Minggu, 23 September 2018

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Oleh : Tina Cahya Mulyatin, S.IP., M.Si.
Sistem pemerintahan dewasa ini, membuat desa mempunyai peran yang strategis dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah mendukung pelaksanaan otonomi daeraha. Implementasi otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggung jawab dan kewajiban desa, namun demikian penyelenggaraan pemerintahan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Subroto (2009) menjelaskan bahwa, pemberian kewenangan kepada desa dalam mengelola dana secara mandiri dimaksudkan dengan tujuan:
1.      Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan dan memelihara, serta mengembangkan pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
3.      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
4.      Menumbuhkembangkan dinamika masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat;
5.  Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
Dalam usaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut diatas maka dalam proses pengelolaan dana desa sangat diperlukan adanya akuntabilitas agar semua kegiatan pemerintahan desa dapat berhasil. Akuntabilitas sendiri merupakan prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran keuangan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa maka penyerapan anggaran dapat terjadi secara maksimal karena mendapat pengawasan langsung dari masyarakat.
Akuntabilitas dalam sistem pengelolaan dana pemerintahan desa juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sebagaimana yang dikemukanan oleh Haryanto (2007) yang dikutip dari Subroto (2009) bahwa prinsip atau kaidah-kaidah good governance adalah adanya pertisipasi, transparansi dan kebertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pengelola keuangan desa sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan di desa, sudah seharusnya memegang teguh prinsip-prinsip yang merupakan indicator goog governance tersebut.
Tingkat akuntabilitas dalam implementasi pengelolaan dana desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Secara umum, pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada minimal prinsip-prinsip berikut:
a.   Pengelolaan keuangan direncanakan secara terbuka melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang hasilnya dituangkan dalam Perdes tentang APBDesa, serta dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
b.      Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.
c.   Informasi tentang keuangan desa secara transparan dapat diperoleh oleh masyarakat.
d.      Pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.
e.  Masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan dapat melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.