PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Sidik Firmadi, S.IP., M.IP
Konsititusi kita (UUD 1945) tidak mengamanatkan secara jelas system
kepartaian apa yang harus diimplementasikan. Meskipun demikian konstitusi
mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Pasal
tersebut adalah pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dari pasal tersebut tersirat bahwa Indonesia menganut sistem multi partai
karena yang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
adalah partai politik atau gabungan partai politik. Kata “gabungan partai
poltitik” artinya paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri
untuk mencalonkan presiden untuk bersaing dengan calon lainnya yang diusung
oleh partai politik lain. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu
presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.
Kenyataanya, Indonesia telah menjalankan sistem multi partai sejak
Indonesia mencapai kemerdekaan. Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No
X/1949 merupakan tonggak dilaksanakannya sistem multi partai di Indonesia.
Keputusan Wapres ini juga ditujukan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu
yang pertama pada tahun 1955. Pada pemilu tersebut diikuti oleh 29 partai
politik dan juga peserta independen (perseorangan). Beberapa partai politik
yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama antara lain PNI (22,32%),
Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII (2,89%), Parkindo (2,66%),
PSI (1,99%), Partai Katolik (2,04%), dan IPKI (1,43%).
Sejak Suharto menjadi presiden pada tahun 1967 partai politik dianggap
sebagai penyebab dari ketidakstabilan politik yang terjadi pada tahun 1950an –
1960an. Oleh karena itu agenda yang penting untuk menciptakan pemerintahan yang
stabil adalah melakukan penyederhanaan partai politik. Pada pemilu pertama di
masa Orde Baru, thaun 1971, terdapat 10 partai politik, termasuk partai
pemerintah (Golkar) ikut berkompetisi memperebutkan kekuasaan. Pada tahun 1974
Presiden Suharto melakukan restrukturisasi partai politik, yaitu melakukan
penyederhanaan partai melalui penggabungan partai-partai politik. Hasil dari
restrukturisasi partai politik tersebut adalah munculnya tiga partai politik
(Golkar, PPP, dan PDI). PPP merupakan hasil fusi dari beberapa partai politik
yang berasaskan Islam (NU, Parmusi, PSII dan Perti). PDI merupakan hasil
penggabungan dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam (PNI, IPKI,
Parkindo, Katolik). Sedangkan Golkar adalah partai politik bentukan pemerintah
Orde Baru.
Meskipun dari sisi jumlah partai politik yang berkembang di Indonesia
pada saat itu, Indonesia dikategorikan sebagai negara yang menganut sistem
multi partai, banyak pengamat politik berpendapat bahwa sistem kepartaian yang
dianut pada era Orde Baru adalah sistem partai tunggal. Ada juga yang menyebut
sistem kepartaian era Orde Baru adalah sistem partai dominan. Hal ini
dikarenakan kondisi kompetisi antar partai politik yang ada pada saat itu.
Benar, jika jumlah partai politik yang ada adalah lebih dari dua parpol
sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem multi partai. Namun jika dianalisis
lebih mendalam ternyata kompetisi diantara ketiga partai politik di dalam
pemilu tidak seimbang. Golkar mendapatkan “privelege” dari pemerintah
untuk selalu memenangkan persaingan perebutan kekuasaan.
Gerakan reformasi 1998 membuahkan hasil liberalisasi disemua sektor
kehidupan berbangasa dan bernegara, termasuk di bidang politik. Salah satu
reformasi dibidang politik adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk
mendirikan partai politik yang dianggap mampu merepresentasikan politik mereka.
Liberalisasi politik dilakukan karena partai politik warisan Orde Baru dinilai
tidak merepresentasikan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya. Hasilnya tidak
kurang dari 200 partai politik tumbuh di dalam masyarakat. Dari ratusan parpol
tersebut hanya 48 partai yang berhak mengikuti pemilu 1999. Pemilu 1999
menghasilkan beberapa partai politik yang mendapatkan suara yang signifikan
dari rakyat Indonesia adalah PDI.Perjuangan, P.Golkar, PKB, PPP, dan PAN.
Peserta
pemilu tahun 2004 berkurang setengah dari jumlah parpol pemilu 1999, yaitu 24
parpol. Berkurangnya jumlah parpol yang ikut serta di dalam pemilu 2004 karena
pada pemilu tersebut telah diberlakukan ambang batas (threshold). Ambang
batas tersebut di Indonesia dikenal dengan Electoral Threshold. Di
dalam UU No 3/1999 tentang Pemilu diatur bahwa partai politik yang berhak untuk
mengikuti pemilu berikutnya adalah partai politik yang mendapatkan
sekurang-kurangnya 2% jumlah kursi DPR. Partai politik yang tidak mencapai
ambang batas tersebut dapat mengikuti pemilu berikutnya harus bergabung dengan
partai lain atau membentuk partai politik baru. Kalau pemilu 1999 hanya
menghasilkan lima parpol yang mendapatkan suara signifikan dan mencapai Electoral
Threshold (ET). Meskipun persentasi ET dinaikan dari 2% menjadi 3%
jumlah kursi DPR, Pemilu 2004 menghasilkan lebih banyak partai politik yang
mendapatkan suara signifikan dan lolos ET untuk pemilu 2009. Pemilu 2004
menghasilkan tujuh partai yang mencapai ambang batas tersebut. Ketujuh partai
tersebut adalah P.Golkar, PDI. Perjuangan, PKB, PPP, P.Demokrat, PKS, dan PAN.
Negara Indonesia menganut Sistem Kepartaian
Multi Partai. Hal ini dapat dilihat dari jumlah partai yang berpartisipasi
dalam pemilu berjumlah lebih dari dua partai. Di samping itu diisyaratkan pula
pada pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden
paling sedikit terdapat tiga partai politik.
1.
Dalam
sistem kepartaian terdapat 3 jenis :
a.
Sistem Partai Tunggal, yang mana pada sistem ini hanya ada satu partai yang
berkuasa pada suatu negara, sehingga tidak ada kompetisi partai dalam negara
tersebut. Namun dalam sistem ini partai-partai kecil tidak diberi keleluasaan.
b.
Sistem Dwi Partai, yang mana dalam partai ini hanya terdapat dua partai yang
bersaing, sehingga dengan adanya sistem ini cenderung akan menghambat
perkembangan partai-partai kecil. Namun di sisi lain program-program pemerintah
akan berjalan dengan baik.
c.
Sistem Multi Partai, yang mana pada sistem kepartaian ini terdapat lebih dari
tiga partai, sehingga program-program pemerintah cenderung tidak berjalan
dengan baik. Namun sistem ini lebihmemberi kesempatan kepada setiap individu
untuk menjadi pemimpin.
1.
Indonesia
tidak cocok dengan sistem multipartai. Hal itu dikarenakan sistem pemerintahan
di Indonesia adalah presidensial. Pemerintahan yang dipilih langsung oleh
rakyat, seharusnya lebih kuat kedudukan politiknya. Tetapi yang terjadi di
Indonesia justru sebaliknya, sehingga membuat Presiden menjadi kurang berdaya
dalam menata kehidupan berdemokrasi ke arah yang lebih baik.
2.
Ada
beberapa alternatif sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah yang terjadi di
dalam sistem multi partai diantaranya :
a. Mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlemen
b. Mengubah sistem kepartaian
c. Mengurangi jumlah partai politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar