Rabu, 28 Juni 2017

Fenomena sosial di Kampung Naga



 Fenomena sosial di Kampung Naga
Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si

Kampung Naga merupakan salah satu perkampungan masyarakat yang ada di Indonesia dan masih terjaga kelestariannya. Kampung ini merupakan kampung adat yang secara khusus menjadi tempat tinggal masyarakat Kampung Naga, kampung kecil tersebut merupakan kampung indah nan asri, serta sejuk dan damai, yang menarik dari Kampung Naga adalah menyimpan khazanah dan kearifan lokal yang sangat lekat.
Kampung Naga mempertahankan adat istiadatnya ketika masyarakat disekitarnya telah berubah seiring dengan perkembangan zaman.Kehadirannya menggambarkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya yang belum terkontaminasi oleh perubahan budaya. Sebagai masyarakat adat, warga di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya ini menarik untuk ditinjau, desa yang berkembang dengan relatif lambat selama puluhan tahun terakhir ini, mengatur dirinya dan membentengi cara hidupnya dengan aturan adat yang kuat. Kompromi yang mereka lakukan terhadap aturan yang berasal dari agama Islam dan aturan yang berasal dari adat turun temurun cukup harmonis hasilnya sampai kini.
Masyarakat Kampung Naga seluruhnya penganut agama Islam, tidak ada perbedaan dengan penganut Islam lainnya, hanya saja sebagaimana masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya.Bagi masyarakat Kampung Naga, agama dan adat merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka. Ketaatan mereka kepada agama merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya, hal ini senada dengan apa yang dituturkan R. Akip Prawira Soeganda, yaitu : “Suku sunda pada umumnya beragama Islam dan Tabiatnya suka sekali menghormati apa yang sudah dijalankan oleh leluhurnya. Hukum menuntut adat ditiap-tiap tempat, jika tidak selaras dengan tempat itu menjadi umpatan orang sekampung, oleh sebab itu terpaksa selalu tunduk menurut cara adat disitu, seperti dalam menghormat waktu dimuliakan tiap bulan umumnya, tidak dilupakannya dan caranya lain-lain menurut bagaimana cara adat leluhurnya dahulu di tempat itu”.(Soeganda, 1982:137).
Dari kutipan diatas bahwa suku sunda sangat patuh pada leluhurnya sama halnya dengan masyarakat Kampung Naga, mereka tidak pernah melupakan tradisi yang dijalankan oleh para leluhurnya, walaupun pada awalnya terpaksa akan tetapi mereka tetap menjalankan tradisi yang diwariskan dari leluhurnya, sampai keterpaksaan itu menjadi sebuah kebiasaan yang tidak dapat ditinggalkan. Apabila ada hukum yang tidak sesuai dengan adat di tempat itu, maka masyarakat akan membicarakannya sebagai bentuk ketidaksenangannya terhadap hukum yang bertentangan dengan adat di daerah tempat mereka tinggal.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka. Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka dipercaya akan menemui bencana. Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang, misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya.


A.    Kondisi Umum
Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat-istidat leluhurnya, dalam hal ini adalah adat sunda.Seperti pemukiman Badui, Kampung Naga menjadi objek kajian Antropologi mengenai kehidupan masyarakat pedesaan sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa Barat.

1.    Sejarah Kampung Naga
Asal mula Kampung Naga tidak memiliki titik terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya Kampung Naga dengan budaya yang masih kuat. Warga Kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnnya dengan istilah “Pareum Obor”. Pareum jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu mati, gelap.Dan obor itu sendiri berarti penerangan, cahaya, lampu.Jika diterjemahkan secara singkat yaitu, matinya penerangan.Hal ini berkaitan dengan sejarah Kampung Naga itu sendiri.Mereka tidak mengetahui asal usul kampungnya.Masyarakat Kampung Naga menceritakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbakarnya arsip/sejarah mereka pada saat pembakaran Kampung Naga oleh organisasi DI/TII Kartosuwiryo. Pada saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya negara islam di Indonesia. Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung Soekarno dan kurang simpatik dengan niat organisasi tersebut.Oleh karena itu, DI/TII yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga membumihanguskan perkampungan tersebut pada tahun 1956.

2.    Lokasi dan Topografi Kampung Naga
Kampung Naga secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini berada dilembah yang subur denganbatas wilayah disebelah barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena didalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga.Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh Ci Wulan (Kali Wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 km, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26 km. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah ditembok sampai ketepi sungai Ciwulan dengan kemiringan 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari, betuk permukaan tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.      
         
3.    Sistem Kepercayaan dan Sistem Pengetahuan Masyarakat Kampung Naga
Penduduk Kampung Naga semuanya mengaku beragamanIslam.Pengajaran mengaji bagi anak-anak di Kampung Naga dilaksanakan pada malam senin dan kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam jum’at. Dalam menunaikan rukun islam yang kelima atau ibadah Haji, mereka beranggapan tidak perlu jauh-jauh pergi ke Tanah Suci Makkah, namun cukup dengan menjalankan hajat sasih yang waktunya bertepatan dengan hari Raya Haji yaitu setiap tanggal 10 Dzulhijah. Upacara hajat sasih ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri.
Sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka juga sangat taat memegang adat-istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun, segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga berarti melanggar adat, tidak menghormati karuhun, dan hal ini pasti menimbulkan malapetaka.
Masyarakat Kampung Naga pun masih mempercayai akan takhayul mengenai adanya makhluk gaib yang mengisi tempat-tempat tertentu yang dianggap angker. Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada makhluk halus masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig Cai, yaitu makhluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam (leuwi). Kemudian Ririwa, yaitu makhluk halus yang senang mengganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, adapula yang disebut kuntilanak, yaitu makhluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, Ia suka menggangu wanita yang sedang atau akan melahirkan. Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal makhluk halus tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut tempat yang angker atau sanget.Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi Ageung dan Masjid merupakan tempat-tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga.

4.    Aturan dan Ketentuan yang berlaku di Kampung Naga
 Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya.Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang.misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya. misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah, pakaian upacara, kesenian dan sebagainya.

a.      Sistem Bangunan
1)      Bentuk rumah harus panggung, bahan rumah dari bambu dan kayu.
2)      Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang.
3)      Lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu
4)      Rumah harus menghadap kesebelah utara atau kesebelah selatan dengan memanjang kearah barat timur.
5)      Dinding rumah dari bilik atau bambu dengan anyaman sasag.
6)      Rumah tidak boleh dicat kecuali dimeni atau dikapur.
b.      Kesenian
1)      Tidak boleh mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian lain yang mempergunakan waditra goong.
2)      Hanya diperbolehkan mengadakan pertunjukan yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung Naga, seperti terbangan, angklung, beluk, dan rengkong.

5.    Lembaga Pemerintahan
Sistem kemasyarakatan di Kampung Naga lebih terfokus kepada sistem atau lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Kampung Naga. Ada dua lembaga di Kampung Naga, yaitu :
a.       Lembaga pemerintahan
1)      RT
2)      RW/RK
3)      Kepala Dusun
b.      Lembaga Adat
1)      Kuncen sebagai pemangku adat.
2)      Lebe yang bertugas dalam hal keagamaan.
3)      Punduh yang bertugas dalam hal kemasyarakatan.

6.    Sistem Ekonomi dan Politik Masyarakat Kampung Naga
Sistem ekonomi masyarakat Kampung Naga bermacam-macam mulai dari mata pencaharian pokok, yaitu bertani.Sedangkan mata pencaharian sampingannya adalah membuat kerajian, berternak dan berdagang.
Kemudian sistem politik masyarakat Kampung Naga yaitu dengan cara bermusyawarah untuk mufakat dimana hasil yang diperoleh merupakan hasil yang demokratis dan terbuka.

7.    Kegiatan Upacara Adat di Kampung Naga
a.       Upacara Menyepi
b.      Upacara Hajat Sasih
c.       Upacara Perkawinan
  

2 Simbol-simbol apa yang salah atau buruk tentang dunia ?
Beliau menjawab bahwa simbol-simbol yang salah tentang dunia berhubungan juga dengan budaya dan kepercayaan masyarakat Kampung Naga yang merupakan masyarakat adat dan penganut agama Islam. Dikatakan salah ketika tidak sesuai dengan aturan adat/warisan leluhur dan aturan agama Islam yang dipercayai, contohnya : menginjak simbol Allah SWT dan simbol nabi Muhamad SAW, menebang pohon-pohon keramat, tidak mengikuti apa yang dicontohkan leluhur/karuhun dalam menjalani kehidupan dan lain sebagainya. Masyarakat Kampung Naga sangat menghormati ajaran leluhurnya sehingga dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia ini, hal-hal yang bertentangan dengan warisan leluhur yang berhubungan dengan dunia dan kehidupannya dianggap sesuatu hal yang salah yang artinya tidak boleh diikuti atau dilaksanakan karena apabila hal tersebut dilaksanakan maka dipercaya akan menemui bencana.
   
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat Kampung Naga yang menganut agama Islam dan berpegang teguh pada warisan leluhur tentang hal-hal yang dinilai baik/buruk serta simbol-simbol yang dinilai buruk atau salah tentang dunia tidak jauh berbeda dari masyarakat pada umumnya hanya saja sebagaimana masyarakat adat lainnya, mereka juga sangat patuh memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Bagi masyarakat Kampung Naga, agama dan adat merupakan kendali dalam mengatur kehidupan mereka.Ketaatan mereka kepada agama merupakan kewajiban yang diturunkan leluhurnya.
Masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan kehidupannya berpedoman pada tradisi yang diturunkan nenek moyang mereka. Mereka berpegang kepada nilai-nilai, norma-norma, pengetahuan dan aturan yang dijalani sebagai suatu keyakinan bahwa apabila melanggar tradisi tersebut maka dipercaya akan menemui bencana.


DAFTAR PUSTAKA

http://file.upi.edu/.../teknik_analisis_dt_kualitatif/
http://jbptunikompp-gdl-septianres-30040-7-unikom_s-i/makalah-Kampung-Naga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar