Minggu, 16 Desember 2018

Ekonomi Politik : Antara Yang Klasik dan Yang Kontemporer


Ekonomi Politik : Antara Yang Klasik dan Yang Kontemporer
Oleh: Riza Purnama, S.IP., M.Si.

Baik dalam teori Ekonomi Politik Klasik maupun dalam Ekonomi Politik Kontemporer digambarkan adanya hubungan di antara ekonomi dan politik dalam suatu negara. Baik pada Ekonomi Politik Klasik - yang diusung oleh ekonom klasik seperti Adam Smith dan David Ricardo, maupun pada Ekonomi Politik Kontemporer - yang didasarkan pada teori ekonomi politik yang dikemukakan oleh Karl Marx, negara dianggap mempunyai peran dalam memberikan respons untuk menggeser keseimbangan pasar.

Adam Smith dan David Ricardo merupakan tokoh teori ekonomi klasik yang menjadi dasar dari pendekatan teori Ekonomi Politik Klasik. Dalam teori Ekonomi Politik Klasik dinyatakan bahwa pasar memiliki kemampuan untuk mengelola dirinya sendiri (dalam artian kuat atau strong sense). Pandangan seperti ini seringkali dijadikan sebagai dasar dalam menjalankan kebijakan pasar bebas. Bahkan para ekonom klasik ini adalah yang pertama kalinya memandang perekonomian sebagai sebuah sistem yang secara prinsip terpisah dari politik dan rumah tangga. Segala bentuk investasi menurut mereka harus ada hasil yang nyata (return of investment).

Menurut pendapat para ekonom klasik ini, siapapun - termasuk negara sekalipun - dalam melakukan investasi harus berpikir dulu berapa yang akan dihasilkan dari investasi yang akan ditanamkan. Return of investment ini telah menjadi pijakan dasar bertindak dalam berinvestasi. Para ekonom klasik tetap menganggap bahwa politik sebagai sesuatu yang penting, namun tindakan-tindakan yang terkait dengan politik jangan terus-menerus mengintervensi pasar, biarkan pasar berjalan apa adanya sehingga keuntungan akan diperoleh dari pasar yang bekerja secara alami ini. Apabila mekanisme pasar bekerja secara alami - dimana perekonomian diserahkan kepada pasar tanpa intervensi politik - maka akan berdampak pada tumbuh dan berkembangnya perekonomian secara makro. Teori ekonomi klasik berpendapat bahwa peran pemerintah sebenarnya terbatas hanya pada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.

Beberapa penganut aliran teori ekonomi klasik memberi argumen tentang konsep pasar yang mengatur dirinya sendiri, karena mereka beranggapan bahwa sistem pasar adalah sebuah realita yang akan tercipta dengan sendirinya tanpa campur tangan pemerintah, dimana pasar memiliki hubungan dengan negara tapi pasar bukan institusi bawahan dari negara. Campur tangan negara baru diperlukan manakala tidak ditemukan adanya keseimbangan atau kesempurnaan pasar. Pasar yang sempurna ditentukan oleh permintaan (demand) dan penawaran (supply) itu sendiri. Penganut teori ekonomi klasik juga menyatakan bahwa pasar memiliki kemampuan untuk bekerja sendiri. Inilah yang seringkali disebut dengan ekonomi liberal dengan pasar bebasnya. Pandangan teori ekonomi klasik ini telah membuat istilah Ekonomi Politik menjadi kurang jelas pengertiannya. Teori ini mengajukan pokok pikiran bahwa ekonomi tidak bersifat politik.

Ekonomi Politik Klasik merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas campur tangan negara (politik) yang bersifat sementara dalam menciptakan keseimbangan (equilibrium) atau kesempurnaan (perfectness) pasar. Pasar yang sempurna ditentukan oleh tarik-menarik antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). Akan tetapi dalam kenyataannya, hukum pasar tidak senantiasa berjalan secara sempurna. Bahkan pertarungan antara pelaku pasar kelas besar dengan pelaku pasar kelas kecil seringkali tidak terhindarkan, dengan kecenderungan pelaku pasar kelas besar mengalahkan pelaku pasar kelas kecil.

Lord Lionel Robbins dalam buku karyanya yang berjudul “Political Economy : Past and Present : A Review of Leading Theories of Economy Policy” menjelaskan pengertian Ekonomi Politik Klasik sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh dari suatu pembahasan sejak dari ilmu ekonomi murni sampai dengan teori-teori tentang kebijakan murni yang meliputi analisis dari bekerjanya ekonomi pasar, alternatif sistem kebijakan dan prinsip-prinsip keuangan negara.

Ekonomi Politik Klasik membahas keterkaitan antara berbagai aspek, proses, dan institusi politik dengan kegiatan ekonomi – mencakup kegiatan-kegiatan produksi, investasi, pembentukan harga, perdagangan, konsumsi, dan lainnya. Ekonomi Politik Klasik percaya, bahwa struktur kekuasaan akan mempengaruhi pencapaian ekonomi. Pendekatan Ekonomi Politik Klasik menganggap struktur kekuasaan yang ada di dalam masyarakat adalah sudah given.

Di lain pihak, Ekonomi Politik Kontemporer adalah ekonomi politik yang membahas tentang bagaimana sistem ekonomi itu bekerja, dapat bekerja, harus dibuat bekerja, dan memungkinkan dirinya bekerja. Meskipun demikian, Ekonomi Politik Kontemporer bukanlah sciencetivic economics yang merupakan himpunan dari value free generalization tentang cara-cara sistem ekonomi itu bekerja. Ekonomi politik di sini membicarakan prinsip-prinsip umum dalam bidang ekonomi.

Ekonomi Politik Kontemporer berpijak pada teori Karl Marx, yang menyatakan bahwa ekonomi itu selalu bersifat politik. Faktor-faktor politik itu disebabkan oleh dinamika dari proses ekonomi kapitalis, dan proses itu mewarnai pertarungan-pertarungan politik berskala besar dalam sejarah. Untuk membuktikan bahwa cara kerja dari perekonomian kapitalis membawa dampak politik, Marx mengajukan kritik terhadap pandangan ekonomi klasik tentang pasar yang meregulasi dirinya sendiri. Karl Marx melakukan kritik ini bukan dengan tujuan untuk membenarkan konsep kapitalisme yang dikendalikan negara, melainkan dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa kapitalisme tidak dapat bertahan hidup dalam waktu yang lama. Kegagalan pasar didefinisikan dengan menggunakan konsep pilihan pribadi dan penggunaan sumber daya secara efisien. Menurut pemikiran kaum neo klasik, “ekonomi” adalah transaksi-transaksi swasta yang dilakukan untuk memaksimalkan kegunaan yang didapatkan individu, sementara “politik” adalah penggunaan kewenangan publik untuk mencapai tujuan yang sama juga.

Ekonomi Politik Kontemporer merupakan studi mengenai sistem ekonomi sebagai cara untuk mengatasi masalah ekonomi fundamental secara praktis dan yang menerapkan seni-seni dari ekonomi praktis. Ekonomi Politik Kontemporer banyak membahas persoalan ketidak-adilan sistem ekonomi internasional berkenaan dengan masalah pemerataan pendapatan, kemiskinan, pertumbuhan, dan struktur sosial lainnya. Ekonomi Politik Kontemporer menelaah berbagai variabel sosial lainnya, menentukan dan berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian khususnya yang terjadi pada masyarakat tradisional terutama di Dunia Ketiga, termasuk telaah yang dilakukan oleh aliran radikal maupun Neo Marxist.

Ekonomi Politik Kontemporer mengacu pada manajemen persoalan ekonomi negara, yang mengaitkan hubungan antara tujuan negara (public ends) dengan kepentingan pribadi (private interests). Ekonomi Politik Kontemporer merupakan studi tentang mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan perekonomian sosialnya, yang meliputi peralatan (tools), lembaga (institutions), sumberdaya manusia yang mampu menciptakan barang (goods) dan jasa (services).

Rabu, 12 Desember 2018

Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi


Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi

Oleh : Sidik Firmai, S.IP., M.IP


Sebelum menaikkan gaji, semestinya pemerintah terlebih dahulu meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi.
Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan gaji kepala daerah untuk mencegah korupsi dinilai kurang tepat. penyebab maraknya korupsi kepala daerah selama ini adalah aturan yang tidak jelas, dan tidak sinkron dengan aturan yang lain. Hal ini membuat celah yang memungkinkan praktik korup terjadi. 

Sementara faktor kedua, adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia. Masalah ini membuat kepala daerah terpilih yang tak punya integritas tinggi memanfaatkan jabatannya untuk mengembalikan biaya kampanye yang telah dikeluarkan. 

“Orang ketika pilkada, orang harus balik modal dan karena dia enggak punya integritas akhirnya dia mengambil berbagai kebijakan, misalnya program pemda itu bisa memberi input kepada dirinya dan partai politiknya,”

Selain itu, juga menyoroti masalah kaderisasi yang dilakukan partai politik. Menurutnya parpol masih belum memilih calon kepala daerah berdasarkan kapabilitas dan integritasnya. 

Selama ini, , partai politik hanya menjadikan elektabilitas sebagai faktor utama dalam menyokong calon kepala daerah. 

Untuk itu, semestinya yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi. Poin ini terkait dengan keselarasan peraturan dan reformasi birokrasi, termasuk akuntabilitas dari kepala daerah. 

Sistem pilkada pun, , harus dibenahi untuk mencegah politik berbiaya tinggi. Selain itu, ia menilai, perlu dibentuk kode etik bagi kepala daerah. 

“Jadi menaikkan gaji itu, seperti di Singapura, itu hanya langkah pemoles, langkah terakhir saja setelah berbagai langkah sebelumnya dibuat,”

Di samping itu, sistem keterbukaan informasi publik juga perlu diperkuat agar pengawasan terhadap perilaku korup menjadi lebih mudah. Sebab di beberapa daerah, kata dia, sistem informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan maksimal. 

“Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik di mana setiap badan publik harus punya yang namanya PPID. Apakah PPID sudah berjalan? Nah masih banyak daerah yang dicantumkan. Mereka bahkan enggak tahu mana informasi rutin, berkala dan rahasia,"

Pendapatan Kepala Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji bagi gubernur adalah Rp3 juta per bulan, dan wakil gubernur adalah Rp2,4 juta. Sementara bagi walikota/bupati mendapat gaji Rp2,1 juta, dan bagi wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp1,8 juta. 

Sedangkan tunjangan untuk kepala daerah diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Dalam regulasi itu disebutkan tunjangan bagi gubernur ialah Rp5,4 juta, dan wakil gubernur Rp4,32 juta. Di sisi lain, walikota/bupati mendapat tunjangan Rp3,78 juta dan wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp3,24 juta.