Senin, 12 Juni 2017

Pengertian, Unsur, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara


Oleh : Dalija, S.IP., M.Si.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan NegaraDan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara.
Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah : Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban setiap warga negara. Merupakan panggilan sejarah;
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Itulah penjelasan bela negara dengan fungsi dan tujuan mengapa bela negara dilakukan, semoga dengan melakukan hal itu manfaat nya bisa dirasakan dan bisa menjadi salah satu bagian dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini.

Minggu, 11 Juni 2017

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Oleh: SIDIK FIRMADI, S.IP., M.IP

            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan, media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan  yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan.
            Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
            Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya.
            Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.       semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Selasa, 30 Mei 2017

STUDY KAWASAN : TEORI DAN KONSEP DASAR DIPLOMASI

Oleh: ACHMAD DARYATNO, S,IP., M.M




Dalam Studi Kawasan 2 (dua) hal yang harus disimak yaitu :
1.     Sistem Sub Ordinasi (Sub-Ordinate System)
2.     Pola kajian yang digunakan dalam studi Kawasan.

Dalam Studi Kawasan, yang lazim disebut pula Studi Wilayah (Area Studies), terdapat tiga model atau pola kajian utama, yaitu:
1.     Kajian ciri-ciri khusus (Typical Studies).
2.     Kajian Peristiwa-peristiwa (Study of Events)
3.     Kajian kecendrungan Regionalisme (Regionalism) dan Organisasi Kerjasama Regional (Regional Cooperation).

Sub-Ordinasi Kawasan.

Louis J. Cantori dan Steven L. Spiegel, dalam bukunya “The International Politics of Regions”, merupakan yang pertama menggolongkan bahwa kawasan-kawasan sebagai sistem regional dan sub-sub kawasan sebagai sub sistem adalah bagian-bagian yang sub-ordinasi terhadap sistem dunia (global sistem).

Penggolongan Kawasan (regional) ini dipengaruhi oleh:
1.     Faktor Geografi
2.     Faktor Sosiologi
3.     Faktor Politis/interaksi anata negara
4.     Faktor Kesamaan etnis-linguistik
5.     Faktor ketertikatan atau komitmen terhadap masalah dan perkembangan/sub-kawasan
6.     Keikutsertaan dalam organisasi kerjasama regional

Penggolongan (klasifikasi) sub-ordinatif ini bukan dibuat atau ditetapkan, tetapi merupakan penilaian terhadap kenyataan yang berlangsung. (kemungkinan berubah POSITIF).

Contoh:Eropa sebelum PD I terbagi atas Eropa Timur, Eropa Barat, Eropa Tengah, Eropa Kontinental (daratan seperti: Jerman, Perancis, Austria, Belgium, Belanda) dan Eropa Non Kontinental (dikelilinggi oleh lautan seperti: Inggris, Islandia,  Norwegia, Swedia). Setelah Perang Dunia II berdasar pertimbangan politik ideology dan ekonomi, Eropa terbagi atas Eropa Barat (berideologi Liberal-Kapitalis, mekanisme ekonomi pasar) dan Eropa Timur (berideologi Sosialis-Marxisme, Mekanisme ekonomi terpusat). Setelah berubah/hancurnya Uni Soviet dan runtuhnya komuinisme Eropa Timur pada thn 1990-an, setingnya berubah menjadi kawasan Eropa Bersatu (Uni Eropa) dan kawasan non- Uni Eropa.


Sub-Sektor dalam Sistem Sub-Ordinasi

Kedudukan serta peranan masing-masing negara dalam percaturan politik serta perkembangan ekonomi dan social di suatu kawasan secara konseptual digolongkan ke dalam tiga sector:
1.     Negara-negara Inti (Core Sector)
2.     Negara-negara Peripheral (Peripheral Sector)
3.     Campur tangan negara luar kawasan (Intrusive Sytem)

Menurut Cantori dan Spiegel, yang diperbarui oleh Teuku May Rudy bahwa criteria atau indicator untuk penggolongan sector inti, peripheral sector dan intrusive system di suatu kawasan:

1.     Suatu kawasan atau sub kawasan terdiri dari negara-negara yang terletak geografisnya berdekatan, baik seluruhnya maupun sebagian dari wilayah negara tersebut.
2.     Pertimbangan kedekatan geografis perlu ditunjang dengan adanya kesamaan kepentingan atau kedekatan dari segi social, politik, ekonomi dan organisasional.
Contohnya: bahwa Eropa Barat dan Eropa Timur yang letak geografisnya berdekatan nyatanya terbagi oleh perbedaan kepentingan, social, ekonomi, politik dan ideology.
Sebaliknya pula negara-negara Arab terbagi kedalam dua sub- kawasan (Timur Tengah dan Afrika Utara) karena perbedaan letak geografis.
Perkembanganbaru mengenai forum kerjasama regional APEC (Asia- Pacific Ekonomic Cooperation) serta gagasan Malaysia mengenai EAEC (East-Asia Economic Caucuss) menunjukkan saling keterkaitan hal tersebut diatas.

3.     Terdapat interaksi yang erat atau cirri-ciri spesifik di antara komunitas ada negara-negara di dalam suatu kawasan serta sub kawasan, baik dari segi social, budaya, ekonomi, politik, maupun dari segi geografi (iklim, topografi wilayah)
4.     Luas sempitnya wilayah dan banyak sedikitnya jumlah negara tidak menentukan. Bisa saja satu kawasan atau sub kawasan hanya terdiri dari satu atau dua negara saja.
5.     Keeratan hubungan politik baik yang berlawanan (antagonis) maupun yang selaras (cooperative) serta latar belakang historis atau sejarah ikut menentukan pengindentifikasian kawasan dan sub kawasan.
6.     Adakalanya suatu kawasan atau sub-kawasan terbentuk oleh faktor munculnya kesamaan kepentingan atau pengejawantahan indentifikasi baru sehubungan dengan sikap dan tindakan negara di luar kawasan atau sub-kawasan tertentu itu.



Contohnya: Sub-kawasan negara-negara di teluk Persia, dengan organisasi Gulf Cooperation Council (GCC). Pernah pula terdapat sub- kawasan Asia Tenggara non-komunis ketika US serta RRC masih giat menanamkan pengaruh atau melakukan penetrasi politik di sub- kawasan IndoCina (Vietnam, Laos, Kamboja). Termasuk pula fenomena kawasan Atlantik Utara dengan adanya NATO dan khususnya ketika Perang Dingin atau Konflik Timur-Barat (East-West Conflict,1947-1990) masih  berlangsung.

Jumat, 05 Mei 2017

Empat Pilar Kebangsaan, Mempererat Persatuan Bangsa


Empat Pilar Kebangsaan, Mempererat Persatuan Bangsa
Oleh : Dalija, S.IP., M.Si

Masihkah Anda mengingat Empat Pilar Kebangsaan? Masih terdengar familiarkah di telinga Anda tentang Empat Pilar Kebangsaan? Gagasan Empat Pilar Kebangsaan yang di dalamnya terkandung Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan hal vital. Sehingga patut diketahui oleh seluruh elemen masyarakat sekaligus  diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di segala aktifitas.
Empat Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika adalah buah perjuangan Mahasiswa Indonesia.
Hal tersebut berawal dari perjuangan Fenomenal mahasiswa Indonesia pada Tahun 1998. Kala itu, mahasiswa membuka era reformasi mengantarkan Indonesia memasuki era perubahan dan pembaharuan yang luar biasa, termasuk elemen penting Indonesia yakni UUD 1945.
Oleh sebab itu, mahasiwa harus melihat Kondisi bangsa hari ini. Posisi mahasiswa harus hadir dan memberikan bukti nyata dengan tetap menjadi garda terdepan untuk memastikan NKRI harus tetap terjaga. Kemajuan -- kemajuan bangsa, mahasiswa sebagai kebutuhan strategis.
Mahasiswa generasi bangsa dimana perannya sangat besar demi keubutuhan bangsa ini. Kita perlu ada pemahaman dan pengamalan nilai -- nilai pancasila dan ajaran agama serta kemajemukan.
Agaknya, kita terus termotivasi mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada para mahasiswa karena merupakan kaum terdidik generasi serta sebagai penerus bangsa. Ia menyebarkan spirit serta rasa optimisnya, di tengah derasnya gangguan-gangguan dari dalam serta luar yang berpotensi memecah belah bangsa.
Kita berharap para mahasiswa dapat menularkan Empat Pilar Kebangsaan tersebut dimanapun dan kapanpun. Ia percaya, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang baik kepada masyarakat dengan semangatnya.
Dengan antusias menerima otokritik dari para mahasiswa, terkait banyaknya kasus yang menimpa para elite politik (termasuk wakil rakyat) yang justru tidak berpihak pada rakyat. Dan tentu mengesampingkan esensi Empat Pilar Kebangsaan tersebut.
Selain disosialisasikan, Empat Pilar Kebangsaan seharusnya betul-betul dilaksanakan oleh seluruh wakil rakyat serta elite politik dalam kehidupan berbangsa. Sehingga segala kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan pribadi, tidak akan terjadi.
Tidak kalah penting, kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan juga semestinya dilaksanakan secara intensif di tengah masyarakat.Hal ini terasa urgent, mengingat cukup banyaknya gangguan dari dalam dan luar yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia.
Sehingga masyarakat perlu diingatkan bahwa Empat Pilar sebagai pondasi yang mempersatukan keberagaman bangsa ini. Dan tentunya, masyarakat termasuk mahasiswa di dalamnya, tidak pesimis terhadap kelangsungan negara.

Selasa, 28 Maret 2017

Inovasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Inovasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Oleh : Mira Andriani, S.IP., M.Si

Keragaman geografis, budaya dan sosial Indonesia berarti juga bahwa tiap wilayah menghadapi tantangan yang cukup spesifik, dan hal ini membutuhkan pendekatan yang tepat terhadap kondisi dan kebutuhan lokal.
Untuk menyelesaikan masalah pada tingkat lokal, pemimpin dan masyarakat setempat membutuhkan kapasitas dan kewenangan untuk mengidentifikasi masalah mereka sendiri dan mengembangkan solusi yang sesuai dengan konteks masing-masing.
Namun, walaupun memiliki besaran dana transfer, dana tersebut tidak selalu dimanfaatkan secara efektif atau inovatif dalam mengatasi masalah pembangunan yang ada. Beberapa permasalahan yang seharusnya dapat diatasi pada tingkat lokal, namun tidak ditangani dengan baik, yang kemudian menjadi masalah nasional.
Beberapa tantangan utama bagi tata kelola dalam sistem desentralisasi Indonesia, antara lain: regulasi yang belum memadai (tumpang tindih, saling bertentangan, terlalu kompleks) atau kurangnya regulasi; kurangnya pendekatan inovatif untuk mengatasi masalah pembangunan; lemahnya kapasitas untuk memimpin perubahan pada tingkat lokal; kurangnya kerja sama antar pemerintah daerah dan antar desa dalam mengatasi masalah bersama; serta lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah lokal dan antar tingkat pemerintahan lokal, provinsi dan nasional.
Maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah: Apa upaya dan inovasi untuk memperkuat kepemimpinan dan tata kelola lokal sebagai dasar bagi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah?
Submisi terbuka untuk makalah dengan topik-topik berikut:
Strategi untuk memperkuat kepemimpinan lokal dan inovasi, serta tantangan yang dihadapi.
Tantangan dalam lingkungan makro kelembagaan (institutional environment), yaitu regulasi dan norma (termasuk kearifan dan budaya lokal) bagi inovasi lokal dan percepatan pembangunan daerah.
Kerja sama dan kolaborasi antar daerah dan pelaku pembangunan.
Koordinasi perencanaan dan penganggaran untuk percepatan pembangunan.
Kolaborasi antara tingkatan pemerintah dalam mengatasi persoalan lokal.
Peluang dan tantangan dalam penerapan kontrak kinerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Peran Organisasi Islam Indonesia Sebagai Solusi Persatuan Umat

Oleh: ANWAR MUSADAD, S.Ag., M.MPd.

“Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir, karena kezholiman akan terus ada bukan karena banyaknya orang-orang jahat tetapi karena diamnya orang-orang baik” (Ali bin Abi Thalib)

Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang. Kasih sayang ini tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan kehidupan harmonis di antara manusia termasuk di Indonesia. Karena pada realitanya, saat ini banyak isu-isu negatif yang seolah memojokkan Islam, seperti teroris, pertikaian antara sunny-syiah dan juga ahmadiyah, intoleransi, serta konflik antar aliran yang berbeda faham. Padahal Islam ada di garda paling depan dalam persatuan bangsa Indonesia. Bahkan para pejuang NKRI adalah mayoritas beragama Islam pula.

Melihat dari kacamata umat Islam di Indonesia saat ini, perlu adanya kesadaran dalam diri bahwa sebagai umat Islam, kita sebaiknya ikut serta dalam  berkontribusi untuk agama Islam dengan melibatkan diri kedalam organisasi Islam yang mana tujuannya untuk membangun kemajuan Islam dalam sejumlah aspek dan juga ummah itu sendiri. Rasulullah S.A.W bersabda :

 “ siapa yang menyebut tiada tuhan melainkan allah ( penyaksian syahadah ) maka dia adalah da’i ( pendakwah )”

Dari sabda di atas dapat di simpulkan bahwa setiap umat Islam adalah seorang penyampai risalah Islam. Maka sudah sepantasnya kita menebarkan kebaikan-kebaikan seperti yang sudah diajarkan dalam agama Islam kepada khalayak.

Ketika bicara tentang Indonesia, maka terdapat tiga kekuatan besar di dalamnya, yaitu kekuatan ekonomi, agama dan politik. Jennifer L. Epley (2004: 39) menganalogikan, saling merangkai dalam satu anyaman dalam sebuah permadani yang bernama Indonesia. Di dalam Islam sendiri tidak asing dengan ketiga kekuatan tersebut, walaupun ada sebagian kelompok yang memisahkan ketiga kekuatan itu, padahal kalau kita membaca sejarah Islam itu sendiri, ketiga kekuatan tersebutlah yang membawa Islam sampai pada sekarang ini.

Jika kita membaca sejarah, Islam memiliki kedudukan penting dalam memerdekakan negara Indonesia. Tak asing pula dengan 2 organisasi terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlotul Ulama yang muncul akibat penjajahan maupun akibat kungkungan  tradisi, telah menggugah kesadaran    untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan maupun organisasi. Muhammadiyah yang telah berdiri pada 8 dzulhijjah 1330 H/ 18 november 1912 M di kampong kauman Yogyakarta di pimpin oleh K. H Ahmad Dahlan. Persyarikatan muhammadiyah di dirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang menurut anggapannya, banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Nahdlotul ulama (NU) yang juga  berdiri sejak 31 januari 1926 di kota surabaya di pimpin oleh K.H Hasyim Asy’ari dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. ada banyak faktor yang melatarbelakangi berdirinya NU, diantaranya adalah perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam yang menghendaki pelarangan segala bentuk amaliah kaum sunni.

Organisasi Islam sebagai media dakwah umat Islam saat ini sangat di butuhkan, tujuannya agar umat Islam memiliki rujukan, yakni dari para ulama yang ada di dalam organisasi tersebut, dan berpedoman pada alquran dan asunnah, agar tidak terombang-ambing dengan isu-isu terorisme, pelanggaran HAM, intoleransi dan lain sebagainya.

Dengan organisasi Islam di Indonesia pula, seperti Nahdlotul Ulama dan Muhammadiyah yang notabene organisasi terbesar di Indonesia di harapkan mampu menjaga kesatuan umat berbangsa dan bernegara di Indonesia, juga pemerintah harusnya menjadi pelopor dan pendorong masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis. Selaras dengan UU No 7 tahun 2012 pasal 9 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib meredam potensi konflik sosial di masyarakat”.




OLA PERILAKU MASYARAKAT AKIBAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA


POLA PERILAKU MASYARAKAT AKIBAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA
Oleh : Tina Cahya, S.P., M.Si

1.      Posisi Gender
Pada zaman dahulu, kaum perempuan tidak di haruskan bekerja , para perempuan akan lebih baik jika mengurusi segala urusan keluarganya seperti merawat dan mendidik anak, memasak, mencuci dan segala urusan rumah tangga lainnya ketimbang bekerja. Akan tetapi seiring dengan perubahan zaman dan adanya kesamaan gender perempuan tidak lagi mengurusi urusan rumah tangga bahkan saat ini peerempuan juga mencari nafkah dengan bekerja dan menjadi wanita karir.
2.      Gaya Hidup Remaja dan Cara Bergaul
Perubahan sosial dan budaya yang terjadi di masyarakat juga berdampak kepada cara bergaul remaja masa kini. Di tengah arus globalisasi dan modrenisasi yang kini tengah berkembang di kehidupan masyarakat membawa dampak yang besar khususnya dari gaya hidup dan cara bergaul di kalangan remaja masa kini, tempat-tempat hiburan seperti mall, diskotik dan lain sebagainya yang terlalu bebas di masuki oleh kalagan remaja di era globalisasi dan modrenisasi ini membuat tak sedikit dari mereka yang akhirnya terjerumus ke dalam pergaulan bebas .

3.                  Cara Berfikir
Cara berfikir masyarakat juga di pengaruhi oleh adanya perubahan sosial budaya. Dahulu kebanyakan masyarakat Indonesia berfikir bahwa banyak anak banyak rejeki, namun sekarang semakin matangya pemikiran masyarakat di tambah dengan kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat. Cara-cara berfikir seperti itu sudah di tinggalkan.masyarakat sudah lebih memilih untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dan  telah berfikir bahwa dua anak lebih baik.

4.                  Cara Bersikap
Cara bersikap yang dilakukan masyarakat akibat dari perubahan sosial budaya sangat di rasakan. Sikap gotong royong masyarakat sedikit demi sedikit telah hilang. Akibat adanya kemajuan zaman dan tuntutan kehidupan membuat masing-masing individu mementingkan urusannya sendiri (Individualis). Gambar di bawah ini adalah contoh sikap individualism ,, yang jauh terasa dekat sementara yang dekat terasa jauh

Dalam setiap perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat tidak serta merta bahwa kesemua perubahan tersebut membawa arah yang baik atau bisa di katakana dengan dampak yang positif. Adakalanya suatu perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat juga menuju arah mundur atau bisa dikatakan dengan dampak negative. Maka dari itu kita di tuntut untuk bisa memilah-milah mana perubahan yang membawa pengaruh positif dan mana yang membawa pengaruh negative.
Misalkan pada akhir abad ke 20 atau yang kita kenal sebagai era globalisasi diaman batas-batas antar Negara sudah mulai tergerus oleh kemajuan di bidang teknologi. Setiap orang bisa berkomunikasi dengan orang di belahan bumi lainnya, tanpa harus bertemu. Selain itu perdagangan antar Negara juga semakin gencar di lakukan oleh setiap Negara dan hampir tidak mungkin untuk di hindari. Perubahan-perubahan ini sesungguhnya membawa berbagai dampak baik itu positif maupun negatif terkhusus bagi Indonesia. Oleh karena itu kita harus bisa memfilter perubahan itu agar identitas nasional yang kita miliki tidak lenyap tergerus oleh kemajuan zaman. Dan agar hal itu tidak terjadi, perlu adanya usaha dari berbagai pihak untuk meminimalkan pengaruh negative. Adapun upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Pengawasan terpadu diantara orang tua, pihak sekolah, dan para anggota masyarakat untuk mendidik generasi muda
b. Peningkatan ajaran agama yang dapat membentengi kaum remaja dari pengaruh negative. Dengan ajaran agama, seorang remaja mempunyi pedoman untuk memilih yang baik bagi dirinya sesuai dengan ajaran agamanya.
c. Adanya sosialisasi megenai pengaruh perubahan sosial budaya yang terjadi di dalam masyarakat.