Rabu, 29 Agustus 2018

ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019



ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Oleh : Ririn Yulianti, S.IP., M.Si

Tak terasa, tahun 2019 yang akan datang pelaksanaan Dana Desa sebagai amanat dari UU Desa akan memasuki tahun terakhir di era pemerintahan Jokowi. Sebagai legacy pemerintahan saat ini, Presiden Jokowi tentu saja akan merealisasikan janji – janji politiknya terkait desa yang telah tertuang dalam Nawa Cita.
Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang akan datang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Dengan demikian, Kemenkeu sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.
Ketiga, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.
Keempat, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
Kelima melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar