Tujuan Penyusunan Laporan
Keuangan Desa
Oleh: Tina Cahya Mulyatin, S.IP., M.Si.
Secara umum, tujuan laporan
keuangan disusun
adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban entitas
ekonomi atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. Oleh karena itulah laporan keuangan desa berfungsi
sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan
entitas tersebut
serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
bagi kepala desa sendiri maupun
pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD, dan masyarakat).
Dari tujuan umum tersebut, dapat disimpulkan beberapa manfaat pentingnya laporan keuangan
bagi pemerintah desa, antara lain:
1. Mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi
dan kebermanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi
oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
2. Mengetahui nilai kekayaan
bersih yang dimiliki
desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan.
3. Sebagai
alat evaluasi yang lebih informatif tentang kinerja aparatur
desa utamanya kepala desa.
4. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik
penyalahgunaan ataupun
penyimpangan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki desa.
5. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan
model praktis bagi entitas lain.
Manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan laporan keuangan pemerintah desa sebenarnya tidak hanya terbatasa
pada lima poin diatas, karena masih banyak hal- hal yang positif
lainnya yang secara tidak langsung berdampak pada masyarakat dan pemerintahan itu sendiri, misalnya sebagai
bahan pertimbangan bagi pihak luar (donator,
investor, dll.) agar dapat perperan dalam mengembangkan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar