Sabtu, 23 April 2016

PELAJAR HARUS BERPOLITIK

PELAJAR HARUS BERPOLITIK
Oleh : TEGUH NGGORO, S.IP., M.Sc.


Bung Hatta pernah mengatakan dalam bukunya ‘Indonesia Merdeka’ bahwa politik adalah bagian tak terpisahkan dari pelajar Indonesia dan itulah yang membedakan pelajar Indonesia dengan pelajar negara lain. Politik dalam hal ini bukan politik dalam artian sempit yaitu politik praktis dan transaksional, melainkan politik gagasan yang mampu mendorong ruang diskusi dan melakukan desakan untuk mengubah keadaan lembam yang terjadi di suatu negara. 


Tak pelak, gerakan pelajar sejak inisiasinya pada 1908 selalu memiliki unsur politik nilai sebagai bagian dari perjuangan. Pelajar dalam konteks Bung Hatta ialah mereka yang punya kompetensi, sadar akan tanggung jawab berbangsa, dan cakap dalam bersosial masyarakat. Salah satu embrio dari kemerdekaan Indonesia adalah gerakan perjuangan pelajar Indonesia di luar negeri. Dulu, pelajar Indonesia berpusat di Belanda dan Timur Tengah, kini jumlah pelajar yang berdiaspora keluar negeri semakin bertambah dan juga telah menjangkau banyak negara. Saya melihat pelajar Indonesia di luar negeri ini cenderung rasional dan dewasa. Artinya dia mampu melihat politik sebagai upaya untuk melakukan perubahan. Dan apabila akhirnya ia memutuskan untuk bergabung dalam partai politik, maka ia telah memiliki alasan kuat; salah satunya kedekatan ideologis dirinya dengan partai tertentu. 
Pelajar tidak boleh alergi dengan partai politik, begitu juga sebaliknya. Yang perlu adalah kemampuan dari pelajar tersebut untuk bisa membedakan kapan ia berperan sebagai bagian dari partai politik atau sebagai pelajar. Saya pernah berdiskusi dengan pelajar Australia, di sana tidak ada ketabuan bagi seorang pelajar untuk mengidentifikasikan dirinya pada partai politik tertentu karena mereka telah berdemokrasi secara dewasa. Sehingga, bila ada ketabuan dan ketakukan berlebihan pada partai politik, artinya ia belum cukup matang dalam melihat politik dan demokrasi itu sendiri. 
Dalam konteks demokrasi berkualitas, pelajar punya kewajiban dan hak untuk turut serta dalam politik. Bila pelajar menilai urusan politik itu adalah urusan pemerintah, teknokrat dan ahli itu karena ada unsur anti-demokrasi dalam tubuh pelajar tersebut. Ciri lain dari pelajar anti-demokrasi adalah cara pandang bahwa ‘bila politik hanya boleh disuarakan oleh mereka yang belajar politik’. Mungkin pelajar tersebut lupa kalau Bung Karno adalah seorang sarjana teknik dan lupa bahwa itulah esensi keberadaan organisasi pelajar, yakni untuk menghimpun ragam kompetensi dalam satu wadah dan mengeluarkan sebuah pernyataan atau langkah gerak bersama. 
Pola pikir anti-demokrasi ini pernah menjadi alat propaganda Orde-Baru agar pelajar kembali ke kelas dan akhirnya terjadi pembusukan organisasi pelajar. Aneh, bila dalam era terbuka dan demokrasi seperti saat ini, masih ada pelajar yang berpikir mundur ke belakang. Lantas bagaimana organisasi pelajar mengkonstruksikan gerakan politiknya? 
Ada tiga aspek yang perlu menjadi titik penekanan. Pertama, konsep pergerakan politik pelajar adalah politik nilai. Artinya pelajar beradu gagasan untuk memperjuangkan nilai-nilai positif dan pro-rakyat. Di sinilah urgensi idealisme itu menjadi penting, pelajar a-idealis sulit menentukan apa nilai yang akan diperjuangkan, sehingga ia cenderung apolitis. Kedua, pergerakan politik pelajar bersifat multi-kompetensi. Di sinilah peran organisasi pelajar sebagai wadah untuk menyambungkan ide segar yang berkembang di antara pelajar menjadi sebuah gagasan utuh yang dapat menjadi embrio perubahan kebijakan negara. Ketiga, konsistensi, mengalir dan berjiwa muda, dalam mengekspresikan politik nilai, pelajar perlu sadar bahwa perubahan itu butuh efek bola salju yang cukup panjang. 
Pelajar juga tidak boleh terjebak pada logika berpikir kaku dari generasi yang lebih tua. Perlu ada perbedaan antara tua dan muda agar dinamika Indonesia terjadi. Ingat, bila tidak ada ‘konflik’ kaum muda dan tua menjelang kemerdekaan, belum tentu Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Jumat, 22 April 2016

POLITIK, STRATEGI, DAN POLSTRANAS


Oleh: Teguh Anggoro, S.IP., M.Sc.
a.      Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics  mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-sebaiknya.
Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun alokasi  sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.       Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.
c.       Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara.

d.      Kebijaksanaan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasr pemikirannya adalah bahwa  masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagimana pembagian dan penglokasian nilai secara mengikat.

b.      Pengertian strategi.
            Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Pada abad modern sekarang  penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
            Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.   

c.       Politik Dan Strategi Nasional
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang.          Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Senin, 28 Maret 2016

TIGA ISU SDM DI INDONESIA


TIGA ISU SDM DI INDONESIA
Oleh : Fauki Cahya, S.Pd., MM

"Tiga isu utama tenaga kerja (Indonesia) adalah pertama kualitas, kedua kuantitas dan terakhir, persebarannya,"
Hasil pendidikan yang kurang berkualitas, bukan hanya menciptakan pengangguran tetapi juga menyebabkan penurunan standar kerja bagi penyandang pendidikan tinggi pada tataran sarjana. "Hasil pendidikan kurang berkualitas bukan saja menciptakan sarjana pengangguran tetapi juga menyebabkan tenaga kerja lulusan sarjana men-downgrade pekerjaannya
Dari segi kuantitas, rasio jumlah perguruan tinggi di Indonesia belum dapat menjamin kualitas pendidikan meskipun jumlah rasionya lebih tinggi dibandingkan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang memiliki penduduk terbanyak di dunia namun memiliki perguruan tinggi yang lebih sedikit dibanding Indonesia.
"Jumlah penduduk Indonesia 250 juta, perguruan tinggi di Indonesia 4.300. Jumlah penduduk Republik Rakyat Tiongkok sebesar 1,4 M sedangkan perguruan tinggi di China 2.700. (Namun) banyaknya perguruan tinggi di Indonesia tidak dapat menjamin kualitas pendidikan di Indonesia
adanya kemajuan teknologi, industri mentransformasi dirinya sehingga merubah karakter pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan keahlian tertentu yang memerlukan pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Dengan kata lain, diperlukan perubahan dalam sistem pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
"Industri perlu mentransformasi proses bisnis karena adanya kemajuan teknologi. Industri berubah, karakter pekerjaan berubah, skill yang dibutuhkan (tenaga kerja) juga berubah sehingga pendidikan atau pelatihan harus ikut berubah,"
Untuk itu, tiga hal yang harus dilakukan Indonesia dalam membangun SDM agar siap berkompetisi di dunia kerja yaitu pertama investasi SDM dengan berorientasi pada permintaan, fokus, bersifat besar-besaran (masif) dan merata hingga ke pelosok Indonesia. Kedua, pemerintah mengajak kalangan industri untuk bekerjasama dalam memfasilitasi pelajar agar siap kerja. Ketiga, membuat kebijakan yang mereformasi sistem ketenagakerjaan untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran dunia kerja.
"Beberapa hal penting harus dilakukan untuk membangun SDM Indonesia adalah pertama investasi SDM yang berorientasi permintaan, fokus, masif dan merata.
Kedua adalah kepemimpinan (pemerintah) untuk mengajak industri berinvestasi bersama dan ketiga melakukan reformasi ketenagakerjaan untuk menyeimbangkan supply dan demand dunia kerja,"


Rabu, 23 Maret 2016

Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional


    Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Oleh: Fauki Cahya, S.Pd., M.M.

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian politik pembangunan harus berpedoman kepada pembukaan UUD 1945.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.

a.       Makna Pembangunan Nasional
            Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas  manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
                  Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat  dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mejaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun bathiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan bathin.
                  Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat bathiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang terangkai dalam sistem.

Senin, 21 Maret 2016

PARTAI POLITIK DI INDONESIA


PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Sidik Firmadi, S.IP., M.IP
Konsititusi kita (UUD 1945) tidak mengamanatkan secara jelas system kepartaian apa yang harus diimplementasikan. Meskipun demikian konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Pasal tersebut adalah pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dari pasal tersebut tersirat bahwa Indonesia menganut sistem multi partai karena yang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik. Kata “gabungan partai poltitik” artinya paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden untuk bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.                
Kenyataanya, Indonesia telah menjalankan sistem multi partai sejak Indonesia mencapai kemerdekaan. Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949 merupakan tonggak dilaksanakannya sistem multi partai di Indonesia. Keputusan Wapres ini juga ditujukan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang pertama pada tahun 1955. Pada pemilu tersebut diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen (perseorangan). Beberapa partai politik yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama antara lain PNI (22,32%), Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII (2,89%), Parkindo (2,66%), PSI (1,99%), Partai Katolik (2,04%), dan IPKI (1,43%).
Sejak Suharto menjadi presiden pada tahun 1967 partai politik dianggap sebagai penyebab dari ketidakstabilan politik yang terjadi pada tahun 1950an – 1960an. Oleh karena itu agenda yang penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil adalah melakukan penyederhanaan partai politik. Pada pemilu pertama di masa Orde Baru, thaun 1971, terdapat 10 partai politik, termasuk partai pemerintah (Golkar) ikut berkompetisi memperebutkan kekuasaan. Pada tahun 1974 Presiden Suharto melakukan restrukturisasi partai politik, yaitu melakukan penyederhanaan partai melalui penggabungan partai-partai politik. Hasil dari restrukturisasi partai politik tersebut adalah munculnya tiga partai politik (Golkar, PPP, dan PDI). PPP merupakan hasil fusi dari beberapa partai politik yang berasaskan Islam (NU, Parmusi, PSII dan Perti). PDI merupakan hasil penggabungan dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam (PNI, IPKI, Parkindo, Katolik). Sedangkan Golkar adalah partai politik bentukan pemerintah Orde Baru.
Meskipun dari sisi jumlah partai politik yang berkembang di Indonesia pada saat itu, Indonesia dikategorikan sebagai negara yang menganut sistem multi partai, banyak pengamat politik berpendapat bahwa sistem kepartaian yang dianut pada era Orde Baru adalah sistem partai tunggal. Ada juga yang menyebut sistem kepartaian era Orde Baru adalah sistem partai dominan. Hal ini dikarenakan kondisi kompetisi antar partai politik yang ada pada saat itu. Benar, jika jumlah partai politik yang ada adalah lebih dari dua parpol sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem multi partai. Namun jika dianalisis lebih mendalam ternyata kompetisi diantara ketiga partai politik di dalam pemilu tidak seimbang. Golkar mendapatkan “privelege” dari pemerintah untuk selalu memenangkan persaingan perebutan kekuasaan.
Gerakan reformasi 1998 membuahkan hasil liberalisasi disemua sektor kehidupan berbangasa dan bernegara, termasuk di bidang politik. Salah satu reformasi dibidang politik adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendirikan partai politik yang dianggap mampu merepresentasikan politik mereka. Liberalisasi politik dilakukan karena partai politik warisan Orde Baru dinilai tidak merepresentasikan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya. Hasilnya tidak kurang dari 200 partai politik tumbuh di dalam masyarakat. Dari ratusan parpol tersebut hanya 48 partai yang berhak mengikuti pemilu 1999. Pemilu 1999 menghasilkan beberapa partai politik yang mendapatkan suara yang signifikan dari rakyat Indonesia adalah PDI.Perjuangan, P.Golkar, PKB, PPP, dan PAN.
Peserta pemilu tahun 2004 berkurang setengah dari jumlah parpol pemilu 1999, yaitu 24 parpol. Berkurangnya jumlah parpol yang ikut serta di dalam pemilu 2004 karena pada pemilu tersebut telah diberlakukan ambang batas (threshold). Ambang batas tersebut di Indonesia dikenal dengan Electoral Threshold. Di dalam UU No 3/1999 tentang Pemilu diatur bahwa partai politik yang berhak untuk mengikuti pemilu berikutnya adalah partai politik yang mendapatkan sekurang-kurangnya 2% jumlah kursi DPR. Partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut dapat mengikuti pemilu berikutnya harus bergabung dengan partai lain atau membentuk partai politik baru.  Kalau pemilu 1999 hanya menghasilkan lima parpol yang mendapatkan suara signifikan dan mencapai Electoral Threshold (ET). Meskipun persentasi ET dinaikan dari 2% menjadi 3% jumlah kursi DPR, Pemilu 2004 menghasilkan lebih banyak partai politik yang mendapatkan suara signifikan dan lolos ET untuk pemilu 2009. Pemilu 2004 menghasilkan tujuh partai yang mencapai ambang batas tersebut. Ketujuh partai tersebut adalah P.Golkar, PDI. Perjuangan, PKB, PPP, P.Demokrat, PKS, dan PAN.
Negara Indonesia menganut Sistem Kepartaian Multi Partai. Hal ini dapat dilihat dari jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu berjumlah lebih dari dua partai. Di samping itu diisyaratkan pula pada pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.  
1.     Dalam sistem kepartaian terdapat 3 jenis :
a.   Sistem Partai Tunggal, yang mana pada sistem ini hanya ada satu partai yang berkuasa pada suatu negara, sehingga tidak ada kompetisi partai dalam negara tersebut. Namun dalam sistem ini partai-partai kecil tidak diberi keleluasaan.
b.   Sistem Dwi Partai, yang mana dalam partai ini hanya terdapat dua partai yang bersaing, sehingga dengan adanya sistem ini cenderung akan menghambat perkembangan partai-partai kecil. Namun di sisi lain program-program pemerintah akan berjalan dengan baik.
c.   Sistem Multi Partai, yang mana pada sistem kepartaian ini terdapat lebih dari tiga partai, sehingga program-program pemerintah cenderung tidak berjalan dengan baik. Namun sistem ini lebihmemberi kesempatan kepada setiap individu untuk menjadi pemimpin.
1.     Indonesia tidak cocok dengan sistem multipartai. Hal itu dikarenakan sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensial. Pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, seharusnya lebih kuat kedudukan politiknya. Tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, sehingga membuat Presiden menjadi kurang berdaya dalam menata kehidupan berdemokrasi ke arah yang lebih baik.
2.     Ada beberapa alternatif sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah yang terjadi di dalam sistem multi partai diantaranya :
a.     Mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlemen
b.     Mengubah sistem kepartaian
c.     Mengurangi jumlah partai politik


Senin, 15 Februari 2016

Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009


Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2004 – 2009
Oleh : Edy Ariansyah

            Agenda mewujudkan Indonesia yang damai dan aman, meliputi ;
1.      Peningkatan saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat,
2.      Mengembangkan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai luhur,
3.      Peningkatan keamanan ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas,
4.      Pencegahan dan penanggulangan separatisme
5.      Pencegahan dan penanggulangan gerakan terorisme,
6.      Peningkatan pengetahuan pertahanan negara
7.      Pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerjasama internasional

            Agenda mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratris
1.      Pembenahan sistem hukum nasional dan politik hukum
2.      Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk
3.      Penghormatan , pemenuhan dan penegakan atas hukum dan pengakuan  atas hak asasi manusia
4.      Peningkatan kualitas kehidupan dan peran perempuan dan kesejahteraan perlindungan anak
5.      Revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah
6.      Penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa
7.      Perwujudan lembaga  demokrasi yang makin kokoh

            Agenda meningkatkan kesejaheraan masyarakat
1.      Penanggulangan kemiskinan
2.      Peningkatan investasi dan ekspor non migas
3.      Peningkatan daya saing indusri manufaktur
4.      Revitalisasi pertanian
5.      Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,kecil dan menengah
6.      Peningkatan pengelolaan BUMN
7.      Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi
8.      Perbaikan iklim ketenagakerjaan
9.      Pemantapan stabilitas ekonomi makro

Kamis, 04 Februari 2016

MASALAH LAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

MASALAH LAYANAN PUBLIK DI INDONESIA
OLEH : RIRIN YULIANTI, S.IP., M.Si


A. Tolak Ukur Pelayanan Yang Berkualitas
Pelayanan yang berkualitas merupakan kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada para pelanggan dengan standar yang telah ditentukan. Kualitas pelayanan prima tercermin dari:
1.      Transparansi, yaitu pelayanan yang bersifat terbuka, muda dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.      Akuntabilitas, yaitu pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Kondisional, yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4.      Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5.      Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat ddari aspek apapun kususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial.
6.      Keseimbangan haak dan kewajiban, yaitu pelayaan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
I.            KINERJA PELAYANAN PUBLIK
Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Dwiyanto menjelaskan bebrapa tolak ukur kinerja birokrasi publik, yaitu sebagai berkut:
1.      Produktivitas, yaitu tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga mengukur efektivitas pelayanan.
2.      Kualitas Layanan, yaitu kemampuan dalam kinerja organisasi pelayanan publik yang memberikan kepuasan pada masyarakat.
3.      Responsivitas, yaitu kemampuan birokrasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyususun, agenda dan prioritas pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aspirasi masyarakat.
4.      Responsibilitas, yaitu menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan birokrasi publik itu dilakukan sesuai dengan kebijakan birokrasi.
5.      Akuntabilitas, yaitu menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan birokrasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat.
R Nugroho Dwijowiyoto menyatakan kondisi sesungguhnya birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
1.         Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.
  1. Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.

3.      PERMASALAHAN PELAYANAN PUBLIK
1.        Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani  juga merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti. Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini karena di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.
2.      Tingginya Tingkat Penyalahgunaan Kewenangan dalam Bentuk KKN
Upaya pemberantasan KKN merupakan salah satu tuntutan penting pada awal reformasi. Namun prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tuntutan akan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia aparatur negara yang berdaya guna, produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan, akuntabel dan partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri. Ini berkaitan dengan semakin buruknya citra dan kinerja birokrasi dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. KKN telah menjadi extraordinary state of affairs di Indonesia Laporan terakhir di penghujung tahun 2003 mengukuhkan Indonesia di urutan ke-6 negara terkorup didunia. Berdasarkan hasil survei Transparency International (TI) dari 133 negara, Indonesia berada diurutan ke 122 dari 133 negara terkorup.
3.      Birokrasi yang panjang dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan.
Ini menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain.
4.      Rendahnya pengawasan external dari masyarakat
Rendahnya pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan sebagai akibat dari ketidakjelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur peyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka.
5.      Belum Berjalannya Desentralisasi Kewenangan Secara Efektif
Indonesia saat ini dihadapkan oleh berbagai tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan global, regional, nasional dan lokal pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan intrumen utama untuk mencapai suatu negara yang mampu menghadapi tantangan-tatangan tersebut. Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
6.    Sistem pelayanan publik yang belum diatur secara jelas dan tegas.
Unsur terpenting dari sebuah sistem pelayanan publik yang belum diatur secara lebih jelas dan tegas di dalam sistem pelayanan publik di Indonesia dewasa ini adalah Kode Perilaku Petugas Pelaksana Pelayanan Publik (Code of Conduct for Public Servants). Hal ini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sistem pelayanan publik, terutama bila disadari bahwa sebagian besar dari permasalahan dan keluhan mengenai pelayanan publik di Indonesia dapat dikembalikan pada unsur manusia pengemban fungsi pelayanan publiknya (ekses-ekses KKN, conflict of interest, dsb). Kehadiran sebuah Code of Conduct yang selengkapnya mungkin akan lebih mengkokohkan struktur dasar dari Sistem Pelayanan Publik Indonesia.