Oleh : Tina Cahya Mulyatin, S.IP., M.Si.
Sistem pemerintahan dewasa ini, membuat desa mempunyai peran yang strategis
dalam membantu pemerintah daerah dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah mendukung pelaksanaan otonomi
daeraha. Implementasi otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan
bagi pemerintah desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggung
jawab dan kewajiban
desa, namun demikian
penyelenggaraan pemerintahan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Subroto (2009) menjelaskan bahwa, pemberian
kewenangan kepada
desa dalam mengelola
dana secara mandiri dimaksudkan dengan
tujuan:
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan dan memelihara, serta mengembangkan pembangunan secara partisipatif
sesuai dengan potensi desa;
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan
berusaha bagi masyarakat desa;
4. Menumbuhkembangkan dinamika masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat;
5. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong
royong, dan swadaya masyarakat.
Dalam usaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut
diatas maka dalam proses pengelolaan dana desa sangat diperlukan adanya akuntabilitas agar semua kegiatan pemerintahan desa dapat berhasil.
Akuntabilitas sendiri merupakan prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran keuangan
mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk
mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut
pertanggungjawaban atas rencana
ataupun pelaksanaan anggaran
tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa maka penyerapan anggaran dapat terjadi secara maksimal karena mendapat pengawasan langsung dari masyarakat.
Akuntabilitas dalam sistem pengelolaan dana pemerintahan desa juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sebagaimana yang dikemukanan oleh Haryanto (2007)
yang dikutip dari Subroto
(2009) bahwa prinsip
atau kaidah-kaidah good governance adalah adanya pertisipasi, transparansi dan kebertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pengelola keuangan
desa sebagai bagian
dari pelaksanaan pembangunan di desa, sudah seharusnya memegang teguh prinsip-prinsip yang merupakan indicator goog governance tersebut.
Tingkat akuntabilitas dalam implementasi pengelolaan dana desa dimulai
dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Secara umum, pengelolaan keuangan
desa harus berpedoman pada minimal prinsip-prinsip berikut:
a. Pengelolaan keuangan
direncanakan secara terbuka
melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang hasilnya dituangkan dalam Perdes tentang APBDesa, serta dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka
dan melibatkan seluruh
unsur masyarakat desa.
b.
Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.
c. Informasi tentang keuangan
desa secara transparan dapat diperoleh oleh masyarakat.
d.
Pengelolaan keuangan
dilaksanakan dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.
e. Masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan dapat melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.