Rabu, 28 Juni 2017

Fenomena sosial di Kampung Naga



 Fenomena sosial di Kampung Naga
Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si

Kampung Naga merupakan salah satu perkampungan masyarakat yang ada di Indonesia dan masih terjaga kelestariannya. Kampung ini merupakan kampung adat yang secara khusus menjadi tempat tinggal masyarakat Kampung Naga, kampung kecil tersebut merupakan kampung indah nan asri, serta sejuk dan damai, yang menarik dari Kampung Naga adalah menyimpan khazanah dan kearifan lokal yang sangat lekat.
Kampung Naga mempertahankan adat istiadatnya ketika masyarakat disekitarnya telah berubah seiring dengan perkembangan zaman.Kehadirannya menggambarkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya yang belum terkontaminasi oleh perubahan budaya. Sebagai masyarakat adat, warga di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya ini menarik untuk ditinjau, desa yang berkembang dengan relatif lambat selama puluhan tahun terakhir ini, mengatur dirinya dan membentengi cara hidupnya dengan aturan adat yang kuat. Kompromi yang mereka lakukan terhadap aturan yang berasal dari agama Islam dan aturan yang berasal dari adat turun temurun cukup harmonis hasilnya sampai kini.
Masyarakat Kampung Naga seluruhnya penganut agama Islam, tidak ada perbedaan dengan penganut Islam lainnya, hanya saja sebagaimana masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya.Bagi masyarakat Kampung Naga, agama dan adat merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka. Ketaatan mereka kepada agama merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya, hal ini senada dengan apa yang dituturkan R. Akip Prawira Soeganda, yaitu : “Suku sunda pada umumnya beragama Islam dan Tabiatnya suka sekali menghormati apa yang sudah dijalankan oleh leluhurnya. Hukum menuntut adat ditiap-tiap tempat, jika tidak selaras dengan tempat itu menjadi umpatan orang sekampung, oleh sebab itu terpaksa selalu tunduk menurut cara adat disitu, seperti dalam menghormat waktu dimuliakan tiap bulan umumnya, tidak dilupakannya dan caranya lain-lain menurut bagaimana cara adat leluhurnya dahulu di tempat itu”.(Soeganda, 1982:137).
Dari kutipan diatas bahwa suku sunda sangat patuh pada leluhurnya sama halnya dengan masyarakat Kampung Naga, mereka tidak pernah melupakan tradisi yang dijalankan oleh para leluhurnya, walaupun pada awalnya terpaksa akan tetapi mereka tetap menjalankan tradisi yang diwariskan dari leluhurnya, sampai keterpaksaan itu menjadi sebuah kebiasaan yang tidak dapat ditinggalkan. Apabila ada hukum yang tidak sesuai dengan adat di tempat itu, maka masyarakat akan membicarakannya sebagai bentuk ketidaksenangannya terhadap hukum yang bertentangan dengan adat di daerah tempat mereka tinggal.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka. Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka dipercaya akan menemui bencana. Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang, misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya.


A.    Kondisi Umum
Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat-istidat leluhurnya, dalam hal ini adalah adat sunda.Seperti pemukiman Badui, Kampung Naga menjadi objek kajian Antropologi mengenai kehidupan masyarakat pedesaan sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa Barat.

1.    Sejarah Kampung Naga
Asal mula Kampung Naga tidak memiliki titik terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya Kampung Naga dengan budaya yang masih kuat. Warga Kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnnya dengan istilah “Pareum Obor”. Pareum jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu mati, gelap.Dan obor itu sendiri berarti penerangan, cahaya, lampu.Jika diterjemahkan secara singkat yaitu, matinya penerangan.Hal ini berkaitan dengan sejarah Kampung Naga itu sendiri.Mereka tidak mengetahui asal usul kampungnya.Masyarakat Kampung Naga menceritakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbakarnya arsip/sejarah mereka pada saat pembakaran Kampung Naga oleh organisasi DI/TII Kartosuwiryo. Pada saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya negara islam di Indonesia. Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung Soekarno dan kurang simpatik dengan niat organisasi tersebut.Oleh karena itu, DI/TII yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga membumihanguskan perkampungan tersebut pada tahun 1956.

2.    Lokasi dan Topografi Kampung Naga
Kampung Naga secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini berada dilembah yang subur denganbatas wilayah disebelah barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena didalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga.Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 km, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26 km. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah ditembok sampai ketepi sungai Ciwulan dengan kemiringan 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari, betuk permukaan tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.      
         
3.    Sistem Kepercayaan dan Sistem Pengetahuan Masyarakat Kampung Naga
Penduduk Kampung Naga semuanya mengaku beragamanIslam.Pengajaran mengaji bagi anak-anak di Kampung Naga dilaksanakan pada malam senin dan kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam jum’at. Dalam menunaikan rukun islam yang kelima atau ibadah Haji, mereka beranggapan tidak perlu jauh-jauh pergi ke Tanah Suci Makkah, namun cukup dengan menjalankan hajat sasih yang waktunya bertepatan dengan hari Raya Haji yaitu setiap tanggal 10 Dzulhijah. Upacara hajat sasih ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri.
Sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka juga sangat taat memegang adat-istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun, segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga berarti melanggar adat, tidak menghormati karuhun, dan hal ini pasti menimbulkan malapetaka.
Masyarakat Kampung Naga pun masih mempercayai akan takhayul mengenai adanya makhluk gaib yang mengisi tempat-tempat tertentu yang dianggap angker. Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada makhluk halus masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig Cai, yaitu makhluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam (leuwi). Kemudian Ririwa, yaitu makhluk halus yang senang mengganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, adapula yang disebut kuntilanak, yaitu makhluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, Ia suka menggangu wanita yang sedang atau akan melahirkan. Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal makhluk halus tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut tempat yang angker atau sanget.Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi Ageung dan Masjid merupakan tempat-tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga.

4.    Aturan dan Ketentuan yang berlaku di Kampung Naga
 Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya.Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang.misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya. misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya.

a.      Sistem Bangunan
1)      Bentuk rumah harus panggung, bahan rumah dari bambu dan kayu.
2)      Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang.
3)      Lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu
4)      Rumah harus menghadap kesebelah utara atau kesebelah selatan dengan memanjang kearah barat timur.
5)      Dinding rumah dari bilik atau bambu dengan anyaman sasag.
6)      Rumah tidak boleh dicat kecuali dimeni atau dikapur.
b.      Kesenian
1)      Tidak boleh mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian lain yang mempergunakan waditra goong.
2)      Hanya diperbolehkan mengadakan pertunjukan yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung Naga, seperti terbangan, angklung, beluk, dan rengkong.

5.    Lembaga Pemerintahan
Sistem kemasyarakatan di Kampung Naga lebih terfokus kepada sistem atau lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Kampung Naga. Ada dua lembaga di Kampung Naga, yaitu :
a.       Lembaga pemerintahan
1)      RT
2)      RW/RK
3)      Kepala Dusun
b.      Lembaga Adat
1)      Kuncen sebagai pemangku adat.
2)      Lebe yang bertugas dalam hal keagamaan.
3)      Punduh yang bertugas dalam hal kemasyarakatan.

6.    Sistem Ekonomi dan Politik Masyarakat Kampung Naga
Sistem ekonomi masyarakat Kampung Naga bermacam-macam mulai dari mata pencaharian pokok, yaitu bertani.Sedangkan mata pencaharian sampingannya adalah membuat kerajian, berternak dan berdagang.
Kemudian sistem politik masyarakat Kampung Naga yaitu dengan cara bermusyawarah untuk mufakat dimana hasil yang diperoleh merupakan hasil yang demokratis dan terbuka.

7.    Kegiatan Upacara Adat di Kampung Naga
a.       Upacara Menyepi
b.      Upacara Hajat Sasih
c.       Upacara Perkawinan
  

2 Simbol-simbol apa yang salah atau buruk tentang dunia ?
Beliau menjawab bahwa simbol-simbol yang salah tentang dunia berhubungan juga dengan budaya dan kepercayaan masyarakat Kampung Naga yang merupakan masyarakat adat dan penganut agama Islam. Dikatakan salah ketika tidak sesuai dengan aturan adat/warisan leluhur dan aturan agama Islam yang dipercayai, contohnya : menginjak simbol Allah SWT dan simbol nabi Muhamad SAW, menebang pohon-pohon keramat, tidak mengikuti apa yang dicontohkan leluhur/karuhun dalam menjalani kehidupan dan lain sebagainya. Masyarakat Kampung Naga sangat menghormati ajaran leluhurnya sehingga dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia ini, hal-hal yang bertentangan dengan warisan leluhur yang berhubungan dengan dunia dan kehidupannya dianggap sesuatu hal yang salah yang artinya tidak boleh diikuti atau dilaksanakan karena apabila hal tersebut dilaksanakan maka dipercaya akan menemui bencana.
   
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat Kampung Naga yang menganut agama Islam dan berpegang teguh pada warisan leluhur tentang hal-hal yang dinilai baik/buruk serta simbol-simbol yang dinilai buruk atau salah tentang dunia tidak jauh berbeda dari masyarakat pada umumnya hanya saja sebagaimana masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Bagi masyarakat Kampung Naga, agama dan adat merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka.Ketaatan mereka kepada agama merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka. Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka dipercaya akan menemui bencana.


DAFTAR PUSTAKA

http://file.upi.edu/.../teknik_analisis_dt_kualitatif/
http://jbptunikompp-gdl-septianres-30040-7-unikom_s-i/makalah-Kampung-Naga


Senin, 12 Juni 2017

Pengertian, Unsur, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara


Oleh : Dalija, S.IP., M.Si.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan NegaraDan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara.
Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah : Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban setiap warga negara. Merupakan panggilan sejarah;
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Itulah penjelasan bela negara dengan fungsi dan tujuan mengapa bela negara dilakukan, semoga dengan melakukan hal itu manfaat nya bisa dirasakan dan bisa menjadi salah satu bagian dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini.

Minggu, 11 Juni 2017

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Oleh: SIDIK FIRMADI, S.IP., M.IP

            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan, media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan  yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan.
            Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
            Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya.
            Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.       semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.