Kamis, 12 April 2018

ENTITAS PEMERINTAHAN DESA


Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.

Pengertian Desa

Desa menurut defenisi universal adalah sebuah anglomerasi pemukiman di area pedesaan (rural). Istilah desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain misalnya, nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua dan Kalimantan, dan istilah-istilah lainnya di masing-masing daerah. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat masyarakat.

Beberapa pengertian desa menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut;

-          Sutarjo Kartohadikusumo (1965), Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan pemerintahan terendah (di bawah kecamatan).
-          R. Bintarto (1977), Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, social, ekonomi-politik, dan kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal-balik dengan daerah lain.
-          Paul H. Landis, Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri: pergaulan hidup yang saling kenal-mengenal antar penduduk; pertalian perasaan yang sama tentang suatu kesukaan dan kebiasaan; kegiatan ekonomi yang pada umumnya agraris  dan  masih  dipengaruhi  oleh  alam  sekitar,  seperti  iklim  dan keadaan serta kekayaan alam.

Sedangkan menurut hukum/perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, desa didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa).

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Dalam penyelenggaraan pemerintahan, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala desa tersebut dipilih langsung oleh masyarakatnya dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali pada masa jabatan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa dibantu oleh sekertaris desa dan beberapa perangkat desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi sebagai legislatif yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan menetapkan peraturan- peraturan bersama kepala desa. Selain itu, BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melindungi berbagai nilai dan adat-istiadat yang ada pada masyarakat.
Di desa juga dibentuk lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah desa dan memperdayakan masyarakat desa. Lembaga ini dibentuk melalui penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Contoh lembaga kemasyarakatan yakni, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.

Kedudukan Desa dalam Pemerintahan Nasional


Pemerintahan Desa merupakan salah satu institusi pemerintahan yang keberadaannya telah diatur dalam konstitusi/perundang-undangan Negara sebagai dasar hukumnya. Sebagai aturan secara khusus untuk pemerintahan desa, pada masa Orde Baru telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian dengan adanya otonomi daerah setelah jatuhnya Pemerintahan Orde Baru, peraturan yang berlaku adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Dalam struktur pemerintahan nasional Indonesia, pemerintahan desa berada tepat di bawah kecamatan didalam lingkup pemerintahan daerah (kabupaten/kota). Namun, kecamatan hanyalah berstatus sebagai struktur geografis, bukan merupakan struktur koordinasi pemerintahan. Dengan kata lain, bahwa komando kebijakan atau pola pemerintahan tetap dari kabupaten/kota ke desa, tidak melalui kecamatan.
Dengan adanya struktur pemerintahan tersebut, maka pemerintah desa bertanggung jawab secara vertikal kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini kepada bupati/walikota. Sedangkan untuk pertanggungjawaban secara horizontal adalah kepada BPD dan masyarakat desa itu sendiri.

Pemerintahan Desa Sebagai Sebuah Entitas Ekonomi


Secara kelembagaan, desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang menjadi landasan yurisdisnya. Dalam peraturan tersebut diantaranya telah pula diatur tentang keuangan desa, mulai dari ketentuan umum, sumber pendapatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan pengelolaannya, hingga pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara spesifik, pengelolaan keuangan desa telah pula diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai pelaksanaan PP Nomor 72 Tahun 2005 tersebut.
Dari kedua ketentuan tersebut, maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa desa merupakan sebuah entitas yang mandiri. Dengan kata lain, desa memiliki otoritas yang otonom untuk mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya dimana kepala desa berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di desa.
Bila ditinjau dari perspektif Standar Akuntansi Pemerintah, desa merupakan entitas pelaporan. Hal ini tidak lepas dari karakteristik yang dimiliki desa, antara lain; dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, memperoleh anggaran dari APBN dan atau ABPD, dan adanya kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BPD sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat didesa terkait. Karakteristik ini sesuai dengan ciri entitas pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam paragrap 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 11 (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).

Rabu, 28 Maret 2018

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet


Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet
Oleh : Nova Chalimah, SH., MH
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :
1.     Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2.     Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Demikian sekilas tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial / internet.

Rabu, 21 Maret 2018

ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK


ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK
Oleh : Mira Andriani, S.IP., M.Si
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN  menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
Salah satu penyebab diantarnya Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh


Minggu, 25 Februari 2018

STRATEGI PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI


Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si
Upaya Pemerintah Kabupaten Badung memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan publik berbuah manis. Ombudsman Republik Indonesia memberikan dua penghargaan sekaligus kepada Kabupaten Badung, atas keberhasilannya memberikan suguhan pelayanan publik. Kabupaten Badung dinyatakan sebagai yang terbaik se-Indonesia dalam Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik, kemudian Pemerintah Kabupaten Badung juga mendapatkan penghargaan terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia, dalam Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik. 
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memiliki 84 aplikasi pelayanan publik yang digadang-gadang mampu bersaing dengan 100 kabupaten/kota di Tanah Air, sehingga program "smart city" di Badung dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Badung memiliki komitmen untuk melangkah lebih maju dengan mencanangkan kota pintar (smart city) yang merupakan program penting dalam membangun daerah, secara keseluruhan hal tersebutlah salah satu yang membedakan Kabupaten Badung dengan Kabupaten Lainnya
Sebanyak 84 aplikasi yang sudah berjalan di Pemkab Badung di antaranya sistem kependudukan elektronik (SIAK), e-Munsrenbang, e-planing, Simda Keuangan, Badung dalam Peta, PHR online, serta sistem pengadaan elektronik dan lain-lain.
Proses pembangunan infrastruktur menuju smart city Pemerintah Kabupaten Badung didukung oleh dana yang cukup, sehingga penerapan teknologi "smart city" ke dapat tercapai.  Salah satunya yaitu pemasangan `fiber optic` di Kawasan Pusat pemerintahan Kabupaten Badung dan areal trafic control system (ATC). Pemkab Badung juga telah melakukan penempatan CCTV pada titik-titik strategis, penempatan Wifi di pusat pemerintahan, pengelokasian satu gigabyte (GB) Bandwidth internet dalam mendukung sistem jaringan internet di pemerintahan.
Selain itu pemerintah Kabupaten  Badung  juga memasang `Variable Message Sign` (VMS) serta external CSR yang merupakan pemanfaatan fiber optic infrastruktur di wilayah Kabupaten Badung penyediaan layanan CCTV dan layanan wifi gratis. Pemerintah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia, juga sangat dibantu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dengan semakin cepat dan mempermudah masyarakat didalam mendapatkan informasi. Selain itu pemerintah Kabupaten Badung menempatkan pemantapan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan salah satu misi pemerintah daerah.
Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik se-Indonesia ini diserahkan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla diterima Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, sedangkan penghargaan Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, pada acara  Penganugrahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di Hotel Borobudur.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, dua penghargaan terbaik yang diberikan Ombudsman RI kepada pemerintah kabupaten Badung dianggapnya sebagai tantangan. "Penghargaan jangan lantas membuat kita berbangga dan berbesar hati. Justru menjadi cambuk dan penyemangat, bagaimana kedepannya kita bisa memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,"kata Bupati.  
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Badung sendiri melalui SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), serta unit teknis lainnya, telah berlomba-lomba menyusun program-program inovatif. Yang bertujuan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelayanan prima, tepat, cepat, murah bahkan tanpa biaya, seperti pelayanan administrasi kependudukan. "Sesuai motto kita dalam memberikan pelayanan, harus dilakukan dengan senang hati, sepenuh hati, dan berhati-hati,"kata Bupati.
Berdasarkan kunjungan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan Strategi yang diterapkan DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, dibuktikan dengan adanya sistem pelayanan dan ketersedian informasi secara elektronik dan non elektronik, perizinan online, maklumat pelayanan, rencana strategis dinas, pengaduan online, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM/ e-voting), serta indikator standar kepatuhan lainnya yang ditetapkan Ombudsman RI yang terintegrasi secara online. Hal tersebut, berdampak atau memberi manfaat kepastian dan kenyamanan pengguna jasa layanan sesuai dengan komitmen DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik "Kepuasan Anda Tujuan Kami" dan sesuai dengan motto dan nilai organisasi yang dianut.
Strategi penerapan teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3) Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Strategi penerapan teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3) Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Namun, DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali perlu meningkatkan sarana dan prasarana pengguna layanan berkebutuhan khusus yang belum sepenuhnya didukung sarana kebutuhan khusus (seperti; jalur bagi kebutuhan khusus, kursi roda, dan sumber daya manusia) sebagai salah satu bentuk standar kepatuhan pelayanan publik.