Sabtu, 12 Januari 2019

Pengawasan Fungsional Pelaksanaan APBD

Oleh : TINA CAHYA MULYATIN, S.IP., M.Si.




Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari pemerintah daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak sendiri ternyata semakin jauh dari kenyataan, yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan pemerintah pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampak dari sistem Orde Baru menyebabkan pemerintah daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakatnya. Pemerintah daerah tidak diberi keleluasaan untuk menentukan kebijakan sendiri, otonomi yang selama ini diberikan tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional dan pembiayaan yang adil. Akibatnya yang terjadi bukannya tercipta kemandirian daerah, tetapi justru ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.

Di dalam era reformasi saat ini memberi peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Peraturan Perundang- undangan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pengembangan otonomi pada daerah diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Kedua Undang-undang tersebut pada dasarnya bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat dominan mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya.


Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu lembaga teknis yang mendukung pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan dalam bidang kepegawaian daerah, untuk itu diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
a.       Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
b.      Demokratisasi adalah kebebasan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat.

c.       Transparasi adalah keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah.
d.      Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana kegiatan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukkan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan batas maksimal dalam satu periode anggaran (Halim, 2002:24). Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam setiap tahapannya memerlukan data yang lengkap dan akurat agar pelaksanaannya dapat


berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan realisasi dengan berpedoman pada aktivitas keuangan yang sudah disepakati, direncanakan dan disahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga jika terjadi pergeseran atau perubahan harus melalui kaidah yang berlaku.

Untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, maka diperlukan adanya fungsi pengawasan karena pengawasan itu sendiri adalah suatu usaha untuk menjamin adanya penyelenggaraan tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu juga fungsi pengawasan ditujukan untuk menjamin keamanan atas kekayaan dan keuangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk tercapainya sasaran tersebut maka perlu adanya usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai wujud tanggung jawab, mampu memenuhi kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna dan pengendalian (Mardiasmo, 2002:14). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan pengawasan fungsional terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya sendiri.

Pengawasan fungsional sebagai bentuk kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan suatu pekerjaan atau kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Guna menanggulangi


kemungkinan terjadinya penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta peningkatan pendayagunaan aparatur negara dalam memberantas adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar