Minggu, 28 Oktober 2018

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rekrutmen CPNS

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
dalam Rekrutmen CPNS
Oleh : Dalija, S.IP., M.Si

Rekrutmen CPNS merupakan moment yang ditunggu hampir sebagain besar orang,  karena menjadi PNS merupakan impian dari banyak orang di Indonesia. Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar CPNS, menyebabkan pemerintah menyiapkan sedemikian rupa ketentuan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan rekrutmen CPNS, seperti kesalahan dalam verifikasi berkas administrasi CPNS, sehingga banyak peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Tidak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan, akreditasi perguruan tinggi juga menjadi persoalan, karena sebelumnya berdasarkan Permenristekdikti No.32 Tahun 2016, syarat bagi pelamar adalah berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi ketika mendaftar. Namun, pada 2 Oktober, Permenpan-RB No. 36 Tahun 2018, mensyaratkan perguruan tinggi pelamar sudah harus terakreditasi pada tahun kelulusan pelamar. Bahkan disalah satu daerah, terjadi dugaan manipulasi data terhadap nama peserta yang diumumkan lulus, padahal tidak lulus.
Permasalahan di atas, merupakan masalah umum, yang sering kali terjadi dan berulang, pada setiap perhelatan rekrutmen CPNS. Masalah lain yang tidak kalah menarik adalah tentang tarik menarik kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam rekrutmen CPNS. Hal ini terjadi karena, adanya penambahan nilai 10 poin kepada 'putra/putri' daerah, dalam nilai SKB. Penambahan nilai 10 poin ini didasarkan pada, Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminatiberdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Yang menjadi titik permasalahan, adalah data yang harus dirujuk oleh pemerintah daerah dalam menerapkan tambahan 10 poin adalah dataKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama,sehingga terjadi perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018 dengan beberapa Kepautusan Bupati tentang hal yang sama.
Seperti yang terjadi pada salah satu pendaftar CPNS, yang dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Barito Kuala saat seleksi penerimaan CPNS di SDN Batik kecamatan Bakumpa, karena tidak mendapatkan tambahan 10 poin pada nilai SKB. Hal ini ditengarai oleh formasi yang dilamar di SDN Batik Kecamatan Bakumpai, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, SDN Batik Kecamatan Bakumpai tersebut, merupakan sekolah Satuan Pendidikan yang berlokasi di wilayah tertinggal, sedangkan menurut Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.45/12/KUM/2018 tentang Penetapan TK, SD dan SMP Daerah Terpencil dan Daerah Khusus Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018, sekolah dimaksud tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Terpencil.
Hal serupa juga terjadi pada rekrutmen CPNS Kab. Banjar, terdapat perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, dengan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/391/KUM/2017 tentang Penetapan Satuan yang Berlokasi di Daerah Khusus di Wilayah Kabupaten Banjar,  yang mengakibatkan pelapor dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Banjar saat seleksi penerimaan CPNS di SMPN 1 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Padahal jika merujuk pada Keputusan Bupati Banjar No. 188.45/391/KUM/2017, SMPN 1 Kertak Hanyar tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah tertinggal. Hal ini menimbulkan ketidaksinkronan data yang dirujuk dalam menentukan daerah sekolah apakah masuk kategori tertinggal atau tidak.
Otonomi Daerah dan Urusan Pendidikan
Jika dilihat dalam konteks kewenangan daerah, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah jelas disebutkan, setidaknya ada enam urusan yang menjadi urusan absolut pemerintah pusat, yakni  politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan. agama. Dengan kata lain, keenam urusan tersebut, tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Dalam rangka otonomi daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan  meyelenggarakan urusan daerah dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan pemerintah daerah yang bahkan bersifat wajib, karena tergolong dalam pelayanan dasar, terdiri dari pendidikan,  kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Bahkan dalam lampiran UU Pemda, pada matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan dengan jelas bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan Pengelolaan pendidikan khusus, menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi. Dan Pengelolaan pendidikan dasar dan  Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab/Kota. Pengelolaan yang dimaksud, baik dari segi manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, bahkan perizinan pendidikan.
Melihat pembagian kewenangan tersebut, bahwa jelas yang mengetahui dengan jelas kondisi sekolah-sekolah di Prov/Kab/Kota adalah pemerintah daerahnya masing-masing. Sehingga sangat aneh, jika data yang harus dirujuk untuk menentukan sekolah -sekolah di Prov/Kab/Kota harus merujuk pada data tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wajar saja terjadi perbedaan data, antara pemerintah Prov/Kab/Kota dengan pemerintah pusat, karena bisa jadi indikator dalam menentukannya berbeda. Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana berdasarkan UU Pemda, kewenangan untuk pengelolaan pendidikan merupakan urusan pemerintah daerah yang bersifat wajib. Di sisi lain muncul Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama dalam menentukan posisi/wilayah sekolah, masuk dalam kategori  sekolah pada wilayah tertinggal atau tidak. Untuk kemudian dijadikan sebagai dasar pemberian tambahan nilai 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang pada rekrutmen CPNS 2018 yang lalu.
Dari sisi kewengan, tentu saja hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Bahkan dari sisi perundang-undangan, munculnya Permenpan-RB No.36 Tahun 2018, telah menyimpangi asas peraturan perundang-undangan, dimana peraturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu kajian dan perbaikan dari pelaksanaan CPNS 2018 yang telah dilaksanakan, khususnya dalam rangka menjaga jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tidak menyalahi otonomi daerah yang telah disepakai bersama dalam UUD NRI 1945. Disisi lain juga dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk selalu memperbaharui data sekolah-sekolah di daerah, bukan hanya dalam rangka untuk mendapatkan bantuan, tetapi dalam rangka memetakan kualitas pendidikan dan pemerataan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan.

Rabu, 24 Oktober 2018

DEFINISI EKOLOGI PEMERINTAHAN

Oleh: RIZA PURNAMA, S.IP., M.Si.

Setelah sebelumnya telah dipahami tentang pengertian awal dari ekologi pemerintahan, kali ini akan dijelaskan mengenai asal-usul dan ruang lingkup dari ekologi pemerintahan. Ekologi pemerintahan muncul karena adanya gejala dan peristiwa pemerintahan yang silih berganti dan dinamis selama bertahun-tahun. Tidak hanya itu, suatu negara dinilai kinerja pemerintahannya kemudian mendapatkan pandangan yang lebih jika dibandingkan dengan negara lain. Aspek-aspek yang menentukan apakah negara tersebut masuk ke dalam negara gagal atau tidak sangat banyak, salah satunya adalah dari segi keramahan terhadap lingkungannya. Lingkungan, atau dalam konteks ini ekologi, adalah ilmu tentang lingkungan hidup, tumbuh dan berkembang yang menggambarkan adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan sekitarnya, termasuk kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan (Wasistiono 2013, 9).
            Ekologi yang dimaksudkan di atas adalah pengertian secara biologi yang selama ini dimengerti oleh para peneliti. Sedangkan pengertian dari pemerintahan adalah sebuah organisme hidup yang lahir, mati, berkembang dan dapat mati serta dapat dibentuk (Wasistiono 2013, 12). ilmu pemerintahan adalah ilmu yang memepelajari hubungan antara lembaga tertinggi dan tinggi negara dengan masyarakatnya dalam rangka menjalankan kewenangan untuk melayani public (Wasistiono 2013, 13). Pengertian pemerintah dan ilmu pemerintahan tersebut sangat berkaitan dengan ekologi sebagai ilmu lanjutan. Antara pemerintah dengan ekologi mencakupi banyak bidang yang tidak dapat dilepaskan atau berdiri sendiri.
Ilmu pemerintahan sebagai bagian dari ilmu sosial kemudian mengadopsi konsep, teori, paradigma maupun hukum yang berkembang dalam ilmu ekologi, dengan asumsi bahwa pemerintahan sebagai sebuah sistem pada dasarnya sebuah organisme hidup yang lahir, hidup, berkembang dan kemungkinan akan mati atau digantikan oleh sistem lainnya (Wasistiono 2013, 11). Sudah jelas disini bahwa ekologi dan pemerintahan memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga ilmu tentang ekologi pemerintahan ini sangat baik untuk dikembangkan. Namun kita tidak dapat menafsirkan aspek-aspek yang terkandung dalam ekologi pemerintahan secara personal. Terdapat beberapa sudut pandang yang mendukung teori, paradigma, maupun pendekatan dan konsep dari ekologi pemerintahan.
Beberapa hal penting yang biasa digunakan dalam kajian ekologi:
a.    Memandang objek sebagai sebuah ekosistem. Artinya sebuah ekosistem memiliki sebuah lingkungan strategis tersendiri serta berinteraksi dengan lingkungannya.
b.    Penggunaan paradigma antroposentrik. Berarti melihat manusia merupakan entitas yang terpenting dan menjadi faktor utama dalam alam semesta.
c.    Penggunaan pendekatan holistik. Artinya, aktivitas pemerintahan bukanlah aktivitas individual melainkan aktivitas bersama sehingga dalam menjalankannya perlu memerhatikan unsur-unsur lainnya secara komprehensif dan berkelanjutan.
d.    Adanya mekanisme yang berfungsi memelihara sistem dalam keadaan seimbang dinamis. Artinya, setiap aksi yang dilakukan oleh pemerintah akan menimbulkan reaksi (Wasistiono 2013, 13-14).
Dari hal penting di atas, kita dapat melihat ekologi melalui tiga sudut pandang. Pertama, melalui sudut pandang ekologi, yang hampir sama dengan sudut pandang politik, yakni mencoba menuangkan buah pikirannya pada bidang lain dengan menggunakan alat analisis yang berasal dari kajian ekologi. Selain itu, ekologi juga melihat mekanisme yang selalu terpelihara dalam keadaan seimbang dinamis. Kedua, sudut pandang ilmu pemerintahan merupakan salah satu wujud bangunan keilmuan dari ilmu pemerintahan, selain sosiologi pemerintahan, psikologi pemerintahan, manajemen pemerintahan dan sebagainya. Teori, prinsip, konsep studi ekologi dipinjam untuk menjelaskan gejala dan peristiwa pemerintahan. Ketiga, sudut pandang eklektik. Sudut pandang ini berpendapat bahwa kajian ekologi pemerintahan merupakan interface antara kajian ekologi dengan ilmu pemerintahan, artinya ekologi dengan ilmu pemerintahan masing-masing berkedudukan sejajar, tidak dalam arti ilmu yang satu lebih besar dari ilmu yang lain (Wasistiono 2013, 15-17).

 





            Dari penjelasan di atas, dapat digambarkan bahwa antara kajian ekologi dengan ilmu pemerintahan itulah yang disebut dengan ekologi pemerintahan. Tidak bisa mengesampingkan salah satu maupun banyak unsur yang terkandung di dalamnya. Dapat ditarik definisi utama disini bahwa ekologi pemerintahan adalah studi ilmiah mengenai hubungan timbal balik antara pemerintah sebagai organisme hidup dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternalnya, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang benar mengenai komponen yang terlibat, prosesnya, serta dampaknya bagi kehidupan umat manusia (Wasistiono 2013, 20).
            Definisi di atas memaparkan ada lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan internal yang dimaksud mencakup visi dan misi organisasi, budaya organisasi, organisasi bayangan, hubungan dengan subsistem dan subsistem di bawahnya, sedangkan lingkungan eksternal adalah semua kondisi, entitas, kejadian, dan faktor yang berada di sekitar organisasi yang memengaruhi aktivitas dan pilihan-pilihannya, termasuk di Indonesia ialah ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, agama, pertahanan dan keamanan (Wasistiono 2013, 22). Masih ada lagi definisi-definisi tentang ekologi politik dengan tekanan-tekanan tertentu. Pendapat Cockburn & Ridgeway menekankan pada degradasi dari ketidakaturan korporat dan negara dalam kota dan desa, sedangkan Blaikie & Brookfield menekankan pada perubahan lingkungan lokal dan regional dalam bidang pilihan produksi, dan Greenberg & Park yang mensintesiskan hubungan antara kelompok manusia dilihat dari kompleksitas politik bio-kulturalnya serta penulis-penulis lainnya (Wasistiono 2013, 25).
            Begitu banyaknya penulis yang menjabarkan tentang definisi ekologi politik semakin melebarkan ruang lingkup khususnya. Namun diantara sekian banyak tersebut, dapat digariskan sebagai berikut:
-          Dialektika antara pegawai pemerintah dengan pemerintah sebagai sebuah sistem
-          Dialektika antara subsistem dan sub-subsistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan
-          Dialektika antara masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan
-          Distribusi kewenangan dikaitkan dengan analisis ekologikal
-          Pertemuan antara pengaruh akar-akar ilmu sosial yang bersifat ekologikal dengan prinsip-prinsip pemerintahan
-          Studi saling ketergantungan antara unit-unit pemerintahan dengan lingkungannya menyangkut dampak pemerintahan akibat perubahan lingkungan
-          Mempelajari lingkaran pemerintahan yang mendorong masyarakat pada suatu tindakan yang menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan
-          Mempelajari keberadaan dan pengaruh “pemerintahan bayangan” terhadap entitas pemerintahan yang formal (Wasistiono 2013, 27).
Tidak hanya ekologi politik, tetapi juga ekologi administrasi negara turut berkembang. Ekologi administrasi negara dapat mengetahui ciri-ciri sistem administrasi negara dari suatu masyarakat tertentu dan selanjutnya dapat dipahami masyarakat, bangsa dan negara tersebut telah tumbuh dan berkembang. Sebagaimana pandangan Wiggs dalam Pamudji (dalam Wasistiono 2013, 29), mempelajari ekologi administrasi negara di Amerika Serikat menggunakan model keseimbangan yang meliputi dasar-dasar ekonomi, struktur-struktur sosial, jaringan komunikasi, pola-pola ideologis dan sistem politik, yang dapat dijadikan standar atau contoh dalam mengembangkan ekologi administrasi negara di bumi pertiwi. Dapat ditarik kesimpulan disini bahwa ekologi pemerintahan mencakup banyak ruang lingkup, dimensi, teori, konsep, sudut pandang dan hal-hal penting lainnya. Perlu untuk memahami seluruh komponen yang ada dalam ekologi pemerintahan sebelum menerjunkan langsung untuk pengaturan kepada masyarakat dan memperbaiki bangsa ini.

REFERENSI:
Wasistiono, Sadu. 2013. Pengantar Ekologi Pemerintahan (Edisi Revisi). Jatinangor: IPDN Press