Rabu, 29 Agustus 2018

ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019



ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Oleh : Ririn Yulianti, S.IP., M.Si

Tak terasa, tahun 2019 yang akan datang pelaksanaan Dana Desa sebagai amanat dari UU Desa akan memasuki tahun terakhir di era pemerintahan Jokowi. Sebagai legacy pemerintahan saat ini, Presiden Jokowi tentu saja akan merealisasikan janji – janji politiknya terkait desa yang telah tertuang dalam Nawa Cita.
Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang akan datang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Dengan demikian, Kemenkeu sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.
Ketiga, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.
Keempat, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
Kelima melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.


Kamis, 02 Agustus 2018

Ekonomi Politik Klasik


EKONOMI POLITIK KLASIK
Oleh: Riza Purnama, S.IP., M.Si.


            Periode klasik ekonomi politik dimulai sejak terbitnya buku “wealth of nation” karya Adam Smith (1776) sampai pada terbitnya buku “principel of political economy” John Stuart Mill (1848). Karl Marx adalah orang pertama yang menggunakan istilah ekonomi poltik klasik, dimana dia menganggap bahwa ekonomi poltik klasik dimulai pada masa kehidupan William Pety.
            Ekonomi politik klasik diuraikan menjadi dua:
1.      Pasar yang mengatur dirinya sendiri
2.      Teori nilai dan distribusi
Dalam pandangan klasik institusi-institusi sosial yang penting dan vital dalam masyarakat tidaklah semata-mataa berkembang, karena direncanakan oleh keputusan politik ( pra-klasik memandang bahwa struktur mesyarakat diatur oleh pemimpin), melainkan masyarakat berkembang sesuai dengan tuntutan-tuntutan kebutuhan dasar dari kondisi kehidupan berkelompok atau bermasyarakat itu sendiri.
            Adam Smith memandang kebangkitan masyarakat sipil sebagai dampak dari prilaku pencarian laba dan bukan sebagai akibat dari perencanaan yang dibuat dan dicanangkan oleh proses politik atau kemenangan politik apapun. Transisi dari masyarakat tidak beradab menjadi masyarakat beradab menurut adam smith adalah proses sejarah yang disebabkan oleh KAPITALISME, dimana peradaban itu terbentuk karena konsekuensi tidak sengaja dari tindakan-tindakan yang dilakukan demi kebutuhan pribadi.
            Berbeda dengan Adam Smith yang mengharamkan peran pemerintah dalam mengatur perekonomian, Steuart salah satu kaum fisiokrat memiliki pandangan bahwa peran Negara justru diperlukan dalam mengatur perekonomian Rakyat,
“seni memerintah adalah kemampuan untuk melepaskan diri dari prasangka-prasangka-prasangka dan kegemaran-kegemaran terhadap pendapat tertentu, golongan tertentu apalagi orang tertentu. Memerintah yang baik adalah memahami keingianan dari masyarakat dan kemudian  mewujutkan keinginan itu , sehingga dengan begitu memberikan kesempatan bagi keinginan-keinginan itu untuk membangkitkan perasaan-perasaan dalam masyarakat yang bisa membuat masyarakat bersedia menerima perubahan, karena memang perubahan harus terjadi sebagai akibat dari perubahan situasi”. (1776)
            Bagi Adam Smith politik tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat, maka sebagai solusinya :
1.      Sebuah masyarakat (kelompok) yang bersifat non-politik (masyarakat sipil) harus mengatur dirinya sendiri dan mempertahabkan kelasnungan kehidupannya tanpa menggunakan keputusan politik.
2.      Prinsip-prinsip dan kebutuhab dasar dari masyarakat sipil itu sendiri harus dapat mendominasi bidang politik
Kegiatan ekonomi disatukan oleh kegiatan-kegiatan non-ekonomi, contohnya; Keluarga. Keluarga adalah sebuah instansi non-ekonomi mereka mempunyai kebutuhan ekonomi namun, mereka masih mempunyai kebutuhan non-ekonomi yang hanya dipahami dalam logika dari kehidupan keluarga.oleh karenanya harus diadakan metode pembagian kerja dan penyatuan kembali hasil kerja lewat sebuah ikatan yang disebut kontrak pertukaran.
Kontrak pertukaran dimaksudkan bahwa setiap individu dianggap masing-masing memiliki komoditi, baik berupa tenaga maupun modal. Sistem kontrak pertukaran ini adalah yang menjadi sasaran kritik Marx, dimana ketika seseorang yang memiliki modal dapat membeli komoditi (tenaga) seseorang lain, lalu bebas digunakan sesuai keinginan si Pembeli, karena orang tersebut sudah dianggap sebagai komoditi. Hal ini dijelaskan Marx lewat Teori Pencurian Nilai Lebih.
Karl Polanyi (1957: 70) mengatakan bahwa
“tidaklah heran jika sebuah masyarakat yang didasarkan pada kontrak akan memiliki sebuah bidang pertukaran yang secara institusional berdiri sendiri dan memiliki motivasi sendiri, yaitu pasar”
Pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Polanyi beranggapan bahwa dengan sistem kontrak pertukaran ini maka setiap individu termotivasi untuk mengembangkan kemampuannya agar komoditi yang dia miliki mampu bersaing dipasar. Intinya adalah bahwa dengan kepemilikan pribadi semua orang berkompetisi menjadi yang terbaik sehingga akan mendorong kesejahtraan masyarakat secara univesal dan berkembangnya pasar. Atau yang disebut Adam Smith Invisible Hand.
            Prinsip utama Ekonomi politi Klasik adalah ide tentang sebuah sistem kepemilikan yang murni bersifat Swasta/pribadi dimana didalam sistem ini semua orang adalah pemilik properti /harta benda dan hubungan antara orang dibentuk lewat hubungan “kontraktual” yang melibatkan pertukaran properti.
PASAR YANG MENGATUR DIRINYA SENDIRI
 “memenuhi kebutuhan pribadi adalah sama dengan memenuhi kebutuhan publik”

            Prinsip ekonmi klasik bahwa Sebuah pasar akan berjalan dengan baik jika individu-individu dalam pasar bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli. Ketika tiap-tiap individu dalam pasar bertindak sebagai penjual dan pembeli maka uang dan komoditas akan berputar (sirkulasi dalam pasar). Pasar berfungsi sekedar untuk memfasilitasi pertukaran hak kepemilikan agar sesuai keinginan dari para pemilik properti yang menjadi pelaku pasar.
Krtiknya adalah sirkulasi pasar ini tidak mungkin berjalan lancar, karena tidak ada jaminan bahwa sebuah komoditas tertentu pasti akan dibeli, jelas ini akan menciptakan penderitaan. Namun Para ekonom klasik tidak mengangap bahwa komoditas yang tak laku adalah bukti kelemahan pasar, karena justru kalau tidak ada penderitaan yang disebabkan oleh komoditas yang tidak laku, maka tidak akan ada intensif bagi para pelaku pasar untuk mengubah keterampilan dan sarana produksi mereka sesuai dengan kebutuhan orang lain. Menurut pandangan ekonomi poltik klasik, pasar tidak akan pernah gagal, hanya individu yang gagal , karena tidak semua komoditas dalam pasar tidak laku.
Anggapan ini dikritik Marx lewat teori Nilai Kerja, bahwa kerja itu idealnya adalah sebagai bentuk (1)prealisasian diri manusia artinya bahwa manusia dalam melakukan kerja bukan karena sebuah keterpaksaan melainkan sebuah prealisasian diri. (2) kerja sebagai bentuk kesosialan manusia, dalam ekonomi politik klasik khususnya kepemilikan pribadi pasti akan ada pertentangan antara sipemilik modal dengan pekerja (individu dianggap sebagai komoditi). (3) kerja sebagai kegiatan khas manusia, manusia itu bekerja menurut kehendak dan kesadaran, berbeda dengan binatang yang hanya memproduksi untuk kebutuhannya secara lansung, sedangkan manusia bekerja secara unversal bebas dari kebutuhan fisiknya, manusia berhadapan bebas dengan produknya, manusia berproduksi menurut hukum keindahan, maka dalam ekonomi poltik klasik manusia itu dipaksa untuk menuruti keinginan sipemilik modal yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sama saja seperti binatang yang hanya memproduksi lansung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka kerja tidak lagi seideal konsep kerja manusia.
Pada masa deperesi ekonomi tahun 1930-an banyak kapasitas produksi yang tidak terpakai karena tidak ada permintaan. Disisi lain ketiadaan permintaan ini disebabkan karena kapasitas produksi yang tidak terpakai. Ini adalah contoh kegagalan pasar. Namun para ekonom aliran klasik ini berdalih bahwa kegagalan pasar tersebut disebabkan karena faktor diluar pasar. Alasanya bahwa pertama,selama para penjual komoditaas menggunakan uang yang mereka dapatkan dari penjualan itu untuk membeli barang lain, maka besarnya permintaan efektif (yaitu besarnya kebutuhan dalam ukuran uang) tidak akan pernah hilang dari pasar. Kedua,orang tidak mungkin menyimpan uangnya begitu saja tanpa digunakan untuk tujuan tertentu, produsen pasti mau meningkatkan pendapatanya dengan cara investasi.
Apabila ditinjau secara kritis, pendapat ini sangat dangkal. pertama,karena tidak melihat bagaimana hubungan produksi yang terjadi pada era tersebut. Dimana terjadi konsentrasi produksi dan akumulasi kapital yang dilakukan segelinti perusahaan, sehingga banyak perushaan yang colapse, sehingga terciptanya banyak penganguran sehingga upah buruhpun pasti rendah, hal ini yang menyebabkan Over Produksi dimana produksi barang berlebih sementara daya beli masyarakat rendah, maka terjadilah krisis ekonomi.
Kedua, kemauan untuk investasi sebenarnya sangat besar dikalangan produsen, namun terhalang oleh proteksi, maka akhirnya meletuslah perang dunia II sebagai upaya perebutan pasar. Yang kemudian berlanjut pada imprealisme besar-besaran sebagai jalan keluar dari masalah Over Produksi.