Minggu, 25 Februari 2018

STRATEGI PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI


Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si
Upaya Pemerintah Kabupaten Badung memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan publik berbuah manis. Ombudsman Republik Indonesia memberikan dua penghargaan sekaligus kepada Kabupaten Badung, atas keberhasilannya memberikan suguhan pelayanan publik. Kabupaten Badung dinyatakan sebagai yang terbaik se-Indonesia dalam Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik, kemudian Pemerintah Kabupaten Badung juga mendapatkan penghargaan terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia, dalam Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik. 
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memiliki 84 aplikasi pelayanan publik yang digadang-gadang mampu bersaing dengan 100 kabupaten/kota di Tanah Air, sehingga program "smart city" di Badung dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Badung memiliki komitmen untuk melangkah lebih maju dengan mencanangkan kota pintar (smart city) yang merupakan program penting dalam membangun daerah, secara keseluruhan hal tersebutlah salah satu yang membedakan Kabupaten Badung dengan Kabupaten Lainnya
Sebanyak 84 aplikasi yang sudah berjalan di Pemkab Badung di antaranya sistem kependudukan elektronik (SIAK), e-Munsrenbang, e-planing, Simda Keuangan, Badung dalam Peta, PHR online, serta sistem pengadaan elektronik dan lain-lain.
Proses pembangunan infrastruktur menuju smart city Pemerintah Kabupaten Badung didukung oleh dana yang cukup, sehingga penerapan teknologi "smart city" ke dapat tercapai.  Salah satunya yaitu pemasangan `fiber optic` di Kawasan Pusat pemerintahan Kabupaten Badung dan areal trafic control system (ATC). Pemkab Badung juga telah melakukan penempatan CCTV pada titik-titik strategis, penempatan Wifi di pusat pemerintahan, pengelokasian satu gigabyte (GB) Bandwidth internet dalam mendukung sistem jaringan internet di pemerintahan.
Selain itu pemerintah Kabupaten  Badung  juga memasang `Variable Message Sign` (VMS) serta external CSR yang merupakan pemanfaatan fiber optic infrastruktur di wilayah Kabupaten Badung penyediaan layanan CCTV dan layanan wifi gratis. Pemerintah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia, juga sangat dibantu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dengan semakin cepat dan mempermudah masyarakat didalam mendapatkan informasi. Selain itu pemerintah Kabupaten Badung menempatkan pemantapan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan salah satu misi pemerintah daerah.
Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik se-Indonesia ini diserahkan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla diterima Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, sedangkan penghargaan Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, pada acara  Penganugrahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di Hotel Borobudur.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, dua penghargaan terbaik yang diberikan Ombudsman RI kepada pemerintah kabupaten Badung dianggapnya sebagai tantangan. "Penghargaan jangan lantas membuat kita berbangga dan berbesar hati. Justru menjadi cambuk dan penyemangat, bagaimana kedepannya kita bisa memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,"kata Bupati.  
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Badung sendiri melalui SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), serta unit teknis lainnya, telah berlomba-lomba menyusun program-program inovatif. Yang bertujuan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelayanan prima, tepat, cepat, murah bahkan tanpa biaya, seperti pelayanan administrasi kependudukan. "Sesuai motto kita dalam memberikan pelayanan, harus dilakukan dengan senang hati, sepenuh hati, dan berhati-hati,"kata Bupati.
Berdasarkan kunjungan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan Strategi yang diterapkan DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, dibuktikan dengan adanya sistem pelayanan dan ketersedian informasi secara elektronik dan non elektronik, perizinan online, maklumat pelayanan, rencana strategis dinas, pengaduan online, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM/ e-voting), serta indikator standar kepatuhan lainnya yang ditetapkan Ombudsman RI yang terintegrasi secara online. Hal tersebut, berdampak atau memberi manfaat kepastian dan kenyamanan pengguna jasa layanan sesuai dengan komitmen DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik "Kepuasan Anda Tujuan Kami" dan sesuai dengan motto dan nilai organisasi yang dianut.
Strategi penerapan teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3) Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Strategi penerapan teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3) Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Namun, DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali perlu meningkatkan sarana dan prasarana pengguna layanan berkebutuhan khusus yang belum sepenuhnya didukung sarana kebutuhan khusus (seperti; jalur bagi kebutuhan khusus, kursi roda, dan sumber daya manusia) sebagai salah satu bentuk standar kepatuhan pelayanan publik.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar