Senin, 10 Juli 2017

Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Desa


Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Desa

Oleh: Tina Cahya Mulyatin, S.IP., M.Si.

Secara umum, tujuan laporan keuangan disusun adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban entitas ekonomi atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. Oleh karena itulah laporan keuangan desa berfungsi sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan entitas tersebut serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi kepala desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD, dan masyarakat).
Dari tujuan umum tersebut, dapat disimpulkan beberapa manfaat pentingnya laporan keuangan bagi pemerintah desa, antara lain:
1.      Mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi dan kebermanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
2.      Mengetahui nilai kekayaan bersih yang dimiliki desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan.
3.      Sebagai alat evaluasi yang lebih informatif tentang kinerja aparatur desa utamanya kepala desa.
4.      Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki desa.
5.      Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain.
Manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan laporan keuangan pemerintah desa sebenarnya tidak hanya terbatasa pada lima poin diatas, karena masih banyak hal- hal yang positif lainnya yang secara tidak langsung berdampak pada masyarakat dan pemerintahan itu sendiri, misalnya sebagai bahan pertimbangan bagi pihak luar (donator, investor, dll.) agar dapat perperan dalam mengembangkan desa.