Minggu, 11 Juni 2017

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Oleh: SIDIK FIRMADI, S.IP., M.IP

            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan, media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan  yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan.
            Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
            Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya.
            Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.       semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Selasa, 30 Mei 2017

STUDY KAWASAN : TEORI DAN KONSEP DASAR DIPLOMASI

Oleh: ACHMAD DARYATNO, S,IP., M.M




Dalam Studi Kawasan 2 (dua) hal yang harus disimak yaitu :
1.     Sistem Sub Ordinasi (Sub-Ordinate System)
2.     Pola kajian yang digunakan dalam studi Kawasan.

Dalam Studi Kawasan, yang lazim disebut pula Studi Wilayah (Area Studies), terdapat tiga model atau pola kajian utama, yaitu:
1.     Kajian ciri-ciri khusus (Typical Studies).
2.     Kajian Peristiwa-peristiwa (Study of Events)
3.     Kajian kecendrungan Regionalisme (Regionalism) dan Organisasi Kerjasama Regional (Regional Cooperation).

Sub-Ordinasi Kawasan.

Louis J. Cantori dan Steven L. Spiegel, dalam bukunya “The International Politics of Regions”, merupakan yang pertama menggolongkan bahwa kawasan-kawasan sebagai sistem regional dan sub-sub kawasan sebagai sub sistem adalah bagian-bagian yang sub-ordinasi terhadap sistem dunia (global sistem).

Penggolongan Kawasan (regional) ini dipengaruhi oleh:
1.     Faktor Geografi
2.     Faktor Sosiologi
3.     Faktor Politis/interaksi anata negara
4.     Faktor Kesamaan etnis-linguistik
5.     Faktor ketertikatan atau komitmen terhadap masalah dan perkembangan/sub-kawasan
6.     Keikutsertaan dalam organisasi kerjasama regional

Penggolongan (klasifikasi) sub-ordinatif ini bukan dibuat atau ditetapkan, tetapi merupakan penilaian terhadap kenyataan yang berlangsung. (kemungkinan berubah POSITIF).

Contoh:Eropa sebelum PD I terbagi atas Eropa Timur, Eropa Barat, Eropa Tengah, Eropa Kontinental (daratan seperti: Jerman, Perancis, Austria, Belgium, Belanda) dan Eropa Non Kontinental (dikelilinggi oleh lautan seperti: Inggris, Islandia,  Norwegia, Swedia). Setelah Perang Dunia II berdasar pertimbangan politik ideology dan ekonomi, Eropa terbagi atas Eropa Barat (berideologi Liberal-Kapitalis, mekanisme ekonomi pasar) dan Eropa Timur (berideologi Sosialis-Marxisme, Mekanisme ekonomi terpusat). Setelah berubah/hancurnya Uni Soviet dan runtuhnya komuinisme Eropa Timur pada thn 1990-an, setingnya berubah menjadi kawasan Eropa Bersatu (Uni Eropa) dan kawasan non- Uni Eropa.


Sub-Sektor dalam Sistem Sub-Ordinasi

Kedudukan serta peranan masing-masing negara dalam percaturan politik serta perkembangan ekonomi dan social di suatu kawasan secara konseptual digolongkan ke dalam tiga sector:
1.     Negara-negara Inti (Core Sector)
2.     Negara-negara Peripheral (Peripheral Sector)
3.     Campur tangan negara luar kawasan (Intrusive Sytem)

Menurut Cantori dan Spiegel, yang diperbarui oleh Teuku May Rudy bahwa criteria atau indicator untuk penggolongan sector inti, peripheral sector dan intrusive system di suatu kawasan:

1.     Suatu kawasan atau sub kawasan terdiri dari negara-negara yang terletak geografisnya berdekatan, baik seluruhnya maupun sebagian dari wilayah negara tersebut.
2.     Pertimbangan kedekatan geografis perlu ditunjang dengan adanya kesamaan kepentingan atau kedekatan dari segi social, politik, ekonomi dan organisasional.
Contohnya: bahwa Eropa Barat dan Eropa Timur yang letak geografisnya berdekatan nyatanya terbagi oleh perbedaan kepentingan, social, ekonomi, politik dan ideology.
Sebaliknya pula negara-negara Arab terbagi kedalam dua sub- kawasan (Timur Tengah dan Afrika Utara) karena perbedaan letak geografis.
Perkembanganbaru mengenai forum kerjasama regional APEC (Asia- Pacific Ekonomic Cooperation) serta gagasan Malaysia mengenai EAEC (East-Asia Economic Caucuss) menunjukkan saling keterkaitan hal tersebut diatas.

3.     Terdapat interaksi yang erat atau cirri-ciri spesifik di antara komunitas ada negara-negara di dalam suatu kawasan serta sub kawasan, baik dari segi social, budaya, ekonomi, politik, maupun dari segi geografi (iklim, topografi wilayah)
4.     Luas sempitnya wilayah dan banyak sedikitnya jumlah negara tidak menentukan. Bisa saja satu kawasan atau sub kawasan hanya terdiri dari satu atau dua negara saja.
5.     Keeratan hubungan politik baik yang berlawanan (antagonis) maupun yang selaras (cooperative) serta latar belakang historis atau sejarah ikut menentukan pengindentifikasian kawasan dan sub kawasan.
6.     Adakalanya suatu kawasan atau sub-kawasan terbentuk oleh faktor munculnya kesamaan kepentingan atau pengejawantahan indentifikasi baru sehubungan dengan sikap dan tindakan negara di luar kawasan atau sub-kawasan tertentu itu.



Contohnya: Sub-kawasan negara-negara di teluk Persia, dengan organisasi Gulf Cooperation Council (GCC). Pernah pula terdapat sub- kawasan Asia Tenggara non-komunis ketika US serta RRC masih giat menanamkan pengaruh atau melakukan penetrasi politik di sub- kawasan IndoCina (Vietnam, Laos, Kamboja). Termasuk pula fenomena kawasan Atlantik Utara dengan adanya NATO dan khususnya ketika Perang Dingin atau Konflik Timur-Barat (East-West Conflict,1947-1990) masih  berlangsung.

Jumat, 05 Mei 2017

Empat Pilar Kebangsaan, Mempererat Persatuan Bangsa


Empat Pilar Kebangsaan, Mempererat Persatuan Bangsa
Oleh : Dalija, S.IP., M.Si

Masihkah Anda mengingat Empat Pilar Kebangsaan? Masih terdengar familiarkah di telinga Anda tentang Empat Pilar Kebangsaan? Gagasan Empat Pilar Kebangsaan yang di dalamnya terkandung Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan hal vital. Sehingga patut diketahui oleh seluruh elemen masyarakat sekaligus  diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di segala aktifitas.
Empat Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika adalah buah perjuangan Mahasiswa Indonesia.
Hal tersebut berawal dari perjuangan Fenomenal mahasiswa Indonesia pada Tahun 1998. Kala itu, mahasiswa membuka era reformasi mengantarkan Indonesia memasuki era perubahan dan pembaharuan yang luar biasa, termasuk elemen penting Indonesia yakni UUD 1945.
Oleh sebab itu, mahasiwa harus melihat Kondisi bangsa hari ini. Posisi mahasiswa harus hadir dan memberikan bukti nyata dengan tetap menjadi garda terdepan untuk memastikan NKRI harus tetap terjaga. Kemajuan -- kemajuan bangsa, mahasiswa sebagai kebutuhan strategis.
Mahasiswa generasi bangsa dimana perannya sangat besar demi keubutuhan bangsa ini. Kita perlu ada pemahaman dan pengamalan nilai -- nilai pancasila dan ajaran agama serta kemajemukan.
Agaknya, kita terus termotivasi mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada para mahasiswa karena merupakan kaum terdidik generasi serta sebagai penerus bangsa. Ia menyebarkan spirit serta rasa optimisnya, di tengah derasnya gangguan-gangguan dari dalam serta luar yang berpotensi memecah belah bangsa.
Kita berharap para mahasiswa dapat menularkan Empat Pilar Kebangsaan tersebut dimanapun dan kapanpun. Ia percaya, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang baik kepada masyarakat dengan semangatnya.
Dengan antusias menerima otokritik dari para mahasiswa, terkait banyaknya kasus yang menimpa para elite politik (termasuk wakil rakyat) yang justru tidak berpihak pada rakyat. Dan tentu mengesampingkan esensi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.
Selain disosialisasikan, Empat Pilar Kebangsaan seharusnya betul-betul dilaksanakan oleh seluruh wakil rakyat serta elite politik dalam kehidupan berbangsa. Sehingga segala kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan pribadi, tidak akan terjadi.
Tidak kalah penting, kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan juga semestinya dilaksanakan secara intensif di tengah masyarakat.Hal ini terasa urgent, mengingat cukup banyaknya gangguan dari dalam dan luar yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia.
Sehingga masyarakat perlu diingatkan bahwa Empat Pilar sebagai pondasi yang mempersatukan keberagaman bangsa ini. Dan tentunya, masyarakat termasuk mahasiswa di dalamnya, tidak pesimis terhadap kelangsungan negara.

Selasa, 28 Maret 2017

Inovasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Inovasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Oleh : Mira Andriani, S.IP., M.Si

Keragaman geografis, budaya dan sosial Indonesia berarti juga bahwa tiap wilayah menghadapi tantangan yang cukup spesifik, dan hal ini membutuhkan pendekatan yang tepat terhadap kondisi dan kebutuhan lokal.
Untuk menyelesaikan masalah pada tingkat lokal, pemimpin dan masyarakat setempat membutuhkan kapasitas dan kewenangan untuk mengidentifikasi masalah mereka sendiri dan mengembangkan solusi yang sesuai dengan konteks masing-masing.
Namun, walaupun memiliki besaran dana transfer, dana tersebut tidak selalu dimanfaatkan secara efektif atau inovatif dalam mengatasi masalah pembangunan yang ada. Beberapa permasalahan yang seharusnya dapat diatasi pada tingkat lokal, namun tidak ditangani dengan baik, yang kemudian menjadi masalah nasional.
Beberapa tantangan utama bagi tata kelola dalam sistem desentralisasi Indonesia, antara lain: regulasi yang belum memadai (tumpang tindih, saling bertentangan, terlalu kompleks) atau kurangnya regulasi; kurangnya pendekatan inovatif untuk mengatasi masalah pembangunan; lemahnya kapasitas untuk memimpin perubahan pada tingkat lokal; kurangnya kerja sama antar pemerintah daerah dan antar desa dalam mengatasi masalah bersama; serta lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah lokal dan antar tingkat pemerintahan lokal, provinsi dan nasional.
Maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah: Apa upaya dan inovasi untuk memperkuat kepemimpinan dan tata kelola lokal sebagai dasar bagi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah?
Submisi terbuka untuk makalah dengan topik-topik berikut:
Strategi untuk memperkuat kepemimpinan lokal dan inovasi, serta tantangan yang dihadapi.
Tantangan dalam lingkungan makro kelembagaan (institutional environment), yaitu regulasi dan norma (termasuk kearifan dan budaya lokal) bagi inovasi lokal dan percepatan pembangunan daerah.
Kerja sama dan kolaborasi antar daerah dan pelaku pembangunan.
Koordinasi perencanaan dan penganggaran untuk percepatan pembangunan.
Kolaborasi antara tingkatan pemerintah dalam mengatasi persoalan lokal.
Peluang dan tantangan dalam penerapan kontrak kinerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Peran Organisasi Islam Indonesia Sebagai Solusi Persatuan Umat

Oleh: ANWAR MUSADAD, S.Ag., M.MPd.

“Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir, karena kezholiman akan terus ada bukan karena banyaknya orang-orang jahat tetapi karena diamnya orang-orang baik” (Ali bin Abi Thalib)

Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang. Kasih sayang ini tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan kehidupan harmonis di antara manusia termasuk di Indonesia. Karena pada realitanya, saat ini banyak isu-isu negatif yang seolah memojokkan Islam, seperti teroris, pertikaian antara sunny-syiah dan juga ahmadiyah, intoleransi, serta konflik antar aliran yang berbeda faham. Padahal Islam ada di garda paling depan dalam persatuan bangsa Indonesia. Bahkan para pejuang NKRI adalah mayoritas beragama Islam pula.

Melihat dari kacamata umat Islam di Indonesia saat ini, perlu adanya kesadaran dalam diri bahwa sebagai umat Islam, kita sebaiknya ikut serta dalam  berkontribusi untuk agama Islam dengan melibatkan diri kedalam organisasi Islam yang mana tujuannya untuk membangun kemajuan Islam dalam sejumlah aspek dan juga ummah itu sendiri. Rasulullah S.A.W bersabda :

 “ siapa yang menyebut tiada tuhan melainkan allah ( penyaksian syahadah ) maka dia adalah da’i ( pendakwah )”

Dari sabda di atas dapat di simpulkan bahwa setiap umat Islam adalah seorang penyampai risalah Islam. Maka sudah sepantasnya kita menebarkan kebaikan-kebaikan seperti yang sudah diajarkan dalam agama Islam kepada khalayak.

Ketika bicara tentang Indonesia, maka terdapat tiga kekuatan besar di dalamnya, yaitu kekuatan ekonomi, agama dan politik. Jennifer L. Epley (2004: 39) menganalogikan, saling merangkai dalam satu anyaman dalam sebuah permadani yang bernama Indonesia. Di dalam Islam sendiri tidak asing dengan ketiga kekuatan tersebut, walaupun ada sebagian kelompok yang memisahkan ketiga kekuatan itu, padahal kalau kita membaca sejarah Islam itu sendiri, ketiga kekuatan tersebutlah yang membawa Islam sampai pada sekarang ini.

Jika kita membaca sejarah, Islam memiliki kedudukan penting dalam memerdekakan negara Indonesia. Tak asing pula dengan 2 organisasi terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlotul Ulama yang muncul akibat penjajahan maupun akibat kungkungan  tradisi, telah menggugah kesadaran    untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan maupun organisasi. Muhammadiyah yang telah berdiri pada 8 dzulhijjah 1330 H/ 18 november 1912 M di kampong kauman Yogyakarta di pimpin oleh K. H Ahmad Dahlan. Persyarikatan muhammadiyah di dirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang menurut anggapannya, banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Nahdlotul ulama (NU) yang juga  berdiri sejak 31 januari 1926 di kota surabaya di pimpin oleh K.H Hasyim Asy’ari dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. ada banyak faktor yang melatarbelakangi berdirinya NU, diantaranya adalah perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam yang menghendaki pelarangan segala bentuk amaliah kaum sunni.

Organisasi Islam sebagai media dakwah umat Islam saat ini sangat di butuhkan, tujuannya agar umat Islam memiliki rujukan, yakni dari para ulama yang ada di dalam organisasi tersebut, dan berpedoman pada alquran dan asunnah, agar tidak terombang-ambing dengan isu-isu terorisme, pelanggaran HAM, intoleransi dan lain sebagainya.

Dengan organisasi Islam di Indonesia pula, seperti Nahdlotul Ulama dan Muhammadiyah yang notabene organisasi terbesar di Indonesia di harapkan mampu menjaga kesatuan umat berbangsa dan bernegara di Indonesia, juga pemerintah harusnya menjadi pelopor dan pendorong masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis. Selaras dengan UU No 7 tahun 2012 pasal 9 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib meredam potensi konflik sosial di masyarakat”.




OLA PERILAKU MASYARAKAT AKIBAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA


POLA PERILAKU MASYARAKAT AKIBAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA
Oleh : Tina Cahya, S.P., M.Si

1.      Posisi Gender
Pada zaman dahulu, kaum perempuan tidak di haruskan bekerja , para perempuan akan lebih baik jika mengurusi segala urusan keluarganya seperti merawat dan mendidik anak, memasak, mencuci dan segala urusan rumah tangga lainnya ketimbang bekerja. Akan tetapi seiring dengan perubahan zaman dan adanya kesamaan gender perempuan tidak lagi mengurusi urusan rumah tangga bahkan saat ini peerempuan juga mencari nafkah dengan bekerja dan menjadi wanita karir.
2.      Gaya Hidup Remaja dan Cara Bergaul
Perubahan sosial dan budaya yang terjadi di masyarakat juga berdampak kepada cara bergaul remaja masa kini. Di tengah arus globalisasi dan modrenisasi yang kini tengah berkembang di kehidupan masyarakat membawa dampak yang besar khususnya dari gaya hidup dan cara bergaul di kalangan remaja masa kini, tempat-tempat hiburan seperti mall, diskotik dan lain sebagainya yang terlalu bebas di masuki oleh kalagan remaja di era globalisasi dan modrenisasi ini membuat tak sedikit dari mereka yang akhirnya terjerumus ke dalam pergaulan bebas .

3.                  Cara Berfikir
Cara berfikir masyarakat juga di pengaruhi oleh adanya perubahan sosial budaya. Dahulu kebanyakan masyarakat Indonesia berfikir bahwa banyak anak banyak rejeki, namun sekarang semakin matangya pemikiran masyarakat di tambah dengan kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat. Cara-cara berfikir seperti itu sudah di tinggalkan.masyarakat sudah lebih memilih untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dan  telah berfikir bahwa dua anak lebih baik.

4.                  Cara Bersikap
Cara bersikap yang dilakukan masyarakat akibat dari perubahan sosial budaya sangat di rasakan. Sikap gotong royong masyarakat sedikit demi sedikit telah hilang. Akibat adanya kemajuan zaman dan tuntutan kehidupan membuat masing-masing individu mementingkan urusannya sendiri (Individualis). Gambar di bawah ini adalah contoh sikap individualism ,, yang jauh terasa dekat sementara yang dekat terasa jauh

Dalam setiap perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat tidak serta merta bahwa kesemua perubahan tersebut membawa arah yang baik atau bisa di katakana dengan dampak yang positif. Adakalanya suatu perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat juga menuju arah mundur atau bisa dikatakan dengan dampak negative. Maka dari itu kita di tuntut untuk bisa memilah-milah mana perubahan yang membawa pengaruh positif dan mana yang membawa pengaruh negative.
Misalkan pada akhir abad ke 20 atau yang kita kenal sebagai era globalisasi diaman batas-batas antar Negara sudah mulai tergerus oleh kemajuan di bidang teknologi. Setiap orang bisa berkomunikasi dengan orang di belahan bumi lainnya, tanpa harus bertemu. Selain itu perdagangan antar Negara juga semakin gencar di lakukan oleh setiap Negara dan hampir tidak mungkin untuk di hindari. Perubahan-perubahan ini sesungguhnya membawa berbagai dampak baik itu positif maupun negatif terkhusus bagi Indonesia. Oleh karena itu kita harus bisa memfilter perubahan itu agar identitas nasional yang kita miliki tidak lenyap tergerus oleh kemajuan zaman. Dan agar hal itu tidak terjadi, perlu adanya usaha dari berbagai pihak untuk meminimalkan pengaruh negative. Adapun upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Pengawasan terpadu diantara orang tua, pihak sekolah, dan para anggota masyarakat untuk mendidik generasi muda
b. Peningkatan ajaran agama yang dapat membentengi kaum remaja dari pengaruh negative. Dengan ajaran agama, seorang remaja mempunyi pedoman untuk memilih yang baik bagi dirinya sesuai dengan ajaran agamanya.
c. Adanya sosialisasi megenai pengaruh perubahan sosial budaya yang terjadi di dalam masyarakat.


Selasa, 28 Februari 2017

KEUANGAN DAERAH

Oleh : TINA CAHYA MULYATIN, S.IP., M.Si.

Dalam era otonomi daerah, manajemen keuangan daerah yang baik merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan efektifitas dan efesiensi pemerintah dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam hubungan antar pusat dan daerah, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana perimbangan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.
Berdasarkan pasal 5 UU No. 33 tahun 2004 sumber-sumber penerimaan daerah adalah pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan. Dana Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah  merupakan mekanisme transfer pemerintah pusat-daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam (DBHP dan SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Anggaran daerah (SAL), pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan privatisasi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Idealnya semua pengeluaran pemerintah daerah dapat dicukupi dengan menggunakan PAD-nya, sehingga daerah menjadi benar-benar otonom. Tujuan utama pemberian dana perimbangan dalam kerangka otonomi daerah adalah untuk pemerataan kemampuan fiskal pada tiap daerah (equalizing transfer) (Ehtisham, 2002). Penggunaan DAU, DBHP dan DBH SDA (block grants) diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah. Pada penerapannya DAU banyak dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran rutin terutama untuk belanja pegawai sebagai dampak pengalihan status pegawai pusat menjadi pegawai Pemda, sedangkan penggunaan DAK  telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai tujuan utama untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah (horizontal imbalance). Melalui kebijakan bagi hasil SDA diharapkan masyarakat daerah dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang dimilikinya. Mekanisme bagi hasil SDA dan pajak bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) pusat-daerah. Walaupun Indonesia terkenal sebagai daerah yang kaya akan SDA tetapi persebarannya tidak merata di seluruh daerah. Daerah kaya SDA misalnya Riau, Kalimantan Timur, Aceh, dan Papua akan mendapatkan dana bagi hasil yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan daerah lain yang miskin sumber daya alam. Pada sisi yang lain Jakarta dan kota besar lainnya akan memperoleh dana bagi hasil pajak (PBB, BPHTB, dan PPh) yang cukup besar, sebagai konsekuensi terkonsentrasinya pusat bisnis di kota metropolitan. Fenomena seperti ini akan berdampak terhadap meningkatnya ketimpangan fiskal antar daerah, yang pada akhirnya melalui kebijakan ekspansi pengeluaran pemerintah daerah dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan antardaerah dan wilayah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Di samping itu tujuan pemberian DAK adalah untuk mengurangi inter-jurisdictional spillovers, dan meningkatkan penyediaan barang publik di daerah.. Dalam perspektif peningkatan pemerataan pendapatan maka peranan DAK sangat penting untuk mempercepat konvergensi antar daerah, karena dana diberikan sesuai dengan prioritas nasional, misalnya DAK untuk bantuan keluarga miskin. Dalam jangka panjang dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangundangan menjadi urusan daerah akan dialihkan menjadi DAK (Pasal 107 UU No. 33 tahun 2004).
Meningkatnya penerimaan daerah melalui pemberian dana perimbangan dan pengumpulan dana non perimbangan pada satu sisi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada sisi yang lain dapat memperburuk ketimpangan antardaerah. Peningkatan penerimaan daerah akan memberikan keleluasaan untuk mendesain kebijakan yang dapat memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi. Alokasi anggaran daerah untuk investasi akan meningkatkan kapital stok daerah dan memperluas kesempatan kerja, sehingga akan meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi berdampak terhadap konsumsi dan tabungan (investasi) masyarakat sehingga akan memperbesar basis pajak daerah. Dampak selanjutnya yaitu terjadi peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, sehingga penerimaan daerah akan meningkat. Pada sisi yang lain kondisi endowment factors setiap daerah yang berbeda berdampak terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan berpotensi memperparah ketimpangan antardaerah dan wilayah. Terjadinya migrasi tenaga kerja dan pergerakan modal ke daerah core, serta tidak berjalannya mekanisme trickle down effect akan berdampak meningkatkan ketimpangan antardaerah (Myrdal, 1957, dan Hirchman, 1958). Hubungan antara pertumbuhan ekonomi, ketimpangan pendapatan, investasi, konsumsi, dan mekanisme transfer dana PKPD dan non PKPD terjadi dalam hubungan simultan (Dartanto, dan Brodjonegoro, 2005).
Keberhasilan pencapaian tujuan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antardaerah sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro daerah.
Dengan memperhatikan diagram tersebut, maka jelas bahwa dampak desentralisasi fiskal terhadap kesenjangan pendapatan antardaerah lebih terasa di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI). Hal ini ditunjukkan dengan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di KTI dan berada diatas rata-rata nasional.
Kondisi ini perlu ditelaan lebih lanjut, apakah esensi desentralisasi fiscal untuk meminimalisasi kesenjangan antar daerah menjadi lebih minimal.
Diagram di atas menunjukkan perbandingan tren pertumbuhan ekonomi dengan tren kesejahteraan rakyat (diolah dari persentase penduduk miskin 2007-2008) Tahun 2008. Jika kita mencermati tabel tersebut, maka jelas terlihat bahwa hingga saat ini pertumbuhan ekonomi disuatu wilayah, tidak dengan serta merta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat diwilayah tersebut. Sementara itu kondisi yang ideal adalah ketika terjadi pertumbuhan ekonomi maka dengan sendirinya terjadi peningkatan kesejahteraan diwilayah tersebut.
Tekait dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, ternyata tidak memberikan efek langsung pemerataan pertumbuhan ekonomi, sementara itu esensi dari desentralisasi fiskal adalah meminimalisasi disparitas antar provinsi. Hingga saat ini pemerintah hanya mendistribusikan anggaran ke daerah, tanpa melihat tingkat efisiensi dan efektivitas penggunaan dana tersebut. Untuk itu pemerintah sudah waktunya melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana tersebut. Tujuan evaluasi antara lain, guna mengetahui apakah terjadi penyimpangan dalam penyerapan dana transfer ke daerah tersebut atau tidak dan juga dapat mengetahui dampak penggunaan dari dana tersebut dengan secara langsung melakukan survey kepada masyarakat.
Selain itu, sanksi juga harus lebih dipertegas berkait dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal ini. Dalam UU 33 tahun 2004, sanksi hanya terkait dengan pelaporan keuangan daerah kapada pemerintah, dimana Pasal 102 ayat 5 berbunyi “Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada pemerintah”. Jika kita menelaah lebih jauh tentang sanksi ini, maka sanksi ini justru yang akan menerima akibatnya adalah masyarakat, sementara yang bersalah/tidak melaporkan pelaksanaan keuangan daerahnya adalah aparat Pemda, maka dari itu amat penting untuk dipikirkan pemberian sanksi kepada aparat yang lalai dalam menyampaikan laporan kepada pemerintah. Prisipnya desentralisasi fiskal harus adil untuk semua, sehingga disparitas antar daerah dapat diminimalisasi.