Senin, 21 Mei 2018

Tingkat Desentralisasi


Tingkat Desentralisasi
Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.

            Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut:
1)      Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya para pejabat staff tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
2)      Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
3)      Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political decentralization) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a). Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang relatif kecil
   (b). Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi publik dan politik atau pemerintahan
   (c). Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya
   (d). Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya
   (e). Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.
 
            Menurut Lenny Golberg (1996) menyatakan bahwa devolusi akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   (1). Hal yakni memperhatikan hak sipil dan kebebasan sipil
   (2). Pendanaan
   (3). Fleksibilitas
   (4). Variasi
   (5). Pemberdayaan

            Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintah di bawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
            Wewenang untuk mengurus urusan rumah tangganya sendirinya inilah yang disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian tentang otonomi berdasarkan sudut pandang masing-masing pakar, seperti berikut: Prof Soepomo     ( dalam Abdullah, 2000) otonomi sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, adat istiadat dan sifat-sifatnya dalam kadar negara kesatuan RI. Price dan Mueller (2000) memandang otonomi sebagai seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi/pemerintahan. Semakin banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga dipersepsikan  sebagai keadaan dimana masyarakat membuat dan mengatur paraturan perundangan sendiri. The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) melihat dari empat sudut. pertama, sudut politik yakni sebagai permainan kekuasaan yang dapat mengarah pada penumpukkan kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of power), tetapi juga sebagai tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Kedua, sudut teknik organisatoris sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan pemerintahan yang efisien. Ketiga, sudut kultural adalah perhatian terhadap keberadaan atau kekhususan daerah. Keempat, sudut pembangunan, otonomi secara langsung memperhatikan dan memperlancar serta meratakan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar