Minggu, 28 Oktober 2018

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rekrutmen CPNS

Tarik Menarik Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
dalam Rekrutmen CPNS
Oleh : Dalija, S.IP., M.Si

Rekrutmen CPNS merupakan moment yang ditunggu hampir sebagain besar orang,  karena menjadi PNS merupakan impian dari banyak orang di Indonesia. Tingginya antusias masyarakat yang mendaftar CPNS, menyebabkan pemerintah menyiapkan sedemikian rupa ketentuan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan rekrutmen CPNS, seperti kesalahan dalam verifikasi berkas administrasi CPNS, sehingga banyak peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Tidak jelasnya klasifikasi penggolongan keilmuan, akreditasi perguruan tinggi juga menjadi persoalan, karena sebelumnya berdasarkan Permenristekdikti No.32 Tahun 2016, syarat bagi pelamar adalah berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi ketika mendaftar. Namun, pada 2 Oktober, Permenpan-RB No. 36 Tahun 2018, mensyaratkan perguruan tinggi pelamar sudah harus terakreditasi pada tahun kelulusan pelamar. Bahkan disalah satu daerah, terjadi dugaan manipulasi data terhadap nama peserta yang diumumkan lulus, padahal tidak lulus.
Permasalahan di atas, merupakan masalah umum, yang sering kali terjadi dan berulang, pada setiap perhelatan rekrutmen CPNS. Masalah lain yang tidak kalah menarik adalah tentang tarik menarik kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam rekrutmen CPNS. Hal ini terjadi karena, adanya penambahan nilai 10 poin kepada 'putra/putri' daerah, dalam nilai SKB. Penambahan nilai 10 poin ini didasarkan pada, Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminatiberdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Yang menjadi titik permasalahan, adalah data yang harus dirujuk oleh pemerintah daerah dalam menerapkan tambahan 10 poin adalah dataKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama,sehingga terjadi perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018 dengan beberapa Kepautusan Bupati tentang hal yang sama.
Seperti yang terjadi pada salah satu pendaftar CPNS, yang dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Barito Kuala saat seleksi penerimaan CPNS di SDN Batik kecamatan Bakumpa, karena tidak mendapatkan tambahan 10 poin pada nilai SKB. Hal ini ditengarai oleh formasi yang dilamar di SDN Batik Kecamatan Bakumpai, berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, SDN Batik Kecamatan Bakumpai tersebut, merupakan sekolah Satuan Pendidikan yang berlokasi di wilayah tertinggal, sedangkan menurut Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.45/12/KUM/2018 tentang Penetapan TK, SD dan SMP Daerah Terpencil dan Daerah Khusus Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018, sekolah dimaksud tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah Terpencil.
Hal serupa juga terjadi pada rekrutmen CPNS Kab. Banjar, terdapat perbedaan data daftar sekolah tertinggal antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, dengan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/391/KUM/2017 tentang Penetapan Satuan yang Berlokasi di Daerah Khusus di Wilayah Kabupaten Banjar,  yang mengakibatkan pelapor dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Banjar saat seleksi penerimaan CPNS di SMPN 1 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Padahal jika merujuk pada Keputusan Bupati Banjar No. 188.45/391/KUM/2017, SMPN 1 Kertak Hanyar tidak termasuk dalam Satuan Pendidikan yang berlokasi di Daerah tertinggal. Hal ini menimbulkan ketidaksinkronan data yang dirujuk dalam menentukan daerah sekolah apakah masuk kategori tertinggal atau tidak.
Otonomi Daerah dan Urusan Pendidikan
Jika dilihat dalam konteks kewenangan daerah, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah jelas disebutkan, setidaknya ada enam urusan yang menjadi urusan absolut pemerintah pusat, yakni  politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan. agama. Dengan kata lain, keenam urusan tersebut, tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Dalam rangka otonomi daerah, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan  meyelenggarakan urusan daerah dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan pemerintah daerah yang bahkan bersifat wajib, karena tergolong dalam pelayanan dasar, terdiri dari pendidikan,  kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Bahkan dalam lampiran UU Pemda, pada matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan dengan jelas bahwa Pengelolaan pendidikan menengah dan Pengelolaan pendidikan khusus, menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi. Dan Pengelolaan pendidikan dasar dan  Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab/Kota. Pengelolaan yang dimaksud, baik dari segi manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, bahasa dan sastra, bahkan perizinan pendidikan.
Melihat pembagian kewenangan tersebut, bahwa jelas yang mengetahui dengan jelas kondisi sekolah-sekolah di Prov/Kab/Kota adalah pemerintah daerahnya masing-masing. Sehingga sangat aneh, jika data yang harus dirujuk untuk menentukan sekolah -sekolah di Prov/Kab/Kota harus merujuk pada data tingkat kementerian, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wajar saja terjadi perbedaan data, antara pemerintah Prov/Kab/Kota dengan pemerintah pusat, karena bisa jadi indikator dalam menentukannya berbeda. Jika dilihat dari laporan di atas, sedang trejadi tarik menarik kewenangan, anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana berdasarkan UU Pemda, kewenangan untuk pengelolaan pendidikan merupakan urusan pemerintah daerah yang bersifat wajib. Di sisi lain muncul Permenpan-RB No.36 Tahun 2018 yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk merujuk data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama dalam menentukan posisi/wilayah sekolah, masuk dalam kategori  sekolah pada wilayah tertinggal atau tidak. Untuk kemudian dijadikan sebagai dasar pemberian tambahan nilai 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang pada rekrutmen CPNS 2018 yang lalu.
Dari sisi kewengan, tentu saja hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Bahkan dari sisi perundang-undangan, munculnya Permenpan-RB No.36 Tahun 2018, telah menyimpangi asas peraturan perundang-undangan, dimana peraturan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu kajian dan perbaikan dari pelaksanaan CPNS 2018 yang telah dilaksanakan, khususnya dalam rangka menjaga jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tidak menyalahi otonomi daerah yang telah disepakai bersama dalam UUD NRI 1945. Disisi lain juga dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk selalu memperbaharui data sekolah-sekolah di daerah, bukan hanya dalam rangka untuk mendapatkan bantuan, tetapi dalam rangka memetakan kualitas pendidikan dan pemerataan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan.

Rabu, 24 Oktober 2018

DEFINISI EKOLOGI PEMERINTAHAN

Oleh: RIZA PURNAMA, S.IP., M.Si.

Setelah sebelumnya telah dipahami tentang pengertian awal dari ekologi pemerintahan, kali ini akan dijelaskan mengenai asal-usul dan ruang lingkup dari ekologi pemerintahan. Ekologi pemerintahan muncul karena adanya gejala dan peristiwa pemerintahan yang silih berganti dan dinamis selama bertahun-tahun. Tidak hanya itu, suatu negara dinilai kinerja pemerintahannya kemudian mendapatkan pandangan yang lebih jika dibandingkan dengan negara lain. Aspek-aspek yang menentukan apakah negara tersebut masuk ke dalam negara gagal atau tidak sangat banyak, salah satunya adalah dari segi keramahan terhadap lingkungannya. Lingkungan, atau dalam konteks ini ekologi, adalah ilmu tentang lingkungan hidup, tumbuh dan berkembang yang menggambarkan adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan sekitarnya, termasuk kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan (Wasistiono 2013, 9).
            Ekologi yang dimaksudkan di atas adalah pengertian secara biologi yang selama ini dimengerti oleh para peneliti. Sedangkan pengertian dari pemerintahan adalah sebuah organisme hidup yang lahir, mati, berkembang dan dapat mati serta dapat dibentuk (Wasistiono 2013, 12). ilmu pemerintahan adalah ilmu yang memepelajari hubungan antara lembaga tertinggi dan tinggi negara dengan masyarakatnya dalam rangka menjalankan kewenangan untuk melayani public (Wasistiono 2013, 13). Pengertian pemerintah dan ilmu pemerintahan tersebut sangat berkaitan dengan ekologi sebagai ilmu lanjutan. Antara pemerintah dengan ekologi mencakupi banyak bidang yang tidak dapat dilepaskan atau berdiri sendiri.
Ilmu pemerintahan sebagai bagian dari ilmu sosial kemudian mengadopsi konsep, teori, paradigma maupun hukum yang berkembang dalam ilmu ekologi, dengan asumsi bahwa pemerintahan sebagai sebuah sistem pada dasarnya sebuah organisme hidup yang lahir, hidup, berkembang dan kemungkinan akan mati atau digantikan oleh sistem lainnya (Wasistiono 2013, 11). Sudah jelas disini bahwa ekologi dan pemerintahan memegang peranan penting dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga ilmu tentang ekologi pemerintahan ini sangat baik untuk dikembangkan. Namun kita tidak dapat menafsirkan aspek-aspek yang terkandung dalam ekologi pemerintahan secara personal. Terdapat beberapa sudut pandang yang mendukung teori, paradigma, maupun pendekatan dan konsep dari ekologi pemerintahan.
Beberapa hal penting yang biasa digunakan dalam kajian ekologi:
a.    Memandang objek sebagai sebuah ekosistem. Artinya sebuah ekosistem memiliki sebuah lingkungan strategis tersendiri serta berinteraksi dengan lingkungannya.
b.    Penggunaan paradigma antroposentrik. Berarti melihat manusia merupakan entitas yang terpenting dan menjadi faktor utama dalam alam semesta.
c.    Penggunaan pendekatan holistik. Artinya, aktivitas pemerintahan bukanlah aktivitas individual melainkan aktivitas bersama sehingga dalam menjalankannya perlu memerhatikan unsur-unsur lainnya secara komprehensif dan berkelanjutan.
d.    Adanya mekanisme yang berfungsi memelihara sistem dalam keadaan seimbang dinamis. Artinya, setiap aksi yang dilakukan oleh pemerintah akan menimbulkan reaksi (Wasistiono 2013, 13-14).
Dari hal penting di atas, kita dapat melihat ekologi melalui tiga sudut pandang. Pertama, melalui sudut pandang ekologi, yang hampir sama dengan sudut pandang politik, yakni mencoba menuangkan buah pikirannya pada bidang lain dengan menggunakan alat analisis yang berasal dari kajian ekologi. Selain itu, ekologi juga melihat mekanisme yang selalu terpelihara dalam keadaan seimbang dinamis. Kedua, sudut pandang ilmu pemerintahan merupakan salah satu wujud bangunan keilmuan dari ilmu pemerintahan, selain sosiologi pemerintahan, psikologi pemerintahan, manajemen pemerintahan dan sebagainya. Teori, prinsip, konsep studi ekologi dipinjam untuk menjelaskan gejala dan peristiwa pemerintahan. Ketiga, sudut pandang eklektik. Sudut pandang ini berpendapat bahwa kajian ekologi pemerintahan merupakan interface antara kajian ekologi dengan ilmu pemerintahan, artinya ekologi dengan ilmu pemerintahan masing-masing berkedudukan sejajar, tidak dalam arti ilmu yang satu lebih besar dari ilmu yang lain (Wasistiono 2013, 15-17).

 





            Dari penjelasan di atas, dapat digambarkan bahwa antara kajian ekologi dengan ilmu pemerintahan itulah yang disebut dengan ekologi pemerintahan. Tidak bisa mengesampingkan salah satu maupun banyak unsur yang terkandung di dalamnya. Dapat ditarik definisi utama disini bahwa ekologi pemerintahan adalah studi ilmiah mengenai hubungan timbal balik antara pemerintah sebagai organisme hidup dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternalnya, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang benar mengenai komponen yang terlibat, prosesnya, serta dampaknya bagi kehidupan umat manusia (Wasistiono 2013, 20).
            Definisi di atas memaparkan ada lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan internal yang dimaksud mencakup visi dan misi organisasi, budaya organisasi, organisasi bayangan, hubungan dengan subsistem dan subsistem di bawahnya, sedangkan lingkungan eksternal adalah semua kondisi, entitas, kejadian, dan faktor yang berada di sekitar organisasi yang memengaruhi aktivitas dan pilihan-pilihannya, termasuk di Indonesia ialah ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, agama, pertahanan dan keamanan (Wasistiono 2013, 22). Masih ada lagi definisi-definisi tentang ekologi politik dengan tekanan-tekanan tertentu. Pendapat Cockburn & Ridgeway menekankan pada degradasi dari ketidakaturan korporat dan negara dalam kota dan desa, sedangkan Blaikie & Brookfield menekankan pada perubahan lingkungan lokal dan regional dalam bidang pilihan produksi, dan Greenberg & Park yang mensintesiskan hubungan antara kelompok manusia dilihat dari kompleksitas politik bio-kulturalnya serta penulis-penulis lainnya (Wasistiono 2013, 25).
            Begitu banyaknya penulis yang menjabarkan tentang definisi ekologi politik semakin melebarkan ruang lingkup khususnya. Namun diantara sekian banyak tersebut, dapat digariskan sebagai berikut:
-          Dialektika antara pegawai pemerintah dengan pemerintah sebagai sebuah sistem
-          Dialektika antara subsistem dan sub-subsistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan
-          Dialektika antara masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan
-          Distribusi kewenangan dikaitkan dengan analisis ekologikal
-          Pertemuan antara pengaruh akar-akar ilmu sosial yang bersifat ekologikal dengan prinsip-prinsip pemerintahan
-          Studi saling ketergantungan antara unit-unit pemerintahan dengan lingkungannya menyangkut dampak pemerintahan akibat perubahan lingkungan
-          Mempelajari lingkaran pemerintahan yang mendorong masyarakat pada suatu tindakan yang menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan
-          Mempelajari keberadaan dan pengaruh “pemerintahan bayangan” terhadap entitas pemerintahan yang formal (Wasistiono 2013, 27).
Tidak hanya ekologi politik, tetapi juga ekologi administrasi negara turut berkembang. Ekologi administrasi negara dapat mengetahui ciri-ciri sistem administrasi negara dari suatu masyarakat tertentu dan selanjutnya dapat dipahami masyarakat, bangsa dan negara tersebut telah tumbuh dan berkembang. Sebagaimana pandangan Wiggs dalam Pamudji (dalam Wasistiono 2013, 29), mempelajari ekologi administrasi negara di Amerika Serikat menggunakan model keseimbangan yang meliputi dasar-dasar ekonomi, struktur-struktur sosial, jaringan komunikasi, pola-pola ideologis dan sistem politik, yang dapat dijadikan standar atau contoh dalam mengembangkan ekologi administrasi negara di bumi pertiwi. Dapat ditarik kesimpulan disini bahwa ekologi pemerintahan mencakup banyak ruang lingkup, dimensi, teori, konsep, sudut pandang dan hal-hal penting lainnya. Perlu untuk memahami seluruh komponen yang ada dalam ekologi pemerintahan sebelum menerjunkan langsung untuk pengaturan kepada masyarakat dan memperbaiki bangsa ini.

REFERENSI:
Wasistiono, Sadu. 2013. Pengantar Ekologi Pemerintahan (Edisi Revisi). Jatinangor: IPDN Press

Minggu, 23 September 2018

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Oleh : Tina Cahya Mulyatin, S.IP., M.Si.
Sistem pemerintahan dewasa ini, membuat desa mempunyai peran yang strategis dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah mendukung pelaksanaan otonomi daeraha. Implementasi otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggung jawab dan kewajiban desa, namun demikian penyelenggaraan pemerintahan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Subroto (2009) menjelaskan bahwa, pemberian kewenangan kepada desa dalam mengelola dana secara mandiri dimaksudkan dengan tujuan:
1.      Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan dan memelihara, serta mengembangkan pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
3.      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
4.      Menumbuhkembangkan dinamika masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat;
5.  Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
Dalam usaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut diatas maka dalam proses pengelolaan dana desa sangat diperlukan adanya akuntabilitas agar semua kegiatan pemerintahan desa dapat berhasil. Akuntabilitas sendiri merupakan prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran keuangan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa maka penyerapan anggaran dapat terjadi secara maksimal karena mendapat pengawasan langsung dari masyarakat.
Akuntabilitas dalam sistem pengelolaan dana pemerintahan desa juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sebagaimana yang dikemukanan oleh Haryanto (2007) yang dikutip dari Subroto (2009) bahwa prinsip atau kaidah-kaidah good governance adalah adanya pertisipasi, transparansi dan kebertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pengelola keuangan desa sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan di desa, sudah seharusnya memegang teguh prinsip-prinsip yang merupakan indicator goog governance tersebut.
Tingkat akuntabilitas dalam implementasi pengelolaan dana desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Secara umum, pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada minimal prinsip-prinsip berikut:
a.   Pengelolaan keuangan direncanakan secara terbuka melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang hasilnya dituangkan dalam Perdes tentang APBDesa, serta dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
b.      Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.
c.   Informasi tentang keuangan desa secara transparan dapat diperoleh oleh masyarakat.
d.      Pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.
e.  Masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan dapat melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Rabu, 29 Agustus 2018

ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019



ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Oleh : Ririn Yulianti, S.IP., M.Si

Tak terasa, tahun 2019 yang akan datang pelaksanaan Dana Desa sebagai amanat dari UU Desa akan memasuki tahun terakhir di era pemerintahan Jokowi. Sebagai legacy pemerintahan saat ini, Presiden Jokowi tentu saja akan merealisasikan janji – janji politiknya terkait desa yang telah tertuang dalam Nawa Cita.
Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang akan datang.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Dengan demikian, Kemenkeu sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.
Ketiga, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.
Keempat, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
Kelima melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.


Kamis, 02 Agustus 2018

Ekonomi Politik Klasik


EKONOMI POLITIK KLASIK
Oleh: Riza Purnama, S.IP., M.Si.


            Periode klasik ekonomi politik dimulai sejak terbitnya buku “wealth of nation” karya Adam Smith (1776) sampai pada terbitnya buku “principel of political economy” John Stuart Mill (1848). Karl Marx adalah orang pertama yang menggunakan istilah ekonomi poltik klasik, dimana dia menganggap bahwa ekonomi poltik klasik dimulai pada masa kehidupan William Pety.
            Ekonomi politik klasik diuraikan menjadi dua:
1.      Pasar yang mengatur dirinya sendiri
2.      Teori nilai dan distribusi
Dalam pandangan klasik institusi-institusi sosial yang penting dan vital dalam masyarakat tidaklah semata-mataa berkembang, karena direncanakan oleh keputusan politik ( pra-klasik memandang bahwa struktur mesyarakat diatur oleh pemimpin), melainkan masyarakat berkembang sesuai dengan tuntutan-tuntutan kebutuhan dasar dari kondisi kehidupan berkelompok atau bermasyarakat itu sendiri.
            Adam Smith memandang kebangkitan masyarakat sipil sebagai dampak dari prilaku pencarian laba dan bukan sebagai akibat dari perencanaan yang dibuat dan dicanangkan oleh proses politik atau kemenangan politik apapun. Transisi dari masyarakat tidak beradab menjadi masyarakat beradab menurut adam smith adalah proses sejarah yang disebabkan oleh KAPITALISME, dimana peradaban itu terbentuk karena konsekuensi tidak sengaja dari tindakan-tindakan yang dilakukan demi kebutuhan pribadi.
            Berbeda dengan Adam Smith yang mengharamkan peran pemerintah dalam mengatur perekonomian, Steuart salah satu kaum fisiokrat memiliki pandangan bahwa peran Negara justru diperlukan dalam mengatur perekonomian Rakyat,
“seni memerintah adalah kemampuan untuk melepaskan diri dari prasangka-prasangka-prasangka dan kegemaran-kegemaran terhadap pendapat tertentu, golongan tertentu apalagi orang tertentu. Memerintah yang baik adalah memahami keingianan dari masyarakat dan kemudian  mewujutkan keinginan itu , sehingga dengan begitu memberikan kesempatan bagi keinginan-keinginan itu untuk membangkitkan perasaan-perasaan dalam masyarakat yang bisa membuat masyarakat bersedia menerima perubahan, karena memang perubahan harus terjadi sebagai akibat dari perubahan situasi”. (1776)
            Bagi Adam Smith politik tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat, maka sebagai solusinya :
1.      Sebuah masyarakat (kelompok) yang bersifat non-politik (masyarakat sipil) harus mengatur dirinya sendiri dan mempertahabkan kelasnungan kehidupannya tanpa menggunakan keputusan politik.
2.      Prinsip-prinsip dan kebutuhab dasar dari masyarakat sipil itu sendiri harus dapat mendominasi bidang politik
Kegiatan ekonomi disatukan oleh kegiatan-kegiatan non-ekonomi, contohnya; Keluarga. Keluarga adalah sebuah instansi non-ekonomi mereka mempunyai kebutuhan ekonomi namun, mereka masih mempunyai kebutuhan non-ekonomi yang hanya dipahami dalam logika dari kehidupan keluarga.oleh karenanya harus diadakan metode pembagian kerja dan penyatuan kembali hasil kerja lewat sebuah ikatan yang disebut kontrak pertukaran.
Kontrak pertukaran dimaksudkan bahwa setiap individu dianggap masing-masing memiliki komoditi, baik berupa tenaga maupun modal. Sistem kontrak pertukaran ini adalah yang menjadi sasaran kritik Marx, dimana ketika seseorang yang memiliki modal dapat membeli komoditi (tenaga) seseorang lain, lalu bebas digunakan sesuai keinginan si Pembeli, karena orang tersebut sudah dianggap sebagai komoditi. Hal ini dijelaskan Marx lewat Teori Pencurian Nilai Lebih.
Karl Polanyi (1957: 70) mengatakan bahwa
“tidaklah heran jika sebuah masyarakat yang didasarkan pada kontrak akan memiliki sebuah bidang pertukaran yang secara institusional berdiri sendiri dan memiliki motivasi sendiri, yaitu pasar”
Pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Polanyi beranggapan bahwa dengan sistem kontrak pertukaran ini maka setiap individu termotivasi untuk mengembangkan kemampuannya agar komoditi yang dia miliki mampu bersaing dipasar. Intinya adalah bahwa dengan kepemilikan pribadi semua orang berkompetisi menjadi yang terbaik sehingga akan mendorong kesejahtraan masyarakat secara univesal dan berkembangnya pasar. Atau yang disebut Adam Smith Invisible Hand.
            Prinsip utama Ekonomi politi Klasik adalah ide tentang sebuah sistem kepemilikan yang murni bersifat Swasta/pribadi dimana didalam sistem ini semua orang adalah pemilik properti /harta benda dan hubungan antara orang dibentuk lewat hubungan “kontraktual” yang melibatkan pertukaran properti.
PASAR YANG MENGATUR DIRINYA SENDIRI
 “memenuhi kebutuhan pribadi adalah sama dengan memenuhi kebutuhan publik”

            Prinsip ekonmi klasik bahwa Sebuah pasar akan berjalan dengan baik jika individu-individu dalam pasar bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli. Ketika tiap-tiap individu dalam pasar bertindak sebagai penjual dan pembeli maka uang dan komoditas akan berputar (sirkulasi dalam pasar). Pasar berfungsi sekedar untuk memfasilitasi pertukaran hak kepemilikan agar sesuai keinginan dari para pemilik properti yang menjadi pelaku pasar.
Krtiknya adalah sirkulasi pasar ini tidak mungkin berjalan lancar, karena tidak ada jaminan bahwa sebuah komoditas tertentu pasti akan dibeli, jelas ini akan menciptakan penderitaan. Namun Para ekonom klasik tidak mengangap bahwa komoditas yang tak laku adalah bukti kelemahan pasar, karena justru kalau tidak ada penderitaan yang disebabkan oleh komoditas yang tidak laku, maka tidak akan ada intensif bagi para pelaku pasar untuk mengubah keterampilan dan sarana produksi mereka sesuai dengan kebutuhan orang lain. Menurut pandangan ekonomi poltik klasik, pasar tidak akan pernah gagal, hanya individu yang gagal , karena tidak semua komoditas dalam pasar tidak laku.
Anggapan ini dikritik Marx lewat teori Nilai Kerja, bahwa kerja itu idealnya adalah sebagai bentuk (1)prealisasian diri manusia artinya bahwa manusia dalam melakukan kerja bukan karena sebuah keterpaksaan melainkan sebuah prealisasian diri. (2) kerja sebagai bentuk kesosialan manusia, dalam ekonomi politik klasik khususnya kepemilikan pribadi pasti akan ada pertentangan antara sipemilik modal dengan pekerja (individu dianggap sebagai komoditi). (3) kerja sebagai kegiatan khas manusia, manusia itu bekerja menurut kehendak dan kesadaran, berbeda dengan binatang yang hanya memproduksi untuk kebutuhannya secara lansung, sedangkan manusia bekerja secara unversal bebas dari kebutuhan fisiknya, manusia berhadapan bebas dengan produknya, manusia berproduksi menurut hukum keindahan, maka dalam ekonomi poltik klasik manusia itu dipaksa untuk menuruti keinginan sipemilik modal yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sama saja seperti binatang yang hanya memproduksi lansung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka kerja tidak lagi seideal konsep kerja manusia.
Pada masa deperesi ekonomi tahun 1930-an banyak kapasitas produksi yang tidak terpakai karena tidak ada permintaan. Disisi lain ketiadaan permintaan ini disebabkan karena kapasitas produksi yang tidak terpakai. Ini adalah contoh kegagalan pasar. Namun para ekonom aliran klasik ini berdalih bahwa kegagalan pasar tersebut disebabkan karena faktor diluar pasar. Alasanya bahwa pertama,selama para penjual komoditaas menggunakan uang yang mereka dapatkan dari penjualan itu untuk membeli barang lain, maka besarnya permintaan efektif (yaitu besarnya kebutuhan dalam ukuran uang) tidak akan pernah hilang dari pasar. Kedua,orang tidak mungkin menyimpan uangnya begitu saja tanpa digunakan untuk tujuan tertentu, produsen pasti mau meningkatkan pendapatanya dengan cara investasi.
Apabila ditinjau secara kritis, pendapat ini sangat dangkal. pertama,karena tidak melihat bagaimana hubungan produksi yang terjadi pada era tersebut. Dimana terjadi konsentrasi produksi dan akumulasi kapital yang dilakukan segelinti perusahaan, sehingga banyak perushaan yang colapse, sehingga terciptanya banyak penganguran sehingga upah buruhpun pasti rendah, hal ini yang menyebabkan Over Produksi dimana produksi barang berlebih sementara daya beli masyarakat rendah, maka terjadilah krisis ekonomi.
Kedua, kemauan untuk investasi sebenarnya sangat besar dikalangan produsen, namun terhalang oleh proteksi, maka akhirnya meletuslah perang dunia II sebagai upaya perebutan pasar. Yang kemudian berlanjut pada imprealisme besar-besaran sebagai jalan keluar dari masalah Over Produksi.