Rabu, 21 Maret 2018

ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK


ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK
Oleh : Mira Andriani, S.IP., M.Si
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN  menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
Salah satu penyebab diantarnya Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar