Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si
Kampung Naga merupakan salah satu perkampungan
masyarakat yang ada di Indonesia dan masih terjaga kelestariannya. Kampung ini
merupakan kampung adat yang secara khusus menjadi tempat tinggal masyarakat
Kampung Naga, kampung kecil tersebut merupakan kampung indah nan asri, serta
sejuk dan damai, yang menarik dari Kampung Naga adalah menyimpan khazanah dan
kearifan lokal yang sangat lekat.
Kampung Naga mempertahankan adat istiadatnya
ketika masyarakat disekitarnya telah berubah seiring dengan perkembangan
zaman.Kehadirannya menggambarkan kehidupan masyarakat Indonesia yang
sesungguhnya yang belum terkontaminasi oleh perubahan budaya. Sebagai
masyarakat adat, warga di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya ini menarik untuk
ditinjau, desa yang berkembang dengan relatif lambat selama puluhan tahun
terakhir ini, mengatur dirinya dan membentengi cara hidupnya dengan aturan adat
yang kuat. Kompromi yang mereka lakukan terhadap aturan yang berasal dari agama
Islam dan aturan yang berasal dari adat turun temurun cukup harmonis hasilnya
sampai kini.
Masyarakat Kampung Naga seluruhnya penganut
agama Islam, tidak ada perbedaan dengan penganut Islam lainnya, hanya saja
sebagaimana masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat
istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya.Bagi masyarakat Kampung Naga, agama
dan adat merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka. Ketaatan mereka
kepada agama merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya, hal ini senada
dengan apa yang dituturkan R. Akip Prawira Soeganda, yaitu : “Suku sunda
pada umumnya beragama Islam dan Tabiatnya suka sekali menghormati apa yang
sudah dijalankan oleh leluhurnya. Hukum menuntut adat ditiap-tiap tempat, jika
tidak selaras dengan tempat itu menjadi umpatan orang sekampung, oleh sebab itu
terpaksa selalu tunduk menurut cara adat disitu, seperti dalam menghormat waktu
dimuliakan tiap bulan umumnya, tidak dilupakannya dan caranya lain-lain menurut
bagaimana cara adat leluhurnya dahulu di tempat itu”.(Soeganda, 1982:137).
Dari kutipan diatas bahwa suku sunda sangat
patuh pada leluhurnya sama halnya dengan masyarakat Kampung Naga, mereka tidak
pernah melupakan tradisi yang dijalankan oleh para leluhurnya, walaupun pada
awalnya terpaksa akan tetapi mereka tetap menjalankan tradisi yang diwariskan
dari leluhurnya, sampai keterpaksaan itu menjadi sebuah kebiasaan yang tidak
dapat ditinggalkan. Apabila ada hukum yang tidak sesuai dengan adat di tempat
itu, maka masyarakat akan membicarakannya sebagai bentuk ketidaksenangannya
terhadap hukum yang bertentangan dengan adat di daerah tempat mereka tinggal.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan
kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka.
Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang
dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka
dipercaya akan menemui bencana. Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum
yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang,
misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian
upacara, kesenian dan sebagainya.
A. Kondisi Umum
Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang
dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat-istidat
leluhurnya, dalam hal ini adalah adat sunda.Seperti pemukiman Badui, Kampung
Naga menjadi objek kajian Antropologi mengenai kehidupan masyarakat pedesaan
sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa
Barat.
1. Sejarah Kampung Naga
Asal mula Kampung Naga tidak memiliki titik
terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang
melatarbelakangi terbentuknya Kampung Naga dengan budaya yang masih kuat. Warga
Kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnnya dengan istilah “Pareum
Obor”. Pareum jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu
mati, gelap.Dan obor itu sendiri berarti penerangan, cahaya,
lampu.Jika diterjemahkan secara singkat yaitu, matinya penerangan.Hal ini
berkaitan dengan sejarah Kampung Naga itu sendiri.Mereka tidak mengetahui asal
usul kampungnya.Masyarakat Kampung Naga menceritakan bahwa hal ini disebabkan
oleh terbakarnya arsip/sejarah mereka pada saat pembakaran Kampung Naga oleh
organisasi DI/TII Kartosuwiryo. Pada saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya
negara islam di Indonesia. Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung Soekarno
dan kurang simpatik dengan niat organisasi tersebut.Oleh karena itu, DI/TII
yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga membumihanguskan perkampungan
tersebut pada tahun 1956.
2. Lokasi dan Topografi Kampung Naga
Kampung Naga secara administratif berada di
wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa
Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota
Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini berada dilembah yang subur
denganbatas wilayah disebelah barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat
karena didalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga.Di
sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan
timur dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari
Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung
Naga kurang lebih 30 km, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26 km. Untuk menuju
Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang
sudah ditembok sampai ketepi sungai Ciwulan dengan kemiringan 45 derajat dengan
jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai
Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari, betuk
permukaan tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah
bisa dikatakan subur.Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar
setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan
selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua
kali.
3. Sistem Kepercayaan dan Sistem Pengetahuan Masyarakat Kampung
Naga
Penduduk Kampung Naga semuanya mengaku
beragamanIslam.Pengajaran mengaji bagi anak-anak di Kampung Naga dilaksanakan
pada malam senin dan kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan
pada malam jum’at. Dalam menunaikan rukun islam yang kelima atau ibadah Haji,
mereka beranggapan tidak perlu jauh-jauh pergi ke Tanah Suci Makkah, namun
cukup dengan menjalankan hajat sasih yang waktunya bertepatan
dengan hari Raya Haji yaitu setiap tanggal 10 Dzulhijah. Upacara hajat sasih
ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Hari Raya Idul Adha
dan Idul Fitri.
Sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka
juga sangat taat memegang adat-istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya.
Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan adat-istiadat
warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun, segala
sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga dan sesuatu yang
tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut
dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga berarti melanggar adat, tidak
menghormati karuhun, dan hal ini pasti menimbulkan malapetaka.
Masyarakat Kampung Naga pun masih mempercayai
akan takhayul mengenai adanya makhluk gaib yang mengisi tempat-tempat tertentu
yang dianggap angker. Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada makhluk halus
masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig Cai, yaitu makhluk halus
yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam (leuwi).
Kemudian Ririwa, yaitu makhluk halus yang senang mengganggu
atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, adapula yang disebut kuntilanak, yaitu
makhluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, Ia suka
menggangu wanita yang sedang atau akan melahirkan. Sedangkan tempat-tempat yang
dijadikan tempat tinggal makhluk halus tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut
tempat yang angker atau sanget.Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah
Eyang Singaparna, Bumi Ageung dan Masjid merupakan
tempat-tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga.
4. Aturan dan Ketentuan yang berlaku di Kampung Naga
Tabu, pantangan atau pamali bagi
masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam
kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas
kehidupannya.Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis
yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang.misalnya tata cara
membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan
sebagainya. misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah,
pakaian upacara, kesenian dan sebagainya.
a. Sistem Bangunan
1) Bentuk rumah harus panggung, bahan rumah dari
bambu dan kayu.
2) Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau
alang-alang.
3) Lantai rumah harus terbuat dari bambu atau
papan kayu
4) Rumah harus menghadap kesebelah utara atau
kesebelah selatan dengan memanjang kearah barat timur.
5) Dinding rumah dari bilik atau bambu dengan
anyaman sasag.
6) Rumah tidak boleh dicat kecuali dimeni atau
dikapur.
b. Kesenian
1) Tidak boleh mengadakan pertunjukan jenis
kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang golek, dangdut, pencak silat,
dan kesenian lain yang mempergunakan waditra goong.
2) Hanya diperbolehkan mengadakan pertunjukan
yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung Naga, seperti terbangan,
angklung, beluk, dan rengkong.
5. Lembaga Pemerintahan
Sistem kemasyarakatan di Kampung Naga lebih
terfokus kepada sistem atau lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Kampung
Naga. Ada dua lembaga di Kampung Naga, yaitu :
a. Lembaga pemerintahan
1) RT
2) RW/RK
3) Kepala Dusun
b. Lembaga Adat
1) Kuncen sebagai pemangku adat.
2) Lebe yang bertugas dalam hal keagamaan.
3) Punduh yang bertugas dalam hal kemasyarakatan.
6. Sistem Ekonomi dan Politik Masyarakat Kampung Naga
Sistem ekonomi masyarakat Kampung Naga
bermacam-macam mulai dari mata pencaharian pokok, yaitu bertani.Sedangkan mata
pencaharian sampingannya adalah membuat kerajian, berternak dan berdagang.
Kemudian sistem politik masyarakat Kampung
Naga yaitu dengan cara bermusyawarah untuk mufakat dimana hasil yang diperoleh
merupakan hasil yang demokratis dan terbuka.
7. Kegiatan Upacara Adat di Kampung Naga
a. Upacara Menyepi
b. Upacara Hajat Sasih
c. Upacara Perkawinan
2 Simbol-simbol apa yang salah atau buruk
tentang dunia ?
Beliau menjawab bahwa simbol-simbol yang salah tentang dunia
berhubungan juga dengan budaya dan kepercayaan masyarakat Kampung Naga yang
merupakan masyarakat adat dan penganut agama Islam. Dikatakan salah ketika
tidak sesuai dengan aturan adat/warisan leluhur dan aturan agama Islam yang
dipercayai, contohnya : menginjak simbol Allah SWT dan simbol nabi Muhamad SAW,
menebang pohon-pohon keramat, tidak mengikuti apa yang dicontohkan
leluhur/karuhun dalam menjalani kehidupan dan lain sebagainya. Masyarakat
Kampung Naga sangat menghormati ajaran leluhurnya sehingga dijadikan pedoman
dalam menjalani kehidupan di dunia ini, hal-hal yang bertentangan dengan
warisan leluhur yang berhubungan dengan dunia dan kehidupannya dianggap sesuatu
hal yang salah yang artinya tidak boleh diikuti atau dilaksanakan karena
apabila hal tersebut dilaksanakan maka dipercaya akan menemui bencana.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa pandangan masyarakat Kampung Naga yang menganut agama Islam
dan berpegang teguh pada warisan leluhur tentang hal-hal yang dinilai
baik/buruk serta simbol-simbol yang dinilai buruk atau salah tentang dunia
tidak jauh berbeda dari masyarakat pada umumnya hanya saja sebagaimana
masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat istiadat dan
kepercayaan nenek moyangnya. Bagi masyarakat Kampung Naga, agama dan adat
merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka.Ketaatan mereka kepada agama
merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan
kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka.
Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang
dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka
dipercaya akan menemui bencana.
DAFTAR PUSTAKA
http://file.upi.edu/.../teknik_analisis_dt_kualitatif/
http://jbptunikompp-gdl-septianres-30040-7-unikom_s-i/makalah-Kampung-Naga