Tingkat Desentralisasi
Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.
Abdul
Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut:
1) Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang
kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat
departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana
fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya para
pejabat staff tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun
pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat
atasnya.
2) Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi
pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi
publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
3) Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political
decentralization) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a).
Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta
kontrol yang relatif kecil
(b). Pemerintah daerah harus memiliki
wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan
dalam menjalankan fungsi-fungsi publik dan politik atau pemerintahan
(c). Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang
cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua
fungsinya
(d). Perlu mengembangkan pemerintah daerah
sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di
daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan
mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk
mempengaruhi keputusannya
(e). Adanya hubungan timbal balik yang
saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.
Menurut
Lenny Golberg (1996) menyatakan bahwa devolusi akan dapat dilaksanakan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1). Hal yakni memperhatikan hak sipil dan
kebebasan sipil
(2). Pendanaan
(3).
Fleksibilitas
(4). Variasi
(5). Pemberdayaan
Dari berbagai definisi tersebut dapat
disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada
satuan-satuan pemerintah di bawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya
sendiri.
Wewenang untuk mengurus urusan rumah tangganya sendirinya inilah yang
disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian tentang otonomi
berdasarkan sudut pandang masing-masing pakar, seperti berikut: Prof
Soepomo ( dalam Abdullah, 2000)
otonomi sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan
riwayat, adat istiadat dan sifat-sifatnya dalam kadar negara kesatuan RI. Price
dan Mueller (2000) memandang otonomi sebagai seberapa banyak dan luas otoritas
pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi/pemerintahan. Semakin
banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat
otonominya. Otonomi juga dipersepsikan
sebagai keadaan dimana masyarakat membuat dan mengatur paraturan
perundangan sendiri. The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) melihat dari empat
sudut. pertama, sudut politik yakni sebagai permainan kekuasaan yang
dapat mengarah pada penumpukkan kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran
kekuasaan (distribution or dispersion of power), tetapi juga sebagai
tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam mempergunakan hak-hak
demokrasi. Kedua, sudut teknik organisatoris sebagai cara untuk
menerapkan dan melaksanakan pemerintahan yang efisien. Ketiga, sudut
kultural adalah perhatian terhadap keberadaan atau kekhususan daerah. Keempat,
sudut pembangunan, otonomi secara langsung memperhatikan dan memperlancar serta
meratakan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar