Selasa, 28 November 2017

Penerapan Sistem E-government di Indonesia


Oleh : Arif Budiman, S.IP.,M.IPol

Indonesia dewasa ini selalu meningkatkan kualitasnya sebagai sebuah bangsa. Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kekuatan ekonomi. Tak mau ketinggalan, sektor pemerintahan juga ikut berinovasi.
Pemerintah kini sedang mengiemplementasikan sistem e-government di Indonesia. E-government adalah sistem pemerintahan yang berbasis teknologi komunikasi. Pada prinsipnya inovasi e-government ini adalah untuk meningkatkan kualitas proses pelayanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat melalui pelayanan online. Selain itu, melalui sistem e-government, masyarakat bisa ikut mengontrol pekerjaan pemerintah.
Bentuk-bentuk dari penggunaan e-government adalah e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, e-payment, e-controlling, bahkan hingga e-health. Pemerintah kota Surabaya bahkan sudah menerapkan sistem Surabaya Smart Windows (SWS) yaitu sebuah layanan yang membuat masyarakat dapat mengurus perizinan melalui smartphone. Bahkan, masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen perizinan.
Sistem e-government ini tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri. Sistem e-government dapat mendukung kinerja pemerintah dalam bidang government to business, governmentto citizen, government to government, dan government to employees.
Dampak positif diterapkannnya sistem e-government di Indonesia adalah masyarakat dapat menerima laporan kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, rakyat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi seputar kinerja pemerintah. Selain itu sistem e-government juga dapat menekan anggaran biaya. Dengan teknologi online, pekerjaan juga tentunya akan lebih efesien, secara biaya dan waktu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung dan, Pandeglang juga mulai menerapkan sistem e-governmentlewat konsep smart city. Konsep smart city terfokus pada pemanfaatan teknologi komunikasi untuk mendukung kinerja pemerintah seperti memasangkan sensor dan peralatan rumah sakit, jaringan listrik, perkeretaapian, jembatan dan memonitor kejadian di dalam kota seperti kondisi jalan dan apabila ada bencana banjir.
Dengan diterapkannya sistem e-governmernt yang sangat mudah diakses dan transparan dapat mengarahkan keadaan good and open government di Indonesia.
Pemerintah sendiri sudah memiliki strategi dalam menerapkan sistem e-government, yaitu; 1/ Mengembangkan sistem pelayanan yang handal dan dapat terjangkau masyarakat luas dengan cara pemerataan jaringan komunikasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. 2/ Menata sistem dan proses kerja pemerintah dan pemerintah otonom secara holistik dengan cara menyiapkan SDM yang terbiasa dengan teknologi. 3/ Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal dengan cara memberikan informasi secara lengkap. 4/ Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. 5/ Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur yaitu melalui tahapan persiapan, pematangan, pemantapan, dan pemanfaatan.
Cita-cita good and open government di Indonesia hanya bisa terwujud apabila semua lapisan ikut bekerja. Tak hanya pemerintah yang memfasilitasinya lewat e-government dan smart city, namun kita sebagai masyarakat juga harus ikut berpartisipasi bekerja dan berperan aktif mendukung cita-cita ini. Tak hanya itu para pelaku industri, dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bergerak di bidang riset juga diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita ini.


Kamis, 23 November 2017

ASAS WAWASAN NUSANTARA


ASAS WAWASAN NUSANTARA
Oleh: FAUKI CAHYA, S.Pd., M.M.

            Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.  Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
                        Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

            Adapun rincian dari asas tersebut:
      a. Kepentingan yang sama.
                  Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.  Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara asing.  Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.  Sementara itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

            b. Keadilan.
                  Yang berarti bahwa kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.

c. Kejujuran.
                  Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengarnya.  Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.


            b. Solidaritas.
                  Yang berarti bahwa diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
      d. Kerjasama
                  Kerjasama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
            e. Kesetiaan.
                  Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.  Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia akan berantakan pula.  Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indoneia.