ARAH KEBIJAKAN DANA
DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Oleh : Ririn Yulianti, S.IP., M.Si
Tak terasa, tahun 2019 yang akan datang
pelaksanaan Dana Desa sebagai amanat dari UU Desa akan memasuki tahun terakhir
di era pemerintahan Jokowi. Sebagai legacy pemerintahan saat ini, Presiden
Jokowi tentu saja akan merealisasikan janji – janji politiknya terkait desa
yang telah tertuang dalam Nawa Cita.
Merespon hal tersebut, pemerintah melalui
Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran
2019 yang akan datang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa
dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Dengan demikian, Kemenkeu
sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama,
meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami
kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kedua,
menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan
aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa
pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.
Ketiga, melanjutkan skema padat karya tunai dalam
penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana
fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan
masyarakat.
Keempat,
meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses
permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui
kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi
pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
Kelima melakukan
penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa,
kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari
tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar