Kamis, 28 Maret 2019

PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK



Oleh : Ririn Yulianti, S.IP., M.Si

Setiap hari kita selalu bertemu dengan layanan publik, mulai dari bangun tidur, menghidupkan lampu bertemu dengan layanan listrik oleh PLN, kemudian mandi pagi, bertemu dengan layanan penyediaan air oleh PDAM, berangkat kerja melewati jalan raya, bertemu dengan layanan infrastruktur jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum / Dinas Pekerjaan Umum, demikian seterusnya dalam hampir seluruh aktivitas kita sehari-hari kita selalu bersentuhan dengan pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam pelayanan publik yang kita hadapi sehari-hari tidak jarang kita bertemu dengan pelayanan publik yang buruk, pada saat seperti inilah seringkali kita sebagai masyarakat bingung, jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan publik, kepada siapa harus mengadu? Siapakah yang sebenarnya berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik?
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa: “Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal” ayat tersebut menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dalam pelayanan publik dapat dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. Pengawas internal berfungsi sebagai fungsi pengawasan pada level dasar, karena pengawas internal berada di dalam instansi diharapkan dapat lebih banyak mengetahui seluk beluk dan karakter pelaksana pelayanan publik beserta potensi penyimpangan yang mungki terjadi, jika fungsi pengawasan oleh pengawas internal gagal bereaksi atau berfungsi dengan baik, maka harus ada peran dari fungsi pengawasan level lanjutan, yakni pengawasan eksternal.
Menurut Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:
a.      Pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dalam hal ini artinya pengawasan langsung dilakukan oleh atasan langsung atau kepala instansi penyelenggara pelayanan publik. Jika sebuah pelayanan publik terdapat penyimpangan, maka sebenarnya yang harus bertanggung jawab atau harus dicari terlebih dahulu guna dimintai penjelasan selain dari pelaksana pelayanan publiknya sendiri adalah pimpinan instansi / atasan langsung dari pelaksana pelayanan publik, hal ini tidak lepas dari kewajiban jabatan pimpinan instansi pelayanan publik yang artinya penanggung jawab setiap penyelenggaraan pelayanan publik di suatu instansi adalah pimpinan instansinya.
b.      Pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Selain atasan langsung atau kepala instansi penyelenggara pelayanan publik, pihak berikutnya yang harus melaksanakan fungsi pengawasan adalah pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, contohnya satuan pengawas internal Instansi penyelenggara pelayanan publik, Inspektorat, serta aparat pengawas intern pemerintah lainnya.
Selain pengawas internal, fungsi pengawasan dalam pelayanan publik juga dapat dilaksanakan oleh pengawas eksternal, hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) yang menyatakan bahwa: Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:
a.      Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b.      Pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.       Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Salah satu tugas dan wewenang DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, APBN/APBD, dan kebijakan pemerintah. Untuk itu dalam konteks pelayanan publik yang notabene merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga mempunyai kewajiban untuk mengawasinya.
Institusi berikutnya yang berhak melaksanakan fungsi pengawasan pelayanan publik dari pihak eksternal selain DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini sebelumnya juga telah diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa: “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.”
Salah satu komponen utama yang sangat penting dalam pelayanan publik adalah pengawasan eksternal oleh masyarakat, hal ini mengingat pada akhirnya masyarakat jua lah yang akan menerima pelayanan. Ketika masyarakat sudah sadar dan peduli akan hak dan kewajibannya dalam mengawasi pelayanan publik, masukan dan saran bahkan pengaduan masyarakat inilah yang akan membuat instansi penyelenggara pelayanan publik terus melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakannya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memperbaiki pelayanan publik dengan menyadari akan hak dan kewajibannya serta membudayakan sifat kritis terhadap pelayanan publik yang diterimanya.
Keseluruhan fungsi kontrol dan pengawasan baik oleh pengawas internal maupun eksternal dalam pelayanan publik ini harus dapat saling melengkapi dan bekerja sama agar dapat berjalan dengan baik. Respon cepat dan tindak lanjut yang konkrit dari penyelenggara layanan dan pengawas internal dalam penanganan keluhan atau pengaduan masyarakat mutlak harus dilaksanakan, jika pengawasan internal belum terlaksana dengan baik, maka DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Ombudsman maupun masyarakat akan dengan cepat melaksanakan fungsinya sebagai pengawasanpelayanan publik.

Sabtu, 12 Januari 2019

Pengawasan Fungsional Pelaksanaan APBD

Oleh : TINA CAHYA MULYATIN, S.IP., M.Si.




Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari pemerintah daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak sendiri ternyata semakin jauh dari kenyataan, yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan pemerintah pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampak dari sistem Orde Baru menyebabkan pemerintah daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakatnya. Pemerintah daerah tidak diberi keleluasaan untuk menentukan kebijakan sendiri, otonomi yang selama ini diberikan tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional dan pembiayaan yang adil. Akibatnya yang terjadi bukannya tercipta kemandirian daerah, tetapi justru ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.

Di dalam era reformasi saat ini memberi peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Peraturan Perundang- undangan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Kedua Undang-undang tersebut pada dasarnya bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat dominan mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya.


Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu lembaga teknis yang mendukung pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan dalam bidang kepegawaian daerah, untuk itu diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
a.       Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
b.      Demokratisasi adalah kebebasan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat.

c.       Transparasi adalah keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah.
d.      Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kegiatan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukkan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal dalam satu periode anggaran (Halim, 2002:24). Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam setiap tahapannya memerlukan data yang lengkap dan akurat agar pelaksanaannya dapat


berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan realisasi dengan berpedoman pada aktivitas keuangan yang sudah disepakati, direncanakan dan disahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga jika terjadi pergeseran atau perubahan harus melalui kaidah yang berlaku.

Untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, maka diperlukan adanya fungsi pengawasan karena pengawasan itu sendiri adalah suatu usaha untuk menjamin adanya penyelenggaraan tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu juga fungsi pengawasan ditujukan untuk menjamin keamanan atas kekayaan dan keuangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk tercapainya sasaran tersebut maka perlu adanya usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai wujud tanggung jawab, mampu memenuhi kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna dan pengendalian (Mardiasmo, 2002:14). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan pengawasan fungsional terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya sendiri.

Pengawasan fungsional sebagai bentuk kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan suatu pekerjaan atau kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Guna menanggulangi


kemungkinan terjadinya penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta peningkatan pendayagunaan aparatur negara dalam memberantas adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Minggu, 16 Desember 2018

Ekonomi Politik : Antara Yang Klasik dan Yang Kontemporer


Ekonomi Politik : Antara Yang Klasik dan Yang Kontemporer
Oleh: Riza Purnama, S.IP., M.Si.

Baik dalam teori Ekonomi Politik Klasik maupun dalam Ekonomi Politik Kontemporer digambarkan adanya hubungan di antara ekonomi dan politik dalam suatu negara. Baik pada Ekonomi Politik Klasik - yang diusung oleh ekonom klasik seperti Adam Smith dan David Ricardo, maupun pada Ekonomi Politik Kontemporer - yang didasarkan pada teori ekonomi politik yang dikemukakan oleh Karl Marx, negara dianggap mempunyai peran dalam memberikan respons untuk menggeser keseimbangan pasar.

Adam Smith dan David Ricardo merupakan tokoh teori ekonomi klasik yang menjadi dasar dari pendekatan teori Ekonomi Politik Klasik. Dalam teori Ekonomi Politik Klasik dinyatakan bahwa pasar memiliki kemampuan untuk mengelola dirinya sendiri (dalam artian kuat atau strong sense). Pandangan seperti ini seringkali dijadikan sebagai dasar dalam menjalankan kebijakan pasar bebas. Bahkan para ekonom klasik ini adalah yang pertama kalinya memandang perekonomian sebagai sebuah sistem yang secara prinsip terpisah dari politik dan rumah tangga. Segala bentuk investasi menurut mereka harus ada hasil yang nyata (return of investment).

Menurut pendapat para ekonom klasik ini, siapapun - termasuk negara sekalipun - dalam melakukan investasi harus berpikir dulu berapa yang akan dihasilkan dari investasi yang akan ditanamkan. Return of investment ini telah menjadi pijakan dasar bertindak dalam berinvestasi. Para ekonom klasik tetap menganggap bahwa politik sebagai sesuatu yang penting, namun tindakan-tindakan yang terkait dengan politik jangan terus-menerus mengintervensi pasar, biarkan pasar berjalan apa adanya sehingga keuntungan akan diperoleh dari pasar yang bekerja secara alami ini. Apabila mekanisme pasar bekerja secara alami - dimana perekonomian diserahkan kepada pasar tanpa intervensi politik - maka akan berdampak pada tumbuh dan berkembangnya perekonomian secara makro. Teori ekonomi klasik berpendapat bahwa peran pemerintah sebenarnya terbatas hanya pada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.

Beberapa penganut aliran teori ekonomi klasik memberi argumen tentang konsep pasar yang mengatur dirinya sendiri, karena mereka beranggapan bahwa sistem pasar adalah sebuah realita yang akan tercipta dengan sendirinya tanpa campur tangan pemerintah, dimana pasar memiliki hubungan dengan negara tapi pasar bukan institusi bawahan dari negara. Campur tangan negara baru diperlukan manakala tidak ditemukan adanya keseimbangan atau kesempurnaan pasar. Pasar yang sempurna ditentukan oleh permintaan (demand) dan penawaran (supply) itu sendiri. Penganut teori ekonomi klasik juga menyatakan bahwa pasar memiliki kemampuan untuk bekerja sendiri. Inilah yang seringkali disebut dengan ekonomi liberal dengan pasar bebasnya. Pandangan teori ekonomi klasik ini telah membuat istilah Ekonomi Politik menjadi kurang jelas pengertiannya. Teori ini mengajukan pokok pikiran bahwa ekonomi tidak bersifat politik.

Ekonomi Politik Klasik merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas campur tangan negara (politik) yang bersifat sementara dalam menciptakan keseimbangan (equilibrium) atau kesempurnaan (perfectness) pasar. Pasar yang sempurna ditentukan oleh tarik-menarik antara penawaran (supply) dan permintaan (demand). Akan tetapi dalam kenyataannya, hukum pasar tidak senantiasa berjalan secara sempurna. Bahkan pertarungan antara pelaku pasar kelas besar dengan pelaku pasar kelas kecil seringkali tidak terhindarkan, dengan kecenderungan pelaku pasar kelas besar mengalahkan pelaku pasar kelas kecil.

Lord Lionel Robbins dalam buku karyanya yang berjudul “Political Economy : Past and Present : A Review of Leading Theories of Economy Policy” menjelaskan pengertian Ekonomi Politik Klasik sebagai suatu kesatuan yang menyeluruh dari suatu pembahasan sejak dari ilmu ekonomi murni sampai dengan teori-teori tentang kebijakan murni yang meliputi analisis dari bekerjanya ekonomi pasar, alternatif sistem kebijakan dan prinsip-prinsip keuangan negara.

Ekonomi Politik Klasik membahas keterkaitan antara berbagai aspek, proses, dan institusi politik dengan kegiatan ekonomi – mencakup kegiatan-kegiatan produksi, investasi, pembentukan harga, perdagangan, konsumsi, dan lainnya. Ekonomi Politik Klasik percaya, bahwa struktur kekuasaan akan mempengaruhi pencapaian ekonomi. Pendekatan Ekonomi Politik Klasik menganggap struktur kekuasaan yang ada di dalam masyarakat adalah sudah given.

Di lain pihak, Ekonomi Politik Kontemporer adalah ekonomi politik yang membahas tentang bagaimana sistem ekonomi itu bekerja, dapat bekerja, harus dibuat bekerja, dan memungkinkan dirinya bekerja. Meskipun demikian, Ekonomi Politik Kontemporer bukanlah sciencetivic economics yang merupakan himpunan dari value free generalization tentang cara-cara sistem ekonomi itu bekerja. Ekonomi politik di sini membicarakan prinsip-prinsip umum dalam bidang ekonomi.

Ekonomi Politik Kontemporer berpijak pada teori Karl Marx, yang menyatakan bahwa ekonomi itu selalu bersifat politik. Faktor-faktor politik itu disebabkan oleh dinamika dari proses ekonomi kapitalis, dan proses itu mewarnai pertarungan-pertarungan politik berskala besar dalam sejarah. Untuk membuktikan bahwa cara kerja dari perekonomian kapitalis membawa dampak politik, Marx mengajukan kritik terhadap pandangan ekonomi klasik tentang pasar yang meregulasi dirinya sendiri. Karl Marx melakukan kritik ini bukan dengan tujuan untuk membenarkan konsep kapitalisme yang dikendalikan negara, melainkan dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa kapitalisme tidak dapat bertahan hidup dalam waktu yang lama. Kegagalan pasar didefinisikan dengan menggunakan konsep pilihan pribadi dan penggunaan sumber daya secara efisien. Menurut pemikiran kaum neo klasik, “ekonomi” adalah transaksi-transaksi swasta yang dilakukan untuk memaksimalkan kegunaan yang didapatkan individu, sementara “politik” adalah penggunaan kewenangan publik untuk mencapai tujuan yang sama juga.

Ekonomi Politik Kontemporer merupakan studi mengenai sistem ekonomi sebagai cara untuk mengatasi masalah ekonomi fundamental secara praktis dan yang menerapkan seni-seni dari ekonomi praktis. Ekonomi Politik Kontemporer banyak membahas persoalan ketidak-adilan sistem ekonomi internasional berkenaan dengan masalah pemerataan pendapatan, kemiskinan, pertumbuhan, dan struktur sosial lainnya. Ekonomi Politik Kontemporer menelaah berbagai variabel sosial lainnya, menentukan dan berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian khususnya yang terjadi pada masyarakat tradisional terutama di Dunia Ketiga, termasuk telaah yang dilakukan oleh aliran radikal maupun Neo Marxist.

Ekonomi Politik Kontemporer mengacu pada manajemen persoalan ekonomi negara, yang mengaitkan hubungan antara tujuan negara (public ends) dengan kepentingan pribadi (private interests). Ekonomi Politik Kontemporer merupakan studi tentang mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan perekonomian sosialnya, yang meliputi peralatan (tools), lembaga (institutions), sumberdaya manusia yang mampu menciptakan barang (goods) dan jasa (services).

Rabu, 12 Desember 2018

Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi


Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi

Oleh : Sidik Firmai, S.IP., M.IP


Sebelum menaikkan gaji, semestinya pemerintah terlebih dahulu meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi.
Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan gaji kepala daerah untuk mencegah korupsi dinilai kurang tepat. penyebab maraknya korupsi kepala daerah selama ini adalah aturan yang tidak jelas, dan tidak sinkron dengan aturan yang lain. Hal ini membuat celah yang memungkinkan praktik korup terjadi. 

Sementara faktor kedua, adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia. Masalah ini membuat kepala daerah terpilih yang tak punya integritas tinggi memanfaatkan jabatannya untuk mengembalikan biaya kampanye yang telah dikeluarkan. 

“Orang ketika pilkada, orang harus balik modal dan karena dia enggak punya integritas akhirnya dia mengambil berbagai kebijakan, misalnya program pemda itu bisa memberi input kepada dirinya dan partai politiknya,”

Selain itu, juga menyoroti masalah kaderisasi yang dilakukan partai politik. Menurutnya parpol masih belum memilih calon kepala daerah berdasarkan kapabilitas dan integritasnya. 

Selama ini, , partai politik hanya menjadikan elektabilitas sebagai faktor utama dalam menyokong calon kepala daerah. 

Untuk itu, semestinya yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi. Poin ini terkait dengan keselarasan peraturan dan reformasi birokrasi, termasuk akuntabilitas dari kepala daerah. 

Sistem pilkada pun, , harus dibenahi untuk mencegah politik berbiaya tinggi. Selain itu, ia menilai, perlu dibentuk kode etik bagi kepala daerah. 

“Jadi menaikkan gaji itu, seperti di Singapura, itu hanya langkah pemoles, langkah terakhir saja setelah berbagai langkah sebelumnya dibuat,”

Di samping itu, sistem keterbukaan informasi publik juga perlu diperkuat agar pengawasan terhadap perilaku korup menjadi lebih mudah. Sebab di beberapa daerah, kata dia, sistem informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan maksimal. 

“Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik di mana setiap badan publik harus punya yang namanya PPID. Apakah PPID sudah berjalan? Nah masih banyak daerah yang dicantumkan. Mereka bahkan enggak tahu mana informasi rutin, berkala dan rahasia,"

Pendapatan Kepala Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji bagi gubernur adalah Rp3 juta per bulan, dan wakil gubernur adalah Rp2,4 juta. Sementara bagi walikota/bupati mendapat gaji Rp2,1 juta, dan bagi wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp1,8 juta. 

Sedangkan tunjangan untuk kepala daerah diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Dalam regulasi itu disebutkan tunjangan bagi gubernur ialah Rp5,4 juta, dan wakil gubernur Rp4,32 juta. Di sisi lain, walikota/bupati mendapat tunjangan Rp3,78 juta dan wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp3,24 juta.

Minggu, 28 Oktober 2018

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rekrutmen CPNS

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
dalam Rekrutmen CPNS
Oleh : Dalija, S.IP., M.Si

Rekrutmen CPNS merupakan moment yang ditunggu hampir sebagain besar orang,  karena menjadi PNS merupakan impian dari banyak orang di Indonesia. Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar CPNS, menyebabkan pemerintah menyiapkan sedemikian rupa ketentuan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan rekrutmen CPNS, seperti kesalahan dalam verifikasi berkas administrasi CPNS, sehingga banyak peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Tidak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan, akreditasi perguruan tinggi juga menjadi persoalan, karena sebelumnya berdasarkan Permenristekdikti No.32 Tahun 2016, syarat bagi pelamar adalah berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi ketika mendaftar. Namun, pada 2 Oktober, Permenpan-RB No. 36 Tahun 2018, mensyaratkan perguruan tinggi pelamar sudah harus terakreditasi pada tahun kelulusan pelamar. Bahkan disalah satu daerah, terjadi dugaan manipulasi data terhadap nama peserta yang diumumkan lulus, padahal tidak lulus.
Permasalahan di atas, merupakan masalah umum, yang sering kali terjadi dan berulang, pada setiap perhelatan rekrutmen CPNS. Masalah lain yang tidak kalah menarik adalah tentang tarik menarik kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam rekrutmen CPNS. Hal ini terjadi karena, adanya penambahan nilai 10 poin kepada 'putra/putri' daerah, dalam nilai SKB. Penambahan nilai 10 poin ini didasarkan pada, Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminatiberdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Yang menjadi titik permasalahan, adalah data yang harus dirujuk oleh pemerintah daerah dalam menerapkan tambahan 10 poin adalah dataKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama,sehingga terjadi perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018 dengan beberapa Kepautusan Bupati tentang hal yang sama.
Seperti yang terjadi pada salah satu pendaftar CPNS, yang dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Barito Kuala saat seleksi penerimaan CPNS di SDN Batik kecamatan Bakumpa, karena tidak mendapatkan tambahan 10 poin pada nilai SKB. Hal ini ditengarai oleh formasi yang dilamar di SDN Batik Kecamatan Bakumpai, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, SDN Batik Kecamatan Bakumpai tersebut, merupakan sekolah Satuan Pendidikan yang berlokasi di wilayah tertinggal, sedangkan menurut Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.45/12/KUM/2018 tentang Penetapan TK, SD dan SMP Daerah Terpencil dan Daerah Khusus Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018, sekolah dimaksud tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Terpencil.
Hal serupa juga terjadi pada rekrutmen CPNS Kab. Banjar, terdapat perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, dengan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/391/KUM/2017 tentang Penetapan Satuan yang Berlokasi di Daerah Khusus di Wilayah Kabupaten Banjar,  yang mengakibatkan pelapor dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Banjar saat seleksi penerimaan CPNS di SMPN 1 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Padahal jika merujuk pada Keputusan Bupati Banjar No. 188.45/391/KUM/2017, SMPN 1 Kertak Hanyar tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah tertinggal. Hal ini menimbulkan ketidaksinkronan data yang dirujuk dalam menentukan daerah sekolah apakah masuk kategori tertinggal atau tidak.
Otonomi Daerah dan Urusan Pendidikan
Jika dilihat dalam konteks kewenangan daerah, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah jelas disebutkan, setidaknya ada enam urusan yang menjadi urusan absolut pemerintah pusat, yakni  politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan. agama. Dengan kata lain, keenam urusan tersebut, tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Dalam rangka otonomi daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan  meyelenggarakan urusan daerah dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan pemerintah daerah yang bahkan bersifat wajib, karena tergolong dalam pelayanan dasar, terdiri dari pendidikan,  kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Bahkan dalam lampiran UU Pemda, pada matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan dengan jelas bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan Pengelolaan pendidikan khusus, menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi. Dan Pengelolaan pendidikan dasar dan  Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab/Kota. Pengelolaan yang dimaksud, baik dari segi manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, bahkan perizinan pendidikan.
Melihat pembagian kewenangan tersebut, bahwa jelas yang mengetahui dengan jelas kondisi sekolah-sekolah di Prov/Kab/Kota adalah pemerintah daerahnya masing-masing. Sehingga sangat aneh, jika data yang harus dirujuk untuk menentukan sekolah -sekolah di Prov/Kab/Kota harus merujuk pada data tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wajar saja terjadi perbedaan data, antara pemerintah Prov/Kab/Kota dengan pemerintah pusat, karena bisa jadi indikator dalam menentukannya berbeda. Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana berdasarkan UU Pemda, kewenangan untuk pengelolaan pendidikan merupakan urusan pemerintah daerah yang bersifat wajib. Di sisi lain muncul Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama dalam menentukan posisi/wilayah sekolah, masuk dalam kategori  sekolah pada wilayah tertinggal atau tidak. Untuk kemudian dijadikan sebagai dasar pemberian tambahan nilai 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang pada rekrutmen CPNS 2018 yang lalu.
Dari sisi kewengan, tentu saja hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Bahkan dari sisi perundang-undangan, munculnya Permenpan-RB No.36 Tahun 2018, telah menyimpangi asas peraturan perundang-undangan, dimana peraturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu kajian dan perbaikan dari pelaksanaan CPNS 2018 yang telah dilaksanakan, khususnya dalam rangka menjaga jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tidak menyalahi otonomi daerah yang telah disepakai bersama dalam UUD NRI 1945. Disisi lain juga dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk selalu memperbaharui data sekolah-sekolah di daerah, bukan hanya dalam rangka untuk mendapatkan bantuan, tetapi dalam rangka memetakan kualitas pendidikan dan pemerataan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan.