ETIKA PEMERINTAHAN YANG
BURUK
Oleh : Mira Andriani, S.IP.,
M.Si
Dewasa
ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika
organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan
oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun
definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep
modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau
perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap
ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh
di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak
cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada ,
diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara
yang cukup besar.
Sebutlah
kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10
tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara
bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan
aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang
melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek
KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan
etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang
seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi
pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang
terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas
merugikan bangsa dan negara.
Mungkin
kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi
secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu,
maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana
ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk
menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini
sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa
dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan
tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan
dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik.
Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi
tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan
mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya.
Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN menekankan pada sikap
untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
Salah
satu penyebab diantarnya Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan
inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan
dalam bisnis.
Etika
seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih
merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar