Rabu, 12 Desember 2018

Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi


Menaikkan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Tepat Cegah Korupsi

Oleh : Sidik Firmai, S.IP., M.IP


Sebelum menaikkan gaji, semestinya pemerintah terlebih dahulu meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi.
Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan gaji kepala daerah untuk mencegah korupsi dinilai kurang tepat. penyebab maraknya korupsi kepala daerah selama ini adalah aturan yang tidak jelas, dan tidak sinkron dengan aturan yang lain. Hal ini membuat celah yang memungkinkan praktik korup terjadi. 

Sementara faktor kedua, adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia. Masalah ini membuat kepala daerah terpilih yang tak punya integritas tinggi memanfaatkan jabatannya untuk mengembalikan biaya kampanye yang telah dikeluarkan. 

“Orang ketika pilkada, orang harus balik modal dan karena dia enggak punya integritas akhirnya dia mengambil berbagai kebijakan, misalnya program pemda itu bisa memberi input kepada dirinya dan partai politiknya,”

Selain itu, juga menyoroti masalah kaderisasi yang dilakukan partai politik. Menurutnya parpol masih belum memilih calon kepala daerah berdasarkan kapabilitas dan integritasnya. 

Selama ini, , partai politik hanya menjadikan elektabilitas sebagai faktor utama dalam menyokong calon kepala daerah. 

Untuk itu, semestinya yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah meminimalisir celah kelembagaan untuk melakukan korupsi. Poin ini terkait dengan keselarasan peraturan dan reformasi birokrasi, termasuk akuntabilitas dari kepala daerah. 

Sistem pilkada pun, , harus dibenahi untuk mencegah politik berbiaya tinggi. Selain itu, ia menilai, perlu dibentuk kode etik bagi kepala daerah. 

“Jadi menaikkan gaji itu, seperti di Singapura, itu hanya langkah pemoles, langkah terakhir saja setelah berbagai langkah sebelumnya dibuat,”

Di samping itu, sistem keterbukaan informasi publik juga perlu diperkuat agar pengawasan terhadap perilaku korup menjadi lebih mudah. Sebab di beberapa daerah, kata dia, sistem informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan maksimal. 

“Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik di mana setiap badan publik harus punya yang namanya PPID. Apakah PPID sudah berjalan? Nah masih banyak daerah yang dicantumkan. Mereka bahkan enggak tahu mana informasi rutin, berkala dan rahasia,"

Pendapatan Kepala Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji bagi gubernur adalah Rp3 juta per bulan, dan wakil gubernur adalah Rp2,4 juta. Sementara bagi walikota/bupati mendapat gaji Rp2,1 juta, dan bagi wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp1,8 juta. 

Sedangkan tunjangan untuk kepala daerah diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Dalam regulasi itu disebutkan tunjangan bagi gubernur ialah Rp5,4 juta, dan wakil gubernur Rp4,32 juta. Di sisi lain, walikota/bupati mendapat tunjangan Rp3,78 juta dan wakil walikota/wakil bupati mendapat Rp3,24 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar