Rabu, 29 Agustus 2018

ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019



ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Oleh : Ririn Yulianti, S.IP., M.Si

Tak terasa, tahun 2019 yang akan datang pelaksanaan Dana Desa sebagai amanat dari UU Desa akan memasuki tahun terakhir di era pemerintahan Jokowi. Sebagai legacy pemerintahan saat ini, Presiden Jokowi tentu saja akan merealisasikan janji – janji politiknya terkait desa yang telah tertuang dalam Nawa Cita.
Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang akan datang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Dengan demikian, Kemenkeu sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.
Ketiga, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.
Keempat, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
Kelima melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.


Kamis, 02 Agustus 2018

Ekonomi Politik Klasik


EKONOMI POLITIK KLASIK
Oleh: Riza Purnama, S.IP., M.Si.


            Periode klasik ekonomi politik dimulai sejak terbitnya buku “wealth of nation” karya Adam Smith (1776) sampai pada terbitnya buku “principel of political economy” John Stuart Mill (1848). Karl Marx adalah orang pertama yang menggunakan istilah ekonomi poltik klasik, dimana dia menganggap bahwa ekonomi poltik klasik dimulai pada masa kehidupan William Pety.
            Ekonomi politik klasik diuraikan menjadi dua:
1.      Pasar yang mengatur dirinya sendiri
2.      Teori nilai dan distribusi
Dalam pandangan klasik institusi-institusi sosial yang penting dan vital dalam masyarakat tidaklah semata-mataa berkembang, karena direncanakan oleh keputusan politik ( pra-klasik memandang bahwa struktur mesyarakat diatur oleh pemimpin), melainkan masyarakat berkembang sesuai dengan tuntutan-tuntutan kebutuhan dasar dari kondisi kehidupan berkelompok atau bermasyarakat itu sendiri.
            Adam Smith memandang kebangkitan masyarakat sipil sebagai dampak dari prilaku pencarian laba dan bukan sebagai akibat dari perencanaan yang dibuat dan dicanangkan oleh proses politik atau kemenangan politik apapun. Transisi dari masyarakat tidak beradab menjadi masyarakat beradab menurut adam smith adalah proses sejarah yang disebabkan oleh KAPITALISME, dimana peradaban itu terbentuk karena konsekuensi tidak sengaja dari tindakan-tindakan yang dilakukan demi kebutuhan pribadi.
            Berbeda dengan Adam Smith yang mengharamkan peran pemerintah dalam mengatur perekonomian, Steuart salah satu kaum fisiokrat memiliki pandangan bahwa peran Negara justru diperlukan dalam mengatur perekonomian Rakyat,
“seni memerintah adalah kemampuan untuk melepaskan diri dari prasangka-prasangka-prasangka dan kegemaran-kegemaran terhadap pendapat tertentu, golongan tertentu apalagi orang tertentu. Memerintah yang baik adalah memahami keingianan dari masyarakat dan kemudian  mewujutkan keinginan itu , sehingga dengan begitu memberikan kesempatan bagi keinginan-keinginan itu untuk membangkitkan perasaan-perasaan dalam masyarakat yang bisa membuat masyarakat bersedia menerima perubahan, karena memang perubahan harus terjadi sebagai akibat dari perubahan situasi”. (1776)
            Bagi Adam Smith politik tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat, maka sebagai solusinya :
1.      Sebuah masyarakat (kelompok) yang bersifat non-politik (masyarakat sipil) harus mengatur dirinya sendiri dan mempertahabkan kelasnungan kehidupannya tanpa menggunakan keputusan politik.
2.      Prinsip-prinsip dan kebutuhab dasar dari masyarakat sipil itu sendiri harus dapat mendominasi bidang politik
Kegiatan ekonomi disatukan oleh kegiatan-kegiatan non-ekonomi, contohnya; Keluarga. Keluarga adalah sebuah instansi non-ekonomi mereka mempunyai kebutuhan ekonomi namun, mereka masih mempunyai kebutuhan non-ekonomi yang hanya dipahami dalam logika dari kehidupan keluarga.oleh karenanya harus diadakan metode pembagian kerja dan penyatuan kembali hasil kerja lewat sebuah ikatan yang disebut kontrak pertukaran.
Kontrak pertukaran dimaksudkan bahwa setiap individu dianggap masing-masing memiliki komoditi, baik berupa tenaga maupun modal. Sistem kontrak pertukaran ini adalah yang menjadi sasaran kritik Marx, dimana ketika seseorang yang memiliki modal dapat membeli komoditi (tenaga) seseorang lain, lalu bebas digunakan sesuai keinginan si Pembeli, karena orang tersebut sudah dianggap sebagai komoditi. Hal ini dijelaskan Marx lewat Teori Pencurian Nilai Lebih.
Karl Polanyi (1957: 70) mengatakan bahwa
“tidaklah heran jika sebuah masyarakat yang didasarkan pada kontrak akan memiliki sebuah bidang pertukaran yang secara institusional berdiri sendiri dan memiliki motivasi sendiri, yaitu pasar”
Pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Polanyi beranggapan bahwa dengan sistem kontrak pertukaran ini maka setiap individu termotivasi untuk mengembangkan kemampuannya agar komoditi yang dia miliki mampu bersaing dipasar. Intinya adalah bahwa dengan kepemilikan pribadi semua orang berkompetisi menjadi yang terbaik sehingga akan mendorong kesejahtraan masyarakat secara univesal dan berkembangnya pasar. Atau yang disebut Adam Smith Invisible Hand.
            Prinsip utama Ekonomi politi Klasik adalah ide tentang sebuah sistem kepemilikan yang murni bersifat Swasta/pribadi dimana didalam sistem ini semua orang adalah pemilik properti /harta benda dan hubungan antara orang dibentuk lewat hubungan “kontraktual” yang melibatkan pertukaran properti.
PASAR YANG MENGATUR DIRINYA SENDIRI
 “memenuhi kebutuhan pribadi adalah sama dengan memenuhi kebutuhan publik”

            Prinsip ekonmi klasik bahwa Sebuah pasar akan berjalan dengan baik jika individu-individu dalam pasar bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli. Ketika tiap-tiap individu dalam pasar bertindak sebagai penjual dan pembeli maka uang dan komoditas akan berputar (sirkulasi dalam pasar). Pasar berfungsi sekedar untuk memfasilitasi pertukaran hak kepemilikan agar sesuai keinginan dari para pemilik properti yang menjadi pelaku pasar.
Krtiknya adalah sirkulasi pasar ini tidak mungkin berjalan lancar, karena tidak ada jaminan bahwa sebuah komoditas tertentu pasti akan dibeli, jelas ini akan menciptakan penderitaan. Namun Para ekonom klasik tidak mengangap bahwa komoditas yang tak laku adalah bukti kelemahan pasar, karena justru kalau tidak ada penderitaan yang disebabkan oleh komoditas yang tidak laku, maka tidak akan ada intensif bagi para pelaku pasar untuk mengubah keterampilan dan sarana produksi mereka sesuai dengan kebutuhan orang lain. Menurut pandangan ekonomi poltik klasik, pasar tidak akan pernah gagal, hanya individu yang gagal , karena tidak semua komoditas dalam pasar tidak laku.
Anggapan ini dikritik Marx lewat teori Nilai Kerja, bahwa kerja itu idealnya adalah sebagai bentuk (1)prealisasian diri manusia artinya bahwa manusia dalam melakukan kerja bukan karena sebuah keterpaksaan melainkan sebuah prealisasian diri. (2) kerja sebagai bentuk kesosialan manusia, dalam ekonomi politik klasik khususnya kepemilikan pribadi pasti akan ada pertentangan antara sipemilik modal dengan pekerja (individu dianggap sebagai komoditi). (3) kerja sebagai kegiatan khas manusia, manusia itu bekerja menurut kehendak dan kesadaran, berbeda dengan binatang yang hanya memproduksi untuk kebutuhannya secara lansung, sedangkan manusia bekerja secara unversal bebas dari kebutuhan fisiknya, manusia berhadapan bebas dengan produknya, manusia berproduksi menurut hukum keindahan, maka dalam ekonomi poltik klasik manusia itu dipaksa untuk menuruti keinginan sipemilik modal yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sama saja seperti binatang yang hanya memproduksi lansung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka kerja tidak lagi seideal konsep kerja manusia.
Pada masa deperesi ekonomi tahun 1930-an banyak kapasitas produksi yang tidak terpakai karena tidak ada permintaan. Disisi lain ketiadaan permintaan ini disebabkan karena kapasitas produksi yang tidak terpakai. Ini adalah contoh kegagalan pasar. Namun para ekonom aliran klasik ini berdalih bahwa kegagalan pasar tersebut disebabkan karena faktor diluar pasar. Alasanya bahwa pertama,selama para penjual komoditaas menggunakan uang yang mereka dapatkan dari penjualan itu untuk membeli barang lain, maka besarnya permintaan efektif (yaitu besarnya kebutuhan dalam ukuran uang) tidak akan pernah hilang dari pasar. Kedua,orang tidak mungkin menyimpan uangnya begitu saja tanpa digunakan untuk tujuan tertentu, produsen pasti mau meningkatkan pendapatanya dengan cara investasi.
Apabila ditinjau secara kritis, pendapat ini sangat dangkal. pertama,karena tidak melihat bagaimana hubungan produksi yang terjadi pada era tersebut. Dimana terjadi konsentrasi produksi dan akumulasi kapital yang dilakukan segelinti perusahaan, sehingga banyak perushaan yang colapse, sehingga terciptanya banyak penganguran sehingga upah buruhpun pasti rendah, hal ini yang menyebabkan Over Produksi dimana produksi barang berlebih sementara daya beli masyarakat rendah, maka terjadilah krisis ekonomi.
Kedua, kemauan untuk investasi sebenarnya sangat besar dikalangan produsen, namun terhalang oleh proteksi, maka akhirnya meletuslah perang dunia II sebagai upaya perebutan pasar. Yang kemudian berlanjut pada imprealisme besar-besaran sebagai jalan keluar dari masalah Over Produksi.

Rabu, 06 Juni 2018

MENUJU IDF 2018: INOVASI DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH


MENUJU IDF 2018: INOVASI DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH

OLEH : MIRA ANDRIANI, S,IP., M.SI

Untuk menyelesaikan masalah pada tingkat lokal, pemimpin dan masyarakat setempat membutuhkan kapasitas dan kewenangan untuk mengidentifikasi masalah mereka sendiri dan mengembangkan solusi yang sesuai dengan konteks masing-masing. Dengan semangat desentralisasi, pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer daeah sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing.

Nyatanya, dana transfer tersebut tidak selalu dimanfaatkan oleh daerah secara efektif atau inovatif dalam mengatasi masalah pembangunan yang ada. Beberapa permasalahan yang seharusnya dapat diatasi pada tingkat lokal, namun tidak ditangani dengan baik, yang kemudian menjadi masalah nasional.

Keragaman geografis, budaya, dan sosial  menjadi kekayaan dan keunikan yang membedakan Indonesia dengan negara lain. Namun di sisi lain, keragaman tersebut berarti juga bahwa tiap wilayah menghadapi tantangan yang cukup spesifik. Hal ini tentu membutuhkan pendekatan yang tepat terhadap kondisi dan kebutuhan lokal.

Untuk itu, pemerintah pusat maupun daerah membutuhkan masukan terkait inovasi yang dapat memperkuat kepemimpinan dan tata kelola lokal. Pemerintah daerah yang mempunyai kapasitas mengelola anggaran dan kebijakan dengan transparan dan akuntabel menjadi modal dasar pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Banyak masukan ke Indonesia Development Forum 2018 terkait inovasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.  Salah satu gagasan muncul dari Communication Specialist Yayasan Kota Kita Paulista Surjadi dengan makalah berjudul “‘Data Kota’ (‘Urban Data’) Banjarmasin: Improving evidence-based planning and development through technology, design, and collaboration”.

Sistem informasi Desa (SID) Dlingo ini menjadi cikal bakal pengembangan dan penerapan SID di seluruh desa Kabupaten Bantul. Meskipun, terdapat beberapa kendala utama dalam penerapan SID yang mesti menjadi perhatian pemerintah daerah bila ingin menerapkan sistem ini. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar bisa mengelola dan memanfaatkan SID.

Di Indonesia, , ketiadaan metode audit yang sesuai di tingkat lokal telah menghasilkan konflik berkelanjutan di antara pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat setempat. Permasalahan ini sejatinya bisa diatasi dengan metode audit lanskap hutan seperti yiang  dilakukan di Kampar Peninsula, lanskap hutan yang membentang di Kabupaten Pelalawan, Riau. Berkat metode audit lanskap hutan, masalah-masalah kehutanan yang muncul di Kampar Peninsula bisa diatasi.

Solusi-solusi berupa praktik baik seperti di atas lah yang akan dipaparkan di Indonesia Development Forum 2018. Forum yang diiniasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintah Australia melalui Knowledge Sector Initiative ini efektif menjadi contoh inovasi yang dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Puncak IDF 2018 akan digelar pada tanggal 10-11 Juli 2018. Tema yang diangkat adalah “Terobosan untuk Mengatasi Ketimpangan antar Wilayah di Seluruh Nusantara”.  IDF 2018 mendorong percepatan pembangunan di Indonesia yang lebih merata dan berkelanjutan berbasiskan ilmu pengetahuan, pengalaman, dan fakta. Hasilnya akan digunakan untuk bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024.


Senin, 21 Mei 2018

Tingkat Desentralisasi


Tingkat Desentralisasi
Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.

            Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut:
1)      Dekonsentralisasi, pada hakekatnya bentuk desentralisasi yang kurang ekstensif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya para pejabat staff tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
2)      Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
3)      Devolusi, merupakan desentralisasi politik (political decentralization) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a). Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang relatif kecil
   (b). Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi publik dan politik atau pemerintahan
   (c). Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya
   (d). Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya
   (e). Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.
 
            Menurut Lenny Golberg (1996) menyatakan bahwa devolusi akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   (1). Hal yakni memperhatikan hak sipil dan kebebasan sipil
   (2). Pendanaan
   (3). Fleksibilitas
   (4). Variasi
   (5). Pemberdayaan

            Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintah di bawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
            Wewenang untuk mengurus urusan rumah tangganya sendirinya inilah yang disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian tentang otonomi berdasarkan sudut pandang masing-masing pakar, seperti berikut: Prof Soepomo     ( dalam Abdullah, 2000) otonomi sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, adat istiadat dan sifat-sifatnya dalam kadar negara kesatuan RI. Price dan Mueller (2000) memandang otonomi sebagai seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi/pemerintahan. Semakin banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga dipersepsikan  sebagai keadaan dimana masyarakat membuat dan mengatur paraturan perundangan sendiri. The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) melihat dari empat sudut. pertama, sudut politik yakni sebagai permainan kekuasaan yang dapat mengarah pada penumpukkan kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of power), tetapi juga sebagai tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Kedua, sudut teknik organisatoris sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan pemerintahan yang efisien. Ketiga, sudut kultural adalah perhatian terhadap keberadaan atau kekhususan daerah. Keempat, sudut pembangunan, otonomi secara langsung memperhatikan dan memperlancar serta meratakan pembangunan.

Kamis, 12 April 2018

ENTITAS PEMERINTAHAN DESA


Oleh: Ririn Yulianti, S.IP., M.Si.

Pengertian Desa

Desa menurut defenisi universal adalah sebuah anglomerasi pemukiman di area pedesaan (rural). Istilah desa merupakan pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain misalnya, nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua dan Kalimantan, dan istilah-istilah lainnya di masing-masing daerah. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat masyarakat.

Beberapa pengertian desa menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut;

-          Sutarjo Kartohadikusumo (1965), Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan pemerintahan terendah (di bawah kecamatan).
-          R. Bintarto (1977), Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, social, ekonomi-politik, dan kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal-balik dengan daerah lain.
-          Paul H. Landis, Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri: pergaulan hidup yang saling kenal-mengenal antar penduduk; pertalian perasaan yang sama tentang suatu kesukaan dan kebiasaan; kegiatan ekonomi yang pada umumnya agraris  dan  masih  dipengaruhi  oleh  alam  sekitar,  seperti  iklim  dan keadaan serta kekayaan alam.

Sedangkan menurut hukum/perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, desa didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa).

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Dalam penyelenggaraan pemerintahan, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Kepala desa tersebut dipilih langsung oleh masyarakatnya dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali pada masa jabatan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa dibantu oleh sekertaris desa dan beberapa perangkat desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi sebagai legislatif yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan menetapkan peraturan- peraturan bersama kepala desa. Selain itu, BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melindungi berbagai nilai dan adat-istiadat yang ada pada masyarakat.
Di desa juga dibentuk lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah desa dan memperdayakan masyarakat desa. Lembaga ini dibentuk melalui penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Contoh lembaga kemasyarakatan yakni, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.

Kedudukan Desa dalam Pemerintahan Nasional


Pemerintahan Desa merupakan salah satu institusi pemerintahan yang keberadaannya telah diatur dalam konstitusi/perundang-undangan Negara sebagai dasar hukumnya. Sebagai aturan secara khusus untuk pemerintahan desa, pada masa Orde Baru telah diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian dengan adanya otonomi daerah setelah jatuhnya Pemerintahan Orde Baru, peraturan yang berlaku adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Dalam struktur pemerintahan nasional Indonesia, pemerintahan desa berada tepat di bawah kecamatan didalam lingkup pemerintahan daerah (kabupaten/kota). Namun, kecamatan hanyalah berstatus sebagai struktur geografis, bukan merupakan struktur koordinasi pemerintahan. Dengan kata lain, bahwa komando kebijakan atau pola pemerintahan tetap dari kabupaten/kota ke desa, tidak melalui kecamatan.
Dengan adanya struktur pemerintahan tersebut, maka pemerintah desa bertanggung jawab secara vertikal kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini kepada bupati/walikota. Sedangkan untuk pertanggungjawaban secara horizontal adalah kepada BPD dan masyarakat desa itu sendiri.

Pemerintahan Desa Sebagai Sebuah Entitas Ekonomi


Secara kelembagaan, desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang menjadi landasan yurisdisnya. Dalam peraturan tersebut diantaranya telah pula diatur tentang keuangan desa, mulai dari ketentuan umum, sumber pendapatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan pengelolaannya, hingga pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara spesifik, pengelolaan keuangan desa telah pula diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai pelaksanaan PP Nomor 72 Tahun 2005 tersebut.
Dari kedua ketentuan tersebut, maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa desa merupakan sebuah entitas yang mandiri. Dengan kata lain, desa memiliki otoritas yang otonom untuk mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya dimana kepala desa berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di desa.
Bila ditinjau dari perspektif Standar Akuntansi Pemerintah, desa merupakan entitas pelaporan. Hal ini tidak lepas dari karakteristik yang dimiliki desa, antara lain; dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, memperoleh anggaran dari APBN dan atau ABPD, dan adanya kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BPD sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat didesa terkait. Karakteristik ini sesuai dengan ciri entitas pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam paragrap 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 11 (PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).