Senin, 21 Mei 2018

Tingkat Desentralisasi


Tingkat Desentralisasi
Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.

            Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut:
1)      Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya para pejabat staff tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
2)      Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
3)      Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political decentralization) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a). Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang relatif kecil
   (b). Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi publik dan politik atau pemerintahan
   (c). Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya
   (d). Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya
   (e). Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.
 
            Menurut Lenny Golberg (1996) menyatakan bahwa devolusi akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   (1). Hal yakni memperhatikan hak sipil dan kebebasan sipil
   (2). Pendanaan
   (3). Fleksibilitas
   (4). Variasi
   (5). Pemberdayaan

            Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintah di bawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
            Wewenang untuk mengurus urusan rumah tangganya sendirinya inilah yang disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian tentang otonomi berdasarkan sudut pandang masing-masing pakar, seperti berikut: Prof Soepomo     ( dalam Abdullah, 2000) otonomi sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, adat istiadat dan sifat-sifatnya dalam kadar negara kesatuan RI. Price dan Mueller (2000) memandang otonomi sebagai seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi/pemerintahan. Semakin banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga dipersepsikan  sebagai keadaan dimana masyarakat membuat dan mengatur paraturan perundangan sendiri. The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) melihat dari empat sudut. pertama, sudut politik yakni sebagai permainan kekuasaan yang dapat mengarah pada penumpukkan kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of power), tetapi juga sebagai tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Kedua, sudut teknik organisatoris sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan pemerintahan yang efisien. Ketiga, sudut kultural adalah perhatian terhadap keberadaan atau kekhususan daerah. Keempat, sudut pembangunan, otonomi secara langsung memperhatikan dan memperlancar serta meratakan pembangunan.

Kamis, 12 April 2018

ENTITAS PEMERINTAHAN DESA


Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.

Pengertian Desa

Desa menurut defenisi universal adalah sebuah anglomerasi pemukiman di area pedesaan (rural). Istilah desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain misalnya, nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua dan Kalimantan, dan istilah-istilah lainnya di masing-masing daerah. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat masyarakat.

Beberapa pengertian desa menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut;

-          Sutarjo Kartohadikusumo (1965), Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan pemerintahan terendah (di bawah kecamatan).
-          R. Bintarto (1977), Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, social, ekonomi-politik, dan kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal-balik dengan daerah lain.
-          Paul H. Landis, Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri: pergaulan hidup yang saling kenal-mengenal antar penduduk; pertalian perasaan yang sama tentang suatu kesukaan dan kebiasaan; kegiatan ekonomi yang pada umumnya agraris  dan  masih  dipengaruhi  oleh  alam  sekitar,  seperti  iklim  dan keadaan serta kekayaan alam.

Sedangkan menurut hukum/perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, desa didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa).

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Dalam penyelenggaraan pemerintahan, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala desa tersebut dipilih langsung oleh masyarakatnya dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali pada masa jabatan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa dibantu oleh sekertaris desa dan beberapa perangkat desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi sebagai legislatif yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan menetapkan peraturan- peraturan bersama kepala desa. Selain itu, BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melindungi berbagai nilai dan adat-istiadat yang ada pada masyarakat.
Di desa juga dibentuk lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah desa dan memperdayakan masyarakat desa. Lembaga ini dibentuk melalui penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Contoh lembaga kemasyarakatan yakni, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.

Kedudukan Desa dalam Pemerintahan Nasional


Pemerintahan Desa merupakan salah satu institusi pemerintahan yang keberadaannya telah diatur dalam konstitusi/perundang-undangan Negara sebagai dasar hukumnya. Sebagai aturan secara khusus untuk pemerintahan desa, pada masa Orde Baru telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian dengan adanya otonomi daerah setelah jatuhnya Pemerintahan Orde Baru, peraturan yang berlaku adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Dalam struktur pemerintahan nasional Indonesia, pemerintahan desa berada tepat di bawah kecamatan didalam lingkup pemerintahan daerah (kabupaten/kota). Namun, kecamatan hanyalah berstatus sebagai struktur geografis, bukan merupakan struktur koordinasi pemerintahan. Dengan kata lain, bahwa komando kebijakan atau pola pemerintahan tetap dari kabupaten/kota ke desa, tidak melalui kecamatan.
Dengan adanya struktur pemerintahan tersebut, maka pemerintah desa bertanggung jawab secara vertikal kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini kepada bupati/walikota. Sedangkan untuk pertanggungjawaban secara horizontal adalah kepada BPD dan masyarakat desa itu sendiri.

Pemerintahan Desa Sebagai Sebuah Entitas Ekonomi


Secara kelembagaan, desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang menjadi landasan yurisdisnya. Dalam peraturan tersebut diantaranya telah pula diatur tentang keuangan desa, mulai dari ketentuan umum, sumber pendapatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan pengelolaannya, hingga pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara spesifik, pengelolaan keuangan desa telah pula diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai pelaksanaan PP Nomor 72 Tahun 2005 tersebut.
Dari kedua ketentuan tersebut, maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa desa merupakan sebuah entitas yang mandiri. Dengan kata lain, desa memiliki otoritas yang otonom untuk mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya dimana kepala desa berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di desa.
Bila ditinjau dari perspektif Standar Akuntansi Pemerintah, desa merupakan entitas pelaporan. Hal ini tidak lepas dari karakteristik yang dimiliki desa, antara lain; dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, memperoleh anggaran dari APBN dan atau ABPD, dan adanya kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BPD sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat didesa terkait. Karakteristik ini sesuai dengan ciri entitas pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam paragrap 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 11 (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).

Rabu, 28 Maret 2018

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet


Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet
Oleh : Nova Chalimah, SH., MH
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :
1.     Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2.     Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Demikian sekilas tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial / internet.

Rabu, 21 Maret 2018

ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK


ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK
Oleh : Mira Andriani, S.IP., M.Si
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN  menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
Salah satu penyebab diantarnya Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh