.       Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara.

d.      Kebijaksanaan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasr pemikirannya adalah bahwa  masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagimana pembagian dan penglokasian nilai secara mengikat.

b.      Pengertian strategi.
            Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Pada abad modern sekarang  penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
            Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.   

c.       Politik Dan Strategi Nasional
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang.          Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Senin, 28 Maret 2016

TIGA ISU SDM DI INDONESIA


TIGA ISU SDM DI INDONESIA
Oleh : Fauki Cahya, S.Pd., MM

"Tiga isu utama tenaga kerja (Indonesia) adalah pertama kualitas, kedua kuantitas dan terakhir, persebarannya,"
Hasil pendidikan yang kurang berkualitas, bukan hanya menciptakan pengangguran tetapi juga menyebabkan penurunan standar kerja bagi penyandang pendidikan tinggi pada tataran sarjana. "Hasil pendidikan kurang berkualitas bukan saja menciptakan sarjana pengangguran tetapi juga menyebabkan tenaga kerja lulusan sarjana men-downgrade pekerjaannya
Dari segi kuantitas, rasio jumlah perguruan tinggi di Indonesia belum dapat menjamin kualitas pendidikan meskipun jumlah rasionya lebih tinggi dibandingkan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang memiliki penduduk terbanyak di dunia namun memiliki perguruan tinggi yang lebih sedikit dibanding Indonesia.
"Jumlah penduduk Indonesia 250 juta, perguruan tinggi di Indonesia 4.300. Jumlah penduduk Republik Rakyat Tiongkok sebesar 1,4 M sedangkan perguruan tinggi di China 2.700. (Namun) banyaknya perguruan tinggi di Indonesia tidak dapat menjamin kualitas pendidikan di Indonesia
adanya kemajuan teknologi, industri mentransformasi dirinya sehingga merubah karakter pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan keahlian tertentu yang memerlukan pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Dengan kata lain, diperlukan perubahan dalam sistem pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
"Industri perlu mentransformasi proses bisnis karena adanya kemajuan teknologi. Industri berubah, karakter pekerjaan berubah, skill yang dibutuhkan (tenaga kerja) juga berubah sehingga pendidikan atau pelatihan harus ikut berubah,"
Untuk itu, tiga hal yang harus dilakukan Indonesia dalam membangun SDM agar siap berkompetisi di dunia kerja yaitu pertama investasi SDM dengan berorientasi pada permintaan, fokus, bersifat besar-besaran (masif) dan merata hingga ke pelosok Indonesia. Kedua, pemerintah mengajak kalangan industri untuk bekerjasama dalam memfasilitasi pelajar agar siap kerja. Ketiga, membuat kebijakan yang mereformasi sistem ketenagakerjaan untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran dunia kerja.
"Beberapa hal penting harus dilakukan untuk membangun SDM Indonesia adalah pertama investasi SDM yang berorientasi permintaan, fokus, masif dan merata.
Kedua adalah kepemimpinan (pemerintah) untuk mengajak industri berinvestasi bersama dan ketiga melakukan reformasi ketenagakerjaan untuk menyeimbangkan supply dan demand dunia kerja,"


Rabu, 23 Maret 2016

Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional


    Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Oleh: Fauki Cahya, S.Pd., M.M.

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian politik pembangunan harus berpedoman kepada pembukaan UUD 1945.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.

a.       Makna Pembangunan Nasional
            Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas  manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
                  Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat  dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mejaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun bathiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan bathin.
                  Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat bathiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang terangkai dalam sistem.

Senin, 21 Maret 2016

PARTAI POLITIK DI INDONESIA


PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Sidik Firmadi, S.IP., M.IP
Konsititusi kita (UUD 1945) tidak mengamanatkan secara jelas system kepartaian apa yang harus diimplementasikan. Meskipun demikian konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Pasal tersebut adalah pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dari pasal tersebut tersirat bahwa Indonesia menganut sistem multi partai karena yang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik. Kata “gabungan partai poltitik” artinya paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden untuk bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.                
Kenyataanya, Indonesia telah menjalankan sistem multi partai sejak Indonesia mencapai kemerdekaan. Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949 merupakan tonggak dilaksanakannya sistem multi partai di Indonesia. Keputusan Wapres ini juga ditujukan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang pertama pada tahun 1955. Pada pemilu tersebut diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen (perseorangan). Beberapa partai politik yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama antara lain PNI (22,32%), Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII (2,89%), Parkindo (2,66%), PSI (1,99%), Partai Katolik (2,04%), dan IPKI (1,43%).
Sejak Suharto menjadi presiden pada tahun 1967 partai politik dianggap sebagai penyebab dari ketidakstabilan politik yang terjadi pada tahun 1950an – 1960an. Oleh karena itu agenda yang penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil adalah melakukan penyederhanaan partai politik. Pada pemilu pertama di masa Orde Baru, thaun 1971, terdapat 10 partai politik, termasuk partai pemerintah (Golkar) ikut berkompetisi memperebutkan kekuasaan. Pada tahun 1974 Presiden Suharto melakukan restrukturisasi partai politik, yaitu melakukan penyederhanaan partai melalui penggabungan partai-partai politik. Hasil dari restrukturisasi partai politik tersebut adalah munculnya tiga partai politik (Golkar, PPP, dan PDI). PPP merupakan hasil fusi dari beberapa partai politik yang berasaskan Islam (NU, Parmusi, PSII dan Perti). PDI merupakan hasil penggabungan dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam (PNI, IPKI, Parkindo, Katolik). Sedangkan Golkar adalah partai politik bentukan pemerintah Orde Baru.
Meskipun dari sisi jumlah partai politik yang berkembang di Indonesia pada saat itu, Indonesia dikategorikan sebagai negara yang menganut sistem multi partai, banyak pengamat politik berpendapat bahwa sistem kepartaian yang dianut pada era Orde Baru adalah sistem partai tunggal. Ada juga yang menyebut sistem kepartaian era Orde Baru adalah sistem partai dominan. Hal ini dikarenakan kondisi kompetisi antar partai politik yang ada pada saat itu. Benar, jika jumlah partai politik yang ada adalah lebih dari dua parpol sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem multi partai. Namun jika dianalisis lebih mendalam ternyata kompetisi diantara ketiga partai politik di dalam pemilu tidak seimbang. Golkar mendapatkan “privelege” dari pemerintah untuk selalu memenangkan persaingan perebutan kekuasaan.
Gerakan reformasi 1998 membuahkan hasil liberalisasi disemua sektor kehidupan berbangasa dan bernegara, termasuk di bidang politik. Salah satu reformasi dibidang politik adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendirikan partai politik yang dianggap mampu merepresentasikan politik mereka. Liberalisasi politik dilakukan karena partai politik warisan Orde Baru dinilai tidak merepresentasikan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya. Hasilnya tidak kurang dari 200 partai politik tumbuh di dalam masyarakat. Dari ratusan parpol tersebut hanya 48 partai yang berhak mengikuti pemilu 1999. Pemilu 1999 menghasilkan beberapa partai politik yang mendapatkan suara yang signifikan dari rakyat Indonesia adalah PDI.Perjuangan, P.Golkar, PKB, PPP, dan PAN.
Peserta pemilu tahun 2004 berkurang setengah dari jumlah parpol pemilu 1999, yaitu 24 parpol. Berkurangnya jumlah parpol yang ikut serta di dalam pemilu 2004 karena pada pemilu tersebut telah diberlakukan ambang batas (threshold). Ambang batas tersebut di Indonesia dikenal dengan Electoral Threshold. Di dalam UU No 3/1999 tentang Pemilu diatur bahwa partai politik yang berhak untuk mengikuti pemilu berikutnya adalah partai politik yang mendapatkan sekurang-kurangnya 2% jumlah kursi DPR. Partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut dapat mengikuti pemilu berikutnya harus bergabung dengan partai lain atau membentuk partai politik baru.  Kalau pemilu 1999 hanya menghasilkan lima parpol yang mendapatkan suara signifikan dan mencapai Electoral Threshold (ET). Meskipun persentasi ET dinaikan dari 2% menjadi 3% jumlah kursi DPR, Pemilu 2004 menghasilkan lebih banyak partai politik yang mendapatkan suara signifikan dan lolos ET untuk pemilu 2009. Pemilu 2004 menghasilkan tujuh partai yang mencapai ambang batas tersebut. Ketujuh partai tersebut adalah P.Golkar, PDI. Perjuangan, PKB, PPP, P.Demokrat, PKS, dan PAN.
Negara Indonesia menganut Sistem Kepartaian Multi Partai. Hal ini dapat dilihat dari jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu berjumlah lebih dari dua partai. Di samping itu diisyaratkan pula pada pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.  
1.     Dalam sistem kepartaian terdapat 3 jenis :
a.   Sistem Partai Tunggal, yang mana pada sistem ini hanya ada satu partai yang berkuasa pada suatu negara, sehingga tidak ada kompetisi partai dalam negara tersebut. Namun dalam sistem ini partai-partai kecil tidak diberi keleluasaan.
b.   Sistem Dwi Partai, yang mana dalam partai ini hanya terdapat dua partai yang bersaing, sehingga dengan adanya sistem ini cenderung akan menghambat perkembangan partai-partai kecil. Namun di sisi lain program-program pemerintah akan berjalan dengan baik.
c.   Sistem Multi Partai, yang mana pada sistem kepartaian ini terdapat lebih dari tiga partai, sehingga program-program pemerintah cenderung tidak berjalan dengan baik. Namun sistem ini lebihmemberi kesempatan kepada setiap individu untuk menjadi pemimpin.
1.     Indonesia tidak cocok dengan sistem multipartai. Hal itu dikarenakan sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensial. Pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, seharusnya lebih kuat kedudukan politiknya. Tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, sehingga membuat Presiden menjadi kurang berdaya dalam menata kehidupan berdemokrasi ke arah yang lebih baik.
2.     Ada beberapa alternatif sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah yang terjadi di dalam sistem multi partai diantaranya :
a.     Mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlemen
b.     Mengubah sistem kepartaian
c.     Mengurangi jumlah partai politik


Senin, 15 Februari 2016

Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009


Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009
Oleh : Edy Ariansyah

            Agenda mewujudkan Indonesia yang damai dan aman, meliputi ;
1.      Peningkatan saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat,
2.      Mengembangkan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai luhur,
3.      Peningkatan keamanan ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas,
4.      Pencegahan dan penanggulangan separatisme
5.      Pencegahan dan penanggulangan gerakan terorisme,
6.      Peningkatan pengetahuan pertahanan negara
7.      Pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama internasional

            Agenda mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratris
1.      Pembenahan sistem hukum nasional dan politik hukum
2.      Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk
3.      Penghormatan , pemenuhan dan penegakan atas hukum dan pengakuan  atas hak asasi manusia
4.      Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan dan kesejahteraan perlindungan anak
5.      Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah
6.      Penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa
7.      Perwujudan lembaga  demokrasi yang makin kokoh

            Agenda meningkatkan kesejaheraan masyarakat
1.      Penanggulangan kemiskinan
2.      Peningkatan investasi dan ekspor non migas
3.      Peningkatan daya saing indusri manufaktur
4.      Revitalisasi pertanian
5.      Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah
6.      Peningkatan pengelolaan BUMN
7.      Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi
8.      Perbaikan iklim ketenagakerjaan
9.      Pemantapan stabilitas ekonomi makro

Kamis, 04 Februari 2016

MASALAH LAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

MASALAH LAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
OLEH : RIRIN YULIANTI, S.IP., M.Si


A. Tolak Ukur Pelayanan Yang Berkualitas
Pelayanan yang berkualitas merupakan kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada para pelanggan dengan standar yang telah ditentukan. Kualitas pelayanan prima tercermin dari:
1.      Transparansi, yaitu pelayanan yang bersifat terbuka, muda dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.      Akuntabilitas, yaitu pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Kondisional, yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4.      Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5.      Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat ddari aspek apapun kususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial.
6.      Keseimbangan haak dan kewajiban, yaitu pelayaan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
I.            KINERJA PELAYANAN PUBLIK
Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Dwiyanto menjelaskan bebrapa tolak ukur kinerja birokrasi publik, yaitu sebagai berkut:
1.      Produktivitas, yaitu tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga mengukur efektivitas pelayanan.
2.      Kualitas Layanan, yaitu kemampuan dalam kinerja organisasi pelayanan publik yang memberikan kepuasan pada masyarakat.
3.      Responsivitas, yaitu kemampuan birokrasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyususun, agenda dan prioritas pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aspirasi masyarakat.
4.      Responsibilitas, yaitu menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan birokrasi publik itu dilakukan sesuai dengan kebijakan birokrasi.
5.      Akuntabilitas, yaitu menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan birokrasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat.
R Nugroho Dwijowiyoto menyatakan kondisi sesungguhnya birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
1.         Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.
  1. Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.

3.      PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK
1.        Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani  juga merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti. Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini karena di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.
2.      Tingginya Tingkat Penyalahgunaan Kewenangan dalam Bentuk KKN
Upaya pemberantasan KKN merupakan salah satu tuntutan penting pada awal reformasi. Namun prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tuntutan akan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia aparatur negara yang berdaya guna, produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan, akuntabel dan partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri. Ini berkaitan dengan semakin buruknya citra dan kinerja birokrasi dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. KKN telah menjadi extraordinary state of affairs di Indonesia Laporan terakhir di penghujung tahun 2003 mengukuhkan Indonesia di urutan ke-6 negara terkorup didunia. Berdasarkan hasil survei Transparency International (TI) dari 133 negara, Indonesia berada diurutan ke 122 dari 133 negara terkorup.
3.      Birokrasi yang panjang dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan.
Ini menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain.
4.      Rendahnya pengawasan external dari masyarakat
Rendahnya pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan sebagai akibat dari ketidakjelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur peyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka.
5.      Belum Berjalannya Desentralisasi Kewenangan Secara Efektif
Indonesia saat ini dihadapkan oleh berbagai tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan global, regional, nasional dan lokal pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan intrumen utama untuk mencapai suatu negara yang mampu menghadapi tantangan-tatangan tersebut. Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
6.    Sistem pelayanan publik yang belum diatur secara jelas dan tegas.
Unsur terpenting dari sebuah sistem pelayanan publik yang belum diatur secara lebih jelas dan tegas di dalam sistem pelayanan publik di Indonesia dewasa ini adalah Kode Perilaku Petugas Pelaksana Pelayanan Publik (Code of Conduct for Public Servants). Hal ini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sistem pelayanan publik, terutama bila disadari bahwa sebagian besar dari permasalahan dan keluhan mengenai pelayanan publik di Indonesia dapat dikembalikan pada unsur manusia pengemban fungsi pelayanan publiknya (ekses-ekses KKN, conflict of interest, dsb). Kehadiran sebuah Code of Conduct yang selengkapnya mungkin akan lebih mengkokohkan struktur dasar dari Sistem Pelayanan Publik Indonesia.

Minggu, 17 Januari 2016

SISTEM ADMINISTRASI DESA ADAT

SISTEM ADMINISTRASI DESA ADAT
OLEH : SIDIK FIRMADI, S.IP., M.IP
Substansi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa adat dalam regulasi ini meliputi pengaturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa adat, tugas wewenang hak dan kewajiban pemerintahan desa adat dan masa jabatan kepala desa adat.

Batang Tubuh.
Pasal 107
Pengaturan  dan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa Adat  dilaksanakan  sesuai  dengan  hak  asal  usul  dan hukum  adat  yang  berlaku  di    Desa  Adat  yang  masih hidup  serta  sesuai  dengan  perkembangan  masyarakat dan  tidak  bertentangan  dengan  asas  penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 108
Pemerintahan  Desa  Adat  menyelenggarakan  fungsi permusyawaratan  dan  Musyawarah  Desa  Adat  sesuai dengan  susunan  asli  Desa  Adat  atau  dibentuk  baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat.

Pasal 109
Susunan  kelembagaan,  pengisian  jabatan,  dan  masa jabatan  Kepala  Desa  Adat    berdasarkan  hukum  adat ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi.
Penjelasan.
Pasal 107.
Cukup jelas
Pasal 108.
Cukup jelas
Pasal 109.
Cukup jelas

Pembahasan di DPR
Pembahasan mengenai pemerintahan desa adat dimulai dengan penyampaian Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengenai penjelasan RUU Desa dalam Raker I RUU Desa. Gamawan mengatakan bahwa, “Substansi mengenai penyelenggara pemerintah desa dalam regulasi ini meliputi pengaturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, tugas wewenang hak dan kewajiban kepala desa, larangan bagi kepala desa, pemberhentian dan pemilihan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap  kepala desa dan BPD. Khusus mengenai masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali untuk 1 kali periode. Perubahan yang terkait dengan BPD adalah lebih mendudukkan pada fungsi BPD sebagai lembaga permusyawaratan dan permufakatan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut sebagai tindak lanjut hasil Musyawarah Desa yang merupakan forum tertinggi musyawarah yang berfungsi untuk membahas, mendiskusikan dan mengkoordinasikan program-program strategis yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dan BPD. Program-program strategis dimaksud termasuk proses penyusunan  perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan”.
Dalam kesempatan yang sama, DPD juga menyampaikan pandangannya mengenai pemerintahan desa bahwa ”DPD RI berpendapat bahwa pengaturan tentang pemerintah desa harus bisa mengakomodasi:
  1. Penghormatan dan pengakuan atas keragaman (kebhinekaan) bentuk dan susunan pemerintahan desa-desa di Indonesia karena sejarah menunjukkan bahwa format pengaturan yang sentralistik dan seragam justru berakibat pada marginalisasi desa dan hilangnya nilai-nilai kearifan lokal dalam tata pemerintahan desa.
  2. Walaupun keragaman susunan pemerintahan desa dihormati dan diakui, namun dalam undang-undang perlu diatur asas-asas tata kelola pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan desa yang demokratis  bisa diwujudkan dengan melembagakan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Esensi dari tata pemerintahan yang demokratis adalah mendekatkan pemerintahan pada warganya.
  3. RUU Desa bukan semata-mata mengatur pemerintah desa melainkan sistem pemerintahan desa. Undang-Undang Desa perlu memperjelas sistem Pemerintahan desa, yang meliputi susunan atau struktur pemerintahan desa, tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan pemerintahan desa serta pola relasinya.
  4. Pemerintahan desa yang demokratis hanya terbangun apabila ada saluran dari warga untuk ikut terlibat dalam proses politik-pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Keterlibatan warga dalam proses politik pemerintahan desa bukan hanya dalam konteks artikulasi dan agregasi aspirasi warga, melainkan bagian dari keikutsertaan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan desa melalui keterlibatan itu juga sebagai upaya membangun “check and balances” dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian salah satu indikator dari pemerintahan yang demokratis adalah keberadaan dan berfungsinya  lembaga perwakilan politik warga seperti BPD.

Selain BPD, DPD RI juga mengusulkan desa membentuk dan menyelenggarakan musyawarah desa, atau nama lain, sebagai wadah tertinggi untuk pengambilan keputusan desa yang bersifat strategis. Keputusan desa yang bersifat strategis mencakup: rencana pembangunan jangka menengah desa; investasi yang masuk desa; pengembangan kawasan perdesaan; pembentukan, penggabungan, pemekaran atau perubahan status desa. Selain itu, DPD mengusulkan musyawarah desa dalam hal ini bukan pemegang kedaulatan rakyat desa, bukan juga sebagai institusi yang permanen, tetapi sebagai forum pengambilan keputusan strategis yang mengikat bagi pemerintah dan warga desa. Penyelenggaraan musyawarah desa untuk pengambilan keputusan strategis dimaksudkan untuk menghindari bias elit yang dilakukan oleh kepala desa, sekaligus pelibatan warga masyarakat guna memberikan perlindungan terhadap aset-aset strategis desa. Jika desa akan mengambil keputusan strategis, maka BPD berwenang membentuk dan menyelenggarakan musyawarah desa.
Sudir dari Parade Nusantara mengatakan dalam RDPU I RUU Desa bahwa:
“Yang memutuskan Undang-undang Desa, DPR RI- nya. Jadi anggota DPR RI periode masa lalu, mengganggap rakyat desa, pemegang terbesar saham mayoritas bangsa ini, hanya penumpang gelap saja. Tidak patutkah komunitas rakyat desa yang 78% dari keseluruhan penduduk negeri ini mendapatkan Undang-undang Desa sendiri, yang tentu di dalamnya adalah mengatur tentang Pemerintahan Desa. Itu saja yang bisa kami sesuaikan rohnya, agar menjadi semangat kepada seluruh Bapak-Bapak anggota RUU Desa ini, yaitu satu,untuk memutuskan Undang-undang Desa ditahun ini, untuk memutuskan Undang-undang Desa ditahun ini. Yang kedua, memberi nyawa yang sehat, yaitu antara kewajiban, hak dan kewenangan. Bapak bisa mengacu konsideran dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (1) a dan b, silakan nanti Bapak pelajari, tentu Bapak sudah lebih ahli dan memahami itu semua”.

Pada RDPU III RUU Desa, perwakilan dari ADEKSI menyampaikan masukannya mengenai pemerintahan desa adat bahwa
“Undang-undang No. 32 harus mempertegas otonomi asli sebagai prinsip Pemerintah Desa. Otonomi asli berarti identik dengan  kesatuan masyarakat hukum adat, kalau Desa Adat, berarti desa bukan unit administrasi atau satuan daripada Pemerintahan. Ini juga sensitive, ada di beberapa daerah dengan  karakteristik khusus karena masyarakat adatnya masih sangat kuat. Ini seringkali juga terjadi persoalan. Ini supaya, mohon maaf sekali karena ini sifatnya masukan umum, kami mohon kiranya Pansus dapat memperhatikan ini”.
Dalam RDPU IV RUU Desa, Hasto Wiyono dari APMD menyampaikan pandangannya mengenai pemerintahan desa, yaitu:
” Kemudian yang berikutnya mengenai susunan dan tata pemerintahan desa. Untuk susunan, saya kira sudah kita kenal sampai sekarang ya ada kepala desa, kemudian ada perangkat desa, nah dalam hal ini kami mengusulkan Badan Permusyawaratan Desa itu diubah menjadi Badan Perwakilan Desa karena memang itu adalah representasi dari masyarakat. Itu menjadi suatu institusi demokrasi bagi masyarakat dan juga dengan adanya Badan Perwakilan Desa, ini berarti ada check and balances terhadap kepala desa. Namun demikian, yang kami usulkan bukan badan perwakilan desa atau BPD versi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dapat menjatuhkan atau dapat memberhentikan kepala desa. Jadi dalam konteks ini BPD atau Badan Perwakilan Desa itu sama dengan Badan Permusyawaratan Desa yang kita kenal sekarang. Dia punya hak untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa, jadi tidak langsung punya kewenangan untuk memberhentikan”.
Dalam RDPU VI RUU Desa, Sutoro Eko perwakilan dari IRE menyampaikan pandangannya bahwa:
“usulan kami ada dua tipe yang generik, ada desa dan Desa Adat, tetapi juga ada pengecualiannya ya. Pengecualiannya itu ternyata ada sejumlah daerah yang sudah melakukan integrasi, misalnya Sumatera Barat itu antara adat dan nagari antara desa dan adat itu diintegrasikan dalam, dalam satu wadah nagari. Keyakinan mereka itu diikat dengan hukum adat, hukum agama dan hukum negara, maka disebut sebagai tali tigo sapilin ya, tiga yang diikat menjadi satu. Kemudian juga di Maluku itu ada integrasi juga, tetapi juga ada pola yang sifatnya ko eksistensi atau saling melengkapi seperti halnya terjadi di Bali antara Desa Adat dan desa dinas itu saling melengkapi. Oleh karena itu, ini perlu ada pola pengaturan yang lebih jelas ini secara makro bisa kita buat dan perbedaan utama antara Desa Adat dan desa itu terutama pada susunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Desa Adat itu kita berikan rekognisi untuk menggunakan susunan asli juga proses pemerintahannya”.
Pada kesempatan yang sama Yando Zakaria juga menyampaikan pandangan Perhimpunan KARSA, yang menyatakan bahwa:
“Khusus untuk permasalahan penyelenggaraan pemerintahan nasional di tingkat desa, KARSA mengusulkan model optional bahwa penyelenggaraan pemerintahan nasional, jadi artinya karena desa diakui asal-usul, maka salah satu kewenangan desa adalah menyelenggarakan pemerintahan nasional dalam konteks desa. Mau disebut dengan pemerintahan desa oke begitu ya, tetapi intinya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat desa yang beragam itu, maka mungkin kita membutuhkan sebuah kebijakan yang memfasilitasi keberagaman itu. Kami mengusulkan model optional tiga. Dalam konteks tertentu, dalam konteks Desa Adat tertentu seperti Minangkabau, Bali dan mungkin sebagian dari Kalimantan bisa menyelenggarakan pemerintahan nasional di tingkat desa dengan model kita sebut saja desa asli atau Desa Adat. Akui, berikan kewenangan apa yang harus mereka kerjakan sebagai-bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia itu. Kurang lebih ini terjadi dalam praktek sudah ada sebenarnya ya yang paling persis sebenarnya adalah Badui. Minangkabau sama Bali masih fifty-fifty. Jadi bisa saja model pertama model pemerintahan asli. Oke nagari saya akui kamu sebagai nagari, organisasinya saya akui, ulayatnya saya akui, norma-normamu saya akui bahkan pengadilanmu saya akui dalam konteks desanya itu, tetapi sebagai-bagian Negara Republik Indonesia ini anda punya kewajiban menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Apa itu? Bisa kita rinci ke belakang.
Yang kedua, desa asli Indonesia juga sudah berubah banyak percampuran-percampuran, maka opsi yang kedua adalah sistem sebut saja desa praja, desa otonom dan lain sebagainya. Kurang lebih seperti desa yang kita kenal sekarang. Ada pemerintahan desa, ada pemilihan, ada BPD dan macam-macam itu dan yang ketiga perlu Bapak ingat-ingat juga tadi saya katakan ada desa asli Indonesia yang memang scope of kontrol management-nya itu sangat terbatas seperti saya katakan Mentawai tadi mungkin juga sebagian besar wilayah Papua. Akan sangat terlalu berat bagi mereka untuk menjalankan sebuah sistem pemerintahan desa praja bahkan tidak mungkin menyelenggarakan sistem pemerintahan tadi, maka harus ada yang ketiga yaitu sistem pemerintahan desa administrative. Seperti halnya kurang lebih kelurahan sekarang artinya apa? Karena sesuatu dan lain hal Negara ini mewajibkan ada suatu sistem pemerintahan di wilayah yang remote-remote itu untuk melakukan pelayanan-pelayanan publik begitu”.
Dalam naskah akademik RUU Desa dijelaskan bahwa sebagai konsekuensi pilihan Desa yang beragam maka pengaturan tentang kelembagaan dan penyelenggaraan pemerintah desa dibuat beragam juga pilihannya. Pada Penjelasan Umum UU Desa disebutkan bahwa Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain mempunyai karakteristik  yang  berlaku  umum  untuk  seluruh Indonesia,  sedangkan  desa adat atau  yang  disebut  dengan  nama  lain  mempunyai  karakteristik  yang berbeda dari desa pada umumnya,  terutama karena kuatnya pengaruh adat  terhadap sistem pemerintahan lokal,  pengelolaan  sumber  daya  lokal,  dan kehidupan  sosial  budaya masyarakat desa. Desa adat  pada prinsipnya merupakan warisan  organisasi kepemerintahan masyarakat  lokal  yang dipelihara  secara  turun-temurun  yang  tetap  diakui  dan  diperjuangkan  oleh  pemimpin  dan  masyarakat  desa adat agar  dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan  identitas  sosial budaya  lokal. Desa adat memiliki hak asal usul  yang  lebih dominan  daripada hak asal usul Desa,  karena sejak awal Desa Adat lahir  sebagai komunitas asli yang ada di  tengah masyarakat. Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan  identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul.
Dalam pembahasan di DPR RI, ketentuan mengenai pemerintahan desa adat tidak diatur dalam rumusan RUU Desa versi Pemerintah. Ketentuan mengenai pemerintahan Desa Adat ini diatur dalam RUU Desa versi Timus dalam Pasal 66 (Keputusan Timus, Kamis 26 September 2013) disetujui sesuai dengan rumusan baru, Pasal 67 (Keputusan Timus, Kamis 26 September 2013), dan Pasal 68 (Keputusan Timus, Kamis 26 September 2013).

Tanggapan
Dalam Penjelasan UU Desa dijelaskan bahwa dengan ditetapkannya masyarakat hukum adat menjadi desa adat, maka ada suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yaitu fungsi pemerintahan (local self goverment). Untuk menjalankan fungsi pemerintahan itu maka ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu adanya wilayah dengan batas yang jelas, adanya pemerintahan, dan ada perangkat lain serta ditambah dengan salah satu pranata lain dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti perasaan bersama, harta kekayaan dan pranata pemerintah adat. Fungsi pemerintahan ini dijalankan untuk mewujudkan atau menjalankan kewenangan desa adat yang berdasarkan hak asal usul, namun dalam menjalankannya tentu sangat diharuskan adanya suatu tata lembaga pemerintahan desa adat yang baik, seperti kepala desa adat, BPD dan  sebagainya atau yang dikenal dengan pemerintahan desa adat.
Pemerintahan desa adat inilah yang nantinya menjalankan kewenangan desa adat seperti:
  1. pengaturan dan  pelaksanaan  pemerintahan berdasarkan susunan asli;
  2. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya desa adat;
  4. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan  prinsip  hak  asasi  manusia  dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
  5. penyelenggaraan sidang  perdamaian  peradilan  desa adat sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
  6. pemeliharaan ketenteraman  dan  ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan  hukum adat yang berlaku di desa adat; dan
  7. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa adat.
Jimly Asshidiqqie juga menegaskan bahwa di samping persoalan status hukum pemerintahan desa dan desa adat itu sebagai badan hukum, yang juga penting mendapatkan perhatian adalah soal keseragaman versus keanekaragaman bentuk dan susunan organisasi pemerintahan desa dan desa adat. Adanya undang-undang yang mengatur pemerintahan desa dari dulu sampai sekarang selalu cenderung menyeragamkan. Sejak Pemerintahan Hindia Belanda sampai Pemerintahan Indonesia merdeka, kecenderungan penyeragaman (uniformitas) selalu menjadi arah kebijakan oleh pemerintah pusat. Para  pejabat  di  tingkat  pusat,  siapapun  mereka,  apakah  penjajah  atau  pemerintahan bangsa  sendiri,  selama mereka  berpikir  dalam  perspektif  kekuasaan  yang  terpusat  pada  negara (state  centered),  pasti  berusaha  untuk  menyeragamkan.  Pertimbangan  penyeragaman  itu  dapat dikatakan  wajar mengingat  para  perencana  dan  perumus  kebijakan  duduk  di  atas  singgasana, tidak bertitik tolak dari gagasan tentang perspektif masyarakat secara partisipatoris. Dalam buku ini, perspektif  yang dianjurkan  justru  adalah perspektif dari bawah, yaitu perspektif masyarakat madani  yang  memandang  struktur  organisasi  negara  justru  sebagai  sarana  atau  alat  untuk membangun kemajuan bangsa. Dalam perspektif masyarakat, negara hanyalah merupakan salah satu  aktor  saja dalam upaya membangun pencerahan dan pencerdasan peradaban bangsa. Tiga aktor  yang  sama-sama  perlu  digerakkan  secara  simultan  dalam  upaya membangun  peradaban bangsa adalah negara, masyarakat madani, dan korporasi dunia usaha.[20]
Jika  kita menggunakan  perspektif  yang  demikian, maka  niscaya  desa  dan  pemerintahan Desa di  seluruh  Indonesia  tidak perlu  seragam, Desa hanya memerlukan status yang pasti kepada pemerintahan desa,  terutama desa- desa adat sebagai badan hukum dengan misi utama di bidang sosial ekonomi dan sosial budaya. Bagaimana struktur pemerintahannya hendak diatur,  lebih  baik  diserahkan  kepada  kebutuhan  praktik  setempat  dengan  otonomi masing-masing  untuk  mengatur  dirinya  sendiri  sesuai  dengan  tradisi  hukum  adatnya  masing-masing. Jika desa adat diberi ruang kreatifitas untuk berbeda-beda, desa dan pemerintahan desa administrasi  sebenarnya  juga  dapat  diberi  kebebasan  untuk  mengatur  dirinya  sendiri  sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, struktur pemerintahan desa pantai, pasti tidak perlu sama dengan struktur pemerintahan desa di gunung-gunung dan di daerah-daerah persawahan, dan sebagainya. Tradisi budaya  setempat  yang mengenal aneka  ragam  struktur kelembagaan desa,  juga haruslah dibiarkan  atau  diberi  kesempatan  untuk  berkembang  tanpa  harus  dipaksa  untuk menyesuaikan diri  dengan  struktur  pemerintahan  desa  seperti  yang  diasumsikan  sebagai  sesuatu  yang  ideal  di mata  para  perumus  kebijakan  nasional  dalam  Undang-Undang,  Peraturan  Pemerintah,  atau Peraturan Menteri.