Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si
Upaya Pemerintah Kabupaten Badung memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan publik berbuah manis.
Ombudsman Republik Indonesia memberikan dua penghargaan sekaligus kepada
Kabupaten Badung, atas keberhasilannya memberikan suguhan pelayanan publik.
Kabupaten Badung dinyatakan sebagai yang terbaik se-Indonesia dalam Kepatuhan
Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik, kemudian Pemerintah Kabupaten Badung
juga mendapatkan penghargaan terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia, dalam
Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik.
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memiliki 84 aplikasi pelayanan
publik yang digadang-gadang mampu bersaing dengan 100 kabupaten/kota di Tanah
Air, sehingga program "smart city" di Badung dapat menjadi
percontohan bagi daerah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Badung memiliki komitmen untuk
melangkah lebih maju dengan mencanangkan kota pintar (smart city) yang merupakan program penting dalam membangun daerah,
secara keseluruhan hal tersebutlah salah satu yang membedakan Kabupaten Badung
dengan Kabupaten Lainnya
Sebanyak 84 aplikasi yang sudah berjalan di Pemkab Badung
di antaranya sistem kependudukan elektronik (SIAK), e-Munsrenbang, e-planing,
Simda Keuangan, Badung dalam Peta, PHR online, serta sistem pengadaan
elektronik dan lain-lain.
Proses pembangunan infrastruktur menuju smart city Pemerintah Kabupaten Badung didukung
oleh dana yang cukup, sehingga penerapan teknologi "smart city" ke dapat tercapai.
Salah satunya yaitu pemasangan `fiber
optic` di Kawasan Pusat pemerintahan Kabupaten Badung dan areal trafic control system (ATC).
Pemkab Badung juga telah melakukan penempatan CCTV pada titik-titik strategis,
penempatan Wifi di pusat pemerintahan, pengelokasian satu gigabyte (GB)
Bandwidth internet dalam mendukung sistem jaringan internet di pemerintahan.
Selain itu pemerintah Kabupaten Badung
juga memasang `Variable Message
Sign` (VMS) serta external CSR yang merupakan pemanfaatan fiber optic
infrastruktur di wilayah Kabupaten Badung penyediaan layanan CCTV dan layanan
wifi gratis. Pemerintah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia,
juga sangat dibantu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dengan
semakin cepat dan mempermudah masyarakat didalam mendapatkan
informasi. Selain itu pemerintah Kabupaten Badung menempatkan pemantapan
kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi
yang merupakan salah satu misi pemerintah daerah.
Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik
se-Indonesia ini diserahkan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla diterima Bupati
Badung I Nyoman Giri Prasta, sedangkan penghargaan Kepatuhan Tinggi terhadap
Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia
diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, pada
acara Penganugrahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
Sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di Hotel Borobudur.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta
menyatakan, dua penghargaan terbaik yang diberikan Ombudsman RI kepada
pemerintah kabupaten Badung dianggapnya sebagai tantangan. "Penghargaan
jangan lantas membuat kita berbangga dan berbesar hati. Justru menjadi cambuk
dan penyemangat, bagaimana kedepannya kita bisa memberikan kualitas pelayanan
publik yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,"kata Bupati.
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Badung sendiri melalui SKPD
yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), serta unit teknis
lainnya, telah berlomba-lomba menyusun program-program inovatif. Yang
bertujuan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelayanan prima,
tepat, cepat, murah bahkan tanpa biaya, seperti pelayanan administrasi
kependudukan. "Sesuai motto kita dalam memberikan pelayanan, harus
dilakukan dengan senang hati, sepenuh hati, dan berhati-hati,"kata Bupati.
Berdasarkan kunjungan
yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan Strategi yang diterapkan
DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam memanfaatkan teknologi informasi
untuk meningkatkan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, dibuktikan dengan
adanya sistem pelayanan dan ketersedian informasi secara elektronik dan non
elektronik, perizinan online, maklumat pelayanan, rencana strategis dinas,
pengaduan online, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM/ e-voting), serta indikator
standar kepatuhan lainnya yang ditetapkan Ombudsman RI yang terintegrasi secara
online. Hal tersebut, berdampak atau memberi manfaat kepastian dan kenyamanan
pengguna jasa layanan sesuai dengan komitmen DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi
Bali dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik "Kepuasan Anda Tujuan Kami" dan sesuai dengan motto dan
nilai organisasi yang dianut.
Strategi penerapan
teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk
penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan
faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan
organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3)
Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan
infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan
perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan
perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan
informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta
menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin
meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi
Bali.
Strategi penerapan
teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk
penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan
faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan
organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3)
Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan
infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan
perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan
perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan
informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta
menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin
meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi
Bali.
Namun, DPMPTSP Kabupaten
Badung Provinsi Bali perlu meningkatkan sarana dan prasarana pengguna layanan
berkebutuhan khusus yang belum sepenuhnya didukung sarana kebutuhan khusus (seperti;
jalur bagi kebutuhan khusus, kursi roda, dan sumber daya manusia) sebagai salah
satu bentuk standar kepatuhan pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar