Rabu, 28 Maret 2018

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet


Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet
Oleh : Nova Chalimah, SH., MH
Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :
1.     Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2.     Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Demikian sekilas tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial / internet.

Rabu, 21 Maret 2018

ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK


ETIKA PEMERINTAHAN YANG BURUK
Oleh : Mira Andriani, S.IP., M.Si
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN  menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
Salah satu penyebab diantarnya Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh


Minggu, 25 Februari 2018

STRATEGI PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DI PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI


Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si
Upaya Pemerintah Kabupaten Badung memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan publik berbuah manis. Ombudsman Republik Indonesia memberikan dua penghargaan sekaligus kepada Kabupaten Badung, atas keberhasilannya memberikan suguhan pelayanan publik. Kabupaten Badung dinyatakan sebagai yang terbaik se-Indonesia dalam Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik, kemudian Pemerintah Kabupaten Badung juga mendapatkan penghargaan terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia, dalam Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik. 
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memiliki 84 aplikasi pelayanan publik yang digadang-gadang mampu bersaing dengan 100 kabupaten/kota di Tanah Air, sehingga program "smart city" di Badung dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Badung memiliki komitmen untuk melangkah lebih maju dengan mencanangkan kota pintar (smart city) yang merupakan program penting dalam membangun daerah, secara keseluruhan hal tersebutlah salah satu yang membedakan Kabupaten Badung dengan Kabupaten Lainnya
Sebanyak 84 aplikasi yang sudah berjalan di Pemkab Badung di antaranya sistem kependudukan elektronik (SIAK), e-Munsrenbang, e-planing, Simda Keuangan, Badung dalam Peta, PHR online, serta sistem pengadaan elektronik dan lain-lain.
Proses pembangunan infrastruktur menuju smart city Pemerintah Kabupaten Badung didukung oleh dana yang cukup, sehingga penerapan teknologi "smart city" ke dapat tercapai.  Salah satunya yaitu pemasangan `fiber optic` di Kawasan Pusat pemerintahan Kabupaten Badung dan areal trafic control system (ATC). Pemkab Badung juga telah melakukan penempatan CCTV pada titik-titik strategis, penempatan Wifi di pusat pemerintahan, pengelokasian satu gigabyte (GB) Bandwidth internet dalam mendukung sistem jaringan internet di pemerintahan.
Selain itu pemerintah Kabupaten  Badung  juga memasang `Variable Message Sign` (VMS) serta external CSR yang merupakan pemanfaatan fiber optic infrastruktur di wilayah Kabupaten Badung penyediaan layanan CCTV dan layanan wifi gratis. Pemerintah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia, juga sangat dibantu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dengan semakin cepat dan mempermudah masyarakat didalam mendapatkan informasi. Selain itu pemerintah Kabupaten Badung menempatkan pemantapan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan salah satu misi pemerintah daerah.
Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik se-Indonesia ini diserahkan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla diterima Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, sedangkan penghargaan Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pemahaman Publik Pelayanan Terbaik tingkat Kabupaten se-Indonesia diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, pada acara  Penganugrahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di Hotel Borobudur.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, dua penghargaan terbaik yang diberikan Ombudsman RI kepada pemerintah kabupaten Badung dianggapnya sebagai tantangan. "Penghargaan jangan lantas membuat kita berbangga dan berbesar hati. Justru menjadi cambuk dan penyemangat, bagaimana kedepannya kita bisa memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,"kata Bupati.  
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Badung sendiri melalui SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), serta unit teknis lainnya, telah berlomba-lomba menyusun program-program inovatif. Yang bertujuan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelayanan prima, tepat, cepat, murah bahkan tanpa biaya, seperti pelayanan administrasi kependudukan. "Sesuai motto kita dalam memberikan pelayanan, harus dilakukan dengan senang hati, sepenuh hati, dan berhati-hati,"kata Bupati.
Berdasarkan kunjungan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan Strategi yang diterapkan DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, dibuktikan dengan adanya sistem pelayanan dan ketersedian informasi secara elektronik dan non elektronik, perizinan online, maklumat pelayanan, rencana strategis dinas, pengaduan online, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM/ e-voting), serta indikator standar kepatuhan lainnya yang ditetapkan Ombudsman RI yang terintegrasi secara online. Hal tersebut, berdampak atau memberi manfaat kepastian dan kenyamanan pengguna jasa layanan sesuai dengan komitmen DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik "Kepuasan Anda Tujuan Kami" dan sesuai dengan motto dan nilai organisasi yang dianut.
Strategi penerapan teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3) Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Strategi penerapan teknologi informasi di Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai bentuk penjabaran lebih rinci dan rangkum terhadap strategi-strategi hasil pemetaan faktor internal dan eksternal (diagram SWOT) tersebut meliputi: 1) Pengembangan organisasi dan tata kerja, 2) Pembuatan aturan perundangan dan kebijakan, 3) Pengembangan SDM untuk menerapkan teknologi informasi, 4) Pembangunan infrastruktur dan akses jaringan komunikasi data yang memadai, 5) Pengembangan perangkat-perangkat lunak yang diperlukan, 6) Pemeliharaan dan perawatan perangkat lunak dan keras/jaringan, dan 7) Pengembangan dan koordinasi layanan informasi yang mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang kompetitif serta menarik investasi ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sehingga semakin meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Namun, DPMPTSP Kabupaten Badung Provinsi Bali perlu meningkatkan sarana dan prasarana pengguna layanan berkebutuhan khusus yang belum sepenuhnya didukung sarana kebutuhan khusus (seperti; jalur bagi kebutuhan khusus, kursi roda, dan sumber daya manusia) sebagai salah satu bentuk standar kepatuhan pelayanan publik.






Jumat, 23 Februari 2018

PENTINGNYA PEMANFAATAN E-GOVERNMENT



Oleh : Arif Budiman, S.IP., M.Si

            Reformasi birokrasi yang dilatarbelakangi tuntutan terhadap terbentuknya sistem kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media komunikasi yang transparan melalui E-Government. E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan E-government (e-gov) intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Karena itu, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government di atas, yang pertama adalah penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu, dan yang kedua adalah tujuan pemanfaatannya, sehingga pemerintahan dapat  berjalan  lebih efisien Ketersediaan  informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, telah mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti dengan telah dikeluarkannya Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia.

Penyelenggaraan E-Government melahirkan 4 model hubungan, yaitu :
1.              G2C (Government to Citizen/Government to Customer)
2.              G2B (Government to Business)
3.              G2G (Government to Government)
4.              G2E (Government to Employees)
Setiap model hubungan diatas seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap elemen masyarakat.
Penerapan E-Government dalam sistem pemerintahan Indonesia sangat relevan dengan era Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang diprogramkan oleh Pemerintah. Manfaat E-Government :
1.     Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.     Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.     Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya. Atau ada pula informasi tentang luas sebuah pulau di Indonesia, jumlah penduduk suatu daerah, dapat diketahui tanpa harus datang ke daerah bersangkutan. Cukup memanfaatkan teknologi internet.
4.     Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio conference . 
Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan E-Government juga jelas tercantum dalam lampiran Inpres Nomor 3 Tahun  2003, dimana pemerintah telah menyiapkan strategi nasional pengembangan E-Government. Harus diakui bahwa belum semua masyarakat kita mampu menerapkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, tetapi dengan adanya tantangan global, pemerintah harus menganggarkan dana yang cukup untuk menerapkan tahapan-tahapan E-Government ini. Apabila kita tidak segera menyesuaikan dengan tuntutan global, maka pemerintah kita akan tertinggal dan terisolasi dalam dunia pembedaan digital. Masing-masing daerah di Indonesia memiliki visi dan misi yang belum tentu sama, sehingga perlu formula dan strategi jelas penerapan E-Government terutama atau dengan kata lain, penerapan E-Government harus memiliki tujuan dan agenda.
Apakah saat ini penerapan E-Government sudah memperlihatkan bukti keberhasilannya? Sepertinya terlalu dini kita memvonis bahwa E-Government sudah berhasil atau belum. Memang harus diakui bahwa masa transisi ke era digital ini memerlukan waktu yang cukup lama, mulai dari penganggaran, penyediaan sarana prasarana, SDM, lalu sosialisasi kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan dan memahami E-Government untuk memperoleh fasilitas pelayanan dari pemerintah. Tahapan-tahapan ini harus kita lalui dan dengan tetap mengedepankan tujuan mulia, yaitu meningkatkan pelayanan dan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien. Setiap warga negara mendapatkan hak-haknya dalam memperoleh akses layanan kapanpun dibutuhkan. Kunci dari keberhasilan ini adalah KOMITMEN.
Dengan keberhasilan E-Government, pengembangan ke arah E-Governance akan menjadi program lanjutan. Mau tidak mau, era digital global sudah di depan kita. Penyiapan sarana dan prasarana harus paralel dengan penyiapan SDM yang akan mengoperasikan E-Government serta jangan pula terlupakan, harus ada sosialisasi kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas E-Government. Masyarakat sebagai pengguna, juga penting untuk disiapkan, dalam artian bahwa masyarakat harus dikondisikan untuk mampu mengakses dan mampu memanfaatkan fasilitas E-Government ini. Jangan-jangan, “bahasa-bahasa yang tidak percaya keberhasilan E-Government” ini muncul akibat ketidak siapan masyarakat untuk masuk ke dunia digital.

Jumat, 02 Februari 2018

4 TAHUN PEMERNTAHAN JOKOWI


4 TAHUN PEMERNTAHAN JOKOWI
Oleh : Tofan Ibrahim, S.IP., M.Si
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah melewati tahun keempat, yang menjadi tahun krusial masa kepemimpinannya. Kebijakan dan program pemerintahan Jokowi sepanjang tahun keempat tak pernah lepas dari sorotan media nasional dan internasional. Indonesia Indicator (I2) mencatat, sepanjang 1 Oktober 2017-30 September 2018, pemberitaan mengenai Jokowi di 1.638 media daring Indonesia mencapai 576.796 berita. Selain itu, pemberitaan Jokowi pada 175 media daring internasional mencapai 3.855 berita.

" Media menjadi pihak aktif yang selalu membingkai berbagai kebijakan, program, serta kejadian terkait pemerintahan Jokowi dari berbagai sudut pandang," tambahnya. Menurut Rustika, di tahun keempat kepemimpinan Jokowi, isu-isu dan kebijakan yang terkait Politik dan Keamanan (Polkam) serta ekonomi menjadi bahasan paling banyak disorot media.
Politik dan Keamanan Total pemberitaan tentang Jokowi pada isu Polkam mencapai 181.820 berita atau 41 persen. Sedangkan pemberitaan Jokowi dalam bidang Ekonomi sebesar 33 persen atau mencapai 144.279 berita. “Pada riset 2015 dan 2016, di dua tahun pertama pemerintahan Jokowi, media memiliki kecenderungan mengangkat agenda berita tentang perekonomian dibanding berita politik.
 Hal ini berubah di 2017-2018, pemberitaan media online lebih banyak berkaitan dengan isu politik dan keamanan,” ungkap Rustika. Pemberitaan mengenai Jokowi dalam bidang Polkam, sambung dia, tak bisa dilepaskan dari gelaran kontestasi politik Pilkada serentak 2018. "Dominasi pemberitaan mengenai Jokowi dalam bidang politik dan keamanan cukup signifikan menjelang Pilkada Serentak," tuturnya.
Peningkatan ekspos media terhadap Jokowi terpantau mulai Maret 2018. Menurut Rustika, fenomena cukup menarik terjadi jelang hari pencoblosan Pilkada serentak pada Juni 2018.
Kepemimpinannya Pilpres menjadi isu terbesar Jokowi dalam bidang polkam, bahkan eksposnya lebih tinggi dibanding pilkada dengan segala variannya. "Pilkada serentak dipakai sebagai pemanasan partai politik jelang Pemilu 2019,"
. Isu terbesar berikutnya dalam bidang polkam adalah pilkada (106.475 berita), aksi terorisme (16.156 berita) serta aksi GantiPresiden (8192 berita). Dalam konteks penanganan aksi terorisme, langkah Pemerintahan Jokowi dinilai sigap dengan mengerahkan kekuatan pertahanan keamanan dalam pemberantasan terorisme yang diawali dengan pengesahan UU Terorisme. Sementara itu, media juga memberikan perhatian pada intensitas aksi yang menuai kontroversi pada gerakan Ganti Presiden yang meningkat sejak April 2018
. Isu Ekonomi Dalam bidang ekonomi, isu terbesar yang ditujukan pada Jokowi adalah infrastruktur, ekspor impor, koperasi, ketenagakerjaan, dan pariwisata. Isu infrastruktur, masih menjadi program andalan Presiden Jokowi untuk merangsang percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Proyek pembangunan bandara, waduk, kereta api, pembangkit listrik, dan jalan tol menjadi varian proyek yang paling mendapat sorotan media yakni mencapai 25.297 berita. "Meskipun sarat keberhasilan, penambahan anggaran infrastruktur di APBN 2018 kerap dinarasikan sebagai langkah politis Jokowi

Selasa, 05 Desember 2017

TEORI POLITIK

Oleh : TEGUH ANGGORO, S.IP., M.Sc.


I.         Pendahuluan
Dalam tulisan ini saya mencoba menjelaskan sebagian dari aspek-aspek ilmu politik, diantaranya adalah teori-teori politik, ideologi politik, administrasi dan kebijakan publik, serta ekonomi politik. Dalam mempelajari ilmu politik, pemahaman mengenai teori politik ini sangat diperlukan karena ini merupakan awal dari berbagai kajian ilmu politik, salah satunya yaitu ideologi politik. Dari teori politik inilah pengenalan dan penjabaran ideologi politik diterangkan, juga macam-macam ideologi politik yang pernah ada di dunia. Ideologi ini yang akan membedakan sistem pemerintahan dan sistem ekonomi antara negara yang satu dengan negara lainnya. Seperti ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomi kapitalis berbeda administrasinya dengan negara yang menganut ideologi komunisme dengan sistem ekonomi sosialis.
Disamping itu, tulisan ini juga berisi defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli sesuai dengan pemahaman mereka mengenai administrasi publik. Di dalam administrasi publik ini terdapat kebijakan publik, dimana salah satu kajian yang sangat berkaitan karena dalam pelaksanaan kekuasaan ini perlu adanya kebijakan-kebijakan yang akan menentukan apakah sesuatu yang sudah ditetapkan itu harus dijalankan atau tidak.

II.      Pembahasan
A.    Teori-teori Politik
Teori politik merupakan suatu cara yang digunakan untuk memahami ilmu politik, dimana didalamnya terdapat penjelasan ilmu politik dan kaitannya dengan bagian-bagian ilmu politik lainnya.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam  The Study of Political Theory, teori politik dibedakan dalam dua macam, yaitu:
1.      Valuational, yang merupakan teori-teori yang mengandung nilai moral dan norma politik, dimana dalam teori ini segala sesuatunya harus mempertimbangkan baik buruk atau konsekuensinya. Yang termasuk teori valuational adalah filsafat politik, politik sistematis dan ideologi politik.
2.      Non-Valuational, merupakan teori-teori yang membahas fakta-fakta politik tanpa mempersoalkan nilai moral maupun norma. Teori ini memberikan gambaran dan perbandingan fenomena politik dalam kehidupan nyata.
Di dalam teori politik terdapat konsep penentuan tujuan politik, bagaimana cara untuk mencapai tujuan itu dengan segala konsekuensinya. Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral memiliki fungsi utama sebagai pedoman dalam mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat agar berjalan stabil dan dinamin.
Ada tiga golongan yang termasuk dalam teori valuational, diantaranya adalah:
1.   Filsafat Politik, menjelaskan hubungan antara sifat dari alam semesta dengan sifat dari kehidupan politik, dimana dalam menyelesaikan persoalan politik menggunakan pandangan yang terpusat pada alam. Menurut filsuf Yunani, Plato, keadilan merupakan hakekat dari alam semesta yang sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai kehidupan yang baik yang dicita-citakan olehnya.
2.   Politik Sistematis, teori ini merealisasikan filsafat politik, menerapkan norma-norma dalam kegiatan politik.
3.   Ideologi Politik
Ideologi merupakan suatu keyakinan atau ide yang muncul dalam pikiran seseorang berdasarkan pemikiran-pemikiran yang logis (masuk akal) yang kemudian menjadikan ide ini sebagai pedoman dalam kehidupannya sesuai dengan tujuan pemikirnya. Jadi ideologi politik merupakan suatu pedoman atau cara bertindak dalam pelaksanaan kekuasaan sesuai dengan tujuan awal.
Di bawah ini ada beberapa macam ideologi politik dunia, antara lain:
1.      Liberalisme, suatu ideologi yang memberikan kebebasan individu tanpa batasan atau halangan dari pemerintah. Munculnya ideologi ini disebabkan karena ketatnya peraturan sehingga membuat kekuasaan bersifat otoriter, tanpa memberikan kebebasan berpikir kepada rakyatnya. Salah satu yang menganut ideologi liberalisme adalah Amerika.
2.      Sosialisme, ideologi ini berbeda dengan liberalisme yang mengutamakan kepentingan individu, ideologi sosialisme lebih mengutamakan kebersamaan. Dalam sosialisme setiap individu harus berusaha untuk mendapatkan layanan yang layak untuk kebahagiaan bersama, misalnya pemerataan kesempatan kerja, pembagian hasil secara merata, bahan konsumsi secara menyeluruh dan lain sebagainya.
3.      Demokrasi, yaitu kekuasaan ditangan rakyat. Pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat membuat ketetapan hukum bagi dirinya sendiri melalui dewan perwakilan yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah.

B.     Administrasi dan Kebijakan Publik
Defenisi administrasi publik berdasarkan penuturan para ahli, diantaranya:[1]
Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock dan Louis W. Koenig:
Administrasi publik merupakan kegiatan pemerintah didalam melaksanakan kekuasaan politiknya.
Menurut Dwight Waldo:
Administrasi publik  merupakan manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
Menurut Edward H. Litchfield:
Administrasi publik merupakan suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisasikan, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin.
Menurut Arifin Abdulrachman:
Administrasi publik merupakan ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
Menurut Prajudi Atmosudirjo:
Administrasi publik merupakan administrasi dari negara-negara  sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
Ruang lingkup administrasi publik dalam bidang ilmu politik diantaranya adalah administrasi politik luar negeri, administrasi politik dalam negeri, administrasi partai politik dan administrasi kebijaksanaan pemerintah.[2]
Didalam administrasi publik terdapat kebijakan publik. Ada beberapa defenisi kebijakan publik berdasarkan pemikiran para ahli, yaitu:
Menurut Brigman dan Davis:
Kebijakan publik merupakan apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan.
            Menurut Hogwood dan Gunn:
Kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Namun dalam hal ini bukan berarti bahwa makna kebijakan hanyalah milik pemerintah saja.
            Menurut Edi Suharto:
Kebijakan publik adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti pemerintahan yang hanya menyangkut aparat negara, melainkan pula pemerintahan yang menyentuh pengelolaan sumber daya publik.
            Kebijakan publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu masalah karena merupakan upaya memecahkan, menguraikan dan mencegah suatu keburukan serta sebaliknya, menjadi penganjur, inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan tindakan terarah.[3]
Dalam pembuatan kebijakan publik memiliki beberapa model yang digunakan, antara lain:[4]
1.      Model elit: pembentukan kebijakan hanya berada pada sebagian kelompok orang-orang tertentu yang sedang berkuasa.
2.      Kelompok: beberapa kelompok kepentingan yang saling berebutan mencari posisi dominan.
3.      Kelembagaan: dikuasai oleh lembaga-lembaga pemerintah.
4.      Proses: rangkaian kegiatan pembuatan kebijaksanaan pemerintah yang terdiri dari identifikasi masalah, perumusan usul, pengesahan kebijaksanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.
5.      Rasialisme: suatu model yang dirancang dengan menelusuri pilihan dan konsekuensinya agar mencapai tujuan secara efisien. Model ini memikirkan untung rugi apapun yang dipilih.
6.      Inkrimentalisme: kegiatannya berpatokan pada masa lalu.
7.      Sistem: pembuatan kebijakan yang berdasarkan desakan-desakan lingkungan seperti tuntutan, dukungan, hambatan, tantangan dan lain-lain yang mempengaruhi kebijakan publik.

C.    Ekonomi Politik
Ekonomi politik merupakan disiplin ilmu yang ruang lingkupnya berkaitan dengan aspek politik dan ekonomi.
Dengan kata lain ekonomi politik ini merupakan aspek-aspek ekonomi yang dipelajari dan ditelaah dari sudut pandang ilmu politik.[5]
Terdapat dua macam sistem ekonomi berdasarkan ideologi liberalisme dan komunisme. Menurut ideologi liberalisme yang menganut sistem ekonomi kapitalis, dimana sistem ini memberikan keleluasaan dan kebebasan yang tidak terbatas kepada individu untuk melaksanakan dan mengelola sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Sedangkan menurut ideologi komunisme yang menganut sistem sosialis, sistem ini yang dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

III.   Simpulan
Dalam pengertian teori politik dapat dibedakan dua macam landasan yang diambil dari dua pandangan yang berbeda, yaitu pandangan idealis dan pandangan realis. Pandangan idealis ini menjelaskan mengenai teori politik yang berdasarkan moral dan norma, dengan mengacu pada nilai-nilai maka dapat membuat sistem politik yang dijalankan sesuai dengan tujuan dan harapan.
Sedangkan teori politik berdasarkan pandangan realis, teori politik ini dalam kenyataannya tidak berkaitan dengan nilai-nilai moral dan norma, hanya memberikan gambaran dan fakta atau fenomena politik.
Didalam teori politik idealis terdapat ideologi dimana banyak terdapat macam-macam ideologi yang nantinya dengan perbedaan ideologi ini maka pelaksanaannya juga akan berbeda. Salah satu ideologi yang menganut sistem ekonomi kapitalis yaitu liberalisme, contohnya di Amerika, yang kini menjadi sebuah negara yang besar karena persaingan di sana sangat tinggi, pemerintahnya menjamin kebebasan hak-hak tiap warganya.
Dalam menjalankan penyelenggaraan negara diperlukan suatu kebijakan. Kebijakan publik ini harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat, tidak hanya sebuah pernyataan tetapi juga dilaksanakan dalam bentuk yang nyata. Jika dilihat pada saat sekarang ini, pemerintah banyak membuat kebijakan namun tidak semua kebijakan yang telah ditetapkan itu sudah dilaksanakan dengan baik.



IV. Referensi
Buku
Rudy, Teuku May. 1993. Teori: Etika Dan Kebijakan Hubungan Internasional. Angkasa. Bandung.
Awaluddin dan Basri. 2009. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum Untuk Pengembangan Kepribadian. CV. Witra Irzani. Pekanbaru.
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial: Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. PT Bumi Aksara. Jakarta.
Syafiie, Inu Kencana(ed). 2006. Ilmu Administrasi Publik. PT Rineka Cipta. Jakarta.

Internet
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 14:30 WIB


[1] Inu Kencana Syafiie (ed). Ilmu Administrasi Publik. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006) hal. 24-25.
[2] Ibid. hal. 28.
[3] Ibid. hal. 104.
[4] Ibid. hal 107-108.
[5] Teuku May Rudy. Teori: Etika Dan Kebijakan Hubungan Internasional. (Bandung: Angkasa,1993) hal. 49.