Selasa, 28 Februari 2017

KEUANGAN DAERAH

Oleh : TINA CAHYA MULYATIN, S.IP., M.Si.

Dalam era otonomi daerah, manajemen keuangan daerah yang baik merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan efektifitas dan efesiensi pemerintah dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam hubungan antar pusat dan daerah, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana perimbangan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.
Berdasarkan pasal 5 UU No. 33 tahun 2004 sumber-sumber penerimaan daerah adalah pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan. Dana Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah  merupakan mekanisme transfer pemerintah pusat-daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam (DBHP dan SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Anggaran daerah (SAL), pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan privatisasi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Idealnya semua pengeluaran pemerintah daerah dapat dicukupi dengan menggunakan PAD-nya, sehingga daerah menjadi benar-benar otonom. Tujuan utama pemberian dana perimbangan dalam kerangka otonomi daerah adalah untuk pemerataan kemampuan fiskal pada tiap daerah (equalizing transfer) (Ehtisham, 2002). Penggunaan DAU, DBHP dan DBH SDA (block grants) diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah. Pada penerapannya DAU banyak dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran rutin terutama untuk belanja pegawai sebagai dampak pengalihan status pegawai pusat menjadi pegawai Pemda, sedangkan penggunaan DAK  telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai tujuan utama untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah (horizontal imbalance). Melalui kebijakan bagi hasil SDA diharapkan masyarakat daerah dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang dimilikinya. Mekanisme bagi hasil SDA dan pajak bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) pusat-daerah. Walaupun Indonesia terkenal sebagai daerah yang kaya akan SDA tetapi persebarannya tidak merata di seluruh daerah. Daerah kaya SDA misalnya Riau, Kalimantan Timur, Aceh, dan Papua akan mendapatkan dana bagi hasil yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan daerah lain yang miskin sumber daya alam. Pada sisi yang lain Jakarta dan kota besar lainnya akan memperoleh dana bagi hasil pajak (PBB, BPHTB, dan PPh) yang cukup besar, sebagai konsekuensi terkonsentrasinya pusat bisnis di kota metropolitan. Fenomena seperti ini akan berdampak terhadap meningkatnya ketimpangan fiskal antar daerah, yang pada akhirnya melalui kebijakan ekspansi pengeluaran pemerintah daerah dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan antardaerah dan wilayah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Di samping itu tujuan pemberian DAK adalah untuk mengurangi inter-jurisdictional spillovers, dan meningkatkan penyediaan barang publik di daerah.. Dalam perspektif peningkatan pemerataan pendapatan maka peranan DAK sangat penting untuk mempercepat konvergensi antar daerah, karena dana diberikan sesuai dengan prioritas nasional, misalnya DAK untuk bantuan keluarga miskin. Dalam jangka panjang dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangundangan menjadi urusan daerah akan dialihkan menjadi DAK (Pasal 107 UU No. 33 tahun 2004).
Meningkatnya penerimaan daerah melalui pemberian dana perimbangan dan pengumpulan dana non perimbangan pada satu sisi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada sisi yang lain dapat memperburuk ketimpangan antardaerah. Peningkatan penerimaan daerah akan memberikan keleluasaan untuk mendesain kebijakan yang dapat memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi. Alokasi anggaran daerah untuk investasi akan meningkatkan kapital stok daerah dan memperluas kesempatan kerja, sehingga akan meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi berdampak terhadap konsumsi dan tabungan (investasi) masyarakat sehingga akan memperbesar basis pajak daerah. Dampak selanjutnya yaitu terjadi peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, sehingga penerimaan daerah akan meningkat. Pada sisi yang lain kondisi endowment factors setiap daerah yang berbeda berdampak terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan berpotensi memperparah ketimpangan antardaerah dan wilayah. Terjadinya migrasi tenaga kerja dan pergerakan modal ke daerah core, serta tidak berjalannya mekanisme trickle down effect akan berdampak meningkatkan ketimpangan antardaerah (Myrdal, 1957, dan Hirchman, 1958). Hubungan antara pertumbuhan ekonomi, ketimpangan pendapatan, investasi, konsumsi, dan mekanisme transfer dana PKPD dan non PKPD terjadi dalam hubungan simultan (Dartanto, dan Brodjonegoro, 2005).
Keberhasilan pencapaian tujuan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antardaerah sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro daerah.
Dengan memperhatikan diagram tersebut, maka jelas bahwa dampak desentralisasi fiskal terhadap kesenjangan pendapatan antardaerah lebih terasa di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI). Hal ini ditunjukkan dengan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di KTI dan berada diatas rata-rata nasional.
Kondisi ini perlu ditelaan lebih lanjut, apakah esensi desentralisasi fiscal untuk meminimalisasi kesenjangan antar daerah menjadi lebih minimal.
Diagram di atas menunjukkan perbandingan tren pertumbuhan ekonomi dengan tren kesejahteraan rakyat (diolah dari persentase penduduk miskin 2007-2008) Tahun 2008. Jika kita mencermati tabel tersebut, maka jelas terlihat bahwa hingga saat ini pertumbuhan ekonomi disuatu wilayah, tidak dengan serta merta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat diwilayah tersebut. Sementara itu kondisi yang ideal adalah ketika terjadi pertumbuhan ekonomi maka dengan sendirinya terjadi peningkatan kesejahteraan diwilayah tersebut.
Tekait dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal, ternyata tidak memberikan efek langsung pemerataan pertumbuhan ekonomi, sementara itu esensi dari desentralisasi fiskal adalah meminimalisasi disparitas antar provinsi. Hingga saat ini pemerintah hanya mendistribusikan anggaran ke daerah, tanpa melihat tingkat efisiensi dan efektivitas penggunaan dana tersebut. Untuk itu pemerintah sudah waktunya melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana tersebut. Tujuan evaluasi antara lain, guna mengetahui apakah terjadi penyimpangan dalam penyerapan dana transfer ke daerah tersebut atau tidak dan juga dapat mengetahui dampak penggunaan dari dana tersebut dengan secara langsung melakukan survey kepada masyarakat.
Selain itu, sanksi juga harus lebih dipertegas berkait dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal ini. Dalam UU 33 tahun 2004, sanksi hanya terkait dengan pelaporan keuangan daerah kapada pemerintah, dimana Pasal 102 ayat 5 berbunyi “Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah kepada pemerintah”. Jika kita menelaah lebih jauh tentang sanksi ini, maka sanksi ini justru yang akan menerima akibatnya adalah masyarakat, sementara yang bersalah/tidak melaporkan pelaksanaan keuangan daerahnya adalah aparat Pemda, maka dari itu amat penting untuk dipikirkan pemberian sanksi kepada aparat yang lalai dalam menyampaikan laporan kepada pemerintah. Prisipnya desentralisasi fiskal harus adil untuk semua, sehingga disparitas antar daerah dapat diminimalisasi. 

Minggu, 15 Januari 2017

PERMASALAHAN SISTEM PEMERNTAHAN DI INDONESIA


PERMASALAHAN SISTEM PEMERNTAHAN DI INDONESIA


oleh : Dalija, S.IP., M.Si

 Mantan Presiden Soeharto ditempatkan sebagai Presiden terkorup sedunia berdasarkan temuan Transparency International 2004 dengan total perkiraan korupsi sebesar 15-25 miliar dolar AS.”

Dari berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh beliau, dituliskan salah satu kasus korupsi yang berhubungan dengan dana “Reboisasi Departemen Kehutanan” serta pos bantuan presiden. Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh yayasan milik beliau.
Sebagai representatif lembaga legislatif, MPR pun merenspons masalah ini dengan statement pada Pasal 4 Ketetapan MPR No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di situ, disebut secara jelas bahwa “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya. maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia”.
Pada tahun 2009, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar akan dihukum mengganti kerugian negara sebesar 315.002.183 US dolar dan Rp 139.229.178 atau sekitar Rp 3,07 triliun.
Bagaimana Masalah ini Mengancam Kedaulatan?
Dengan permasalahan ini, tentu dapat menjadi salah-satu pengancam kedaulatan Indonesia. Dengan kelakuan seorang presiden yang menghisap uang negara, bukan hanya hal itu akan berdampak buruk pada ekonomi. Hal ini juga akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat akan pemerintahan Indonesia. United Overseas Bank menyatakan dalam salah satu slogannya bahwa “trust is the world’s strongest currency”(2) yang bisa diartikan menjadi “kepercayaan merupakan mata uang paling berharga”. Kalimat ini memiliki 2 poin. Pertama, kepercayaan tidak bisa dibeli dengan uang. Kedua, dalam subjek ekonomi, mata uang biasa pasti bisa fluktuasi seiring dengan waktu. Namun, “trust” tidak mengalami fluktuasi seiring waktu, tetapi akan menjadi semakin kuat.
Artinya, sekaya apapun sebuah negara, tidak akan bertahan kedaulatannya jika masyarakatnya pun tidak memberikan kepercayaan pada pemerintahnya. Apalagi negara yang uangnya telah dihisap, pasti akan lebih parah. Tanpa kepercayaan, kericuhan dan unjuk rasa akan semakin sering terjadi, serta perpecahan negara akan menjadi mungkin.
Solusi
Salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam masalah ini adalah untuk meningkatkan transparensi kinerja check and balance pemerintah dengan cara melakukan pengecekan & expose oleh media dalam rangka waktu tertentu. Saya juga menawarkan solusi untuk mendirikan sebuah badan dalam pemerintah yang memiliki koneksi langsung dengan media masyarakat. Solusi ini bisa dianalogikan dengan sebuah Tim Sukses Gubernur. Dalam sebuah timses, terdapat beberapa divisi (logistik, statistik, dll). Salah satunya adalah divisi media. Saya bersyukur karena memiliki kesempatan untuk mengunjungi tempat tersebut. Dalam kantor divisi media, terdapat banyak televisi dan radio menayangkan berita-berita terkini. Divisi ini merupakan indra pengelihatan dan pendengaran dari Tim Sukses tersebut. Tanpa divisi ini, komunitas tersebut bisa dibilang “buta”. Sama seperti sebuah negara. Tanpa kolaborasi media dalam pemerintahan, masyarakat bisa dibilang “buta” akan segala kebohongan dari pemerintah.
Hal ini mungkin belum tentu efektif, akan tetapi merupakan langkah yang sesuai dalam menciptakan sebuah negara yang didasari teori “perjanjian masyarakat”. Teori ini sangat relevan dengan sistem politik Indonesia yang bersifat demokratis. Dengan mengimplementasikan solusi-solusi ini, setidaknya memberikan masyarakat peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah.




Sabtu, 23 April 2016

PELAJAR HARUS BERPOLITIK

PELAJAR HARUS BERPOLITIK
Oleh : TEGUH NGGORO, S.IP., M.Sc.


Bung Hatta pernah mengatakan dalam bukunya ‘Indonesia Merdeka’ bahwa politik adalah bagian tak terpisahkan dari pelajar Indonesia dan itulah yang membedakan pelajar Indonesia dengan pelajar negara lain. Politik dalam hal ini bukan politik dalam artian sempit yaitu politik praktis dan transaksional, melainkan politik gagasan yang mampu mendorong ruang diskusi dan melakukan desakan untuk mengubah keadaan lembam yang terjadi di suatu negara. 


Tak pelak, gerakan pelajar sejak inisiasinya pada 1908 selalu memiliki unsur politik nilai sebagai bagian dari perjuangan. Pelajar dalam konteks Bung Hatta ialah mereka yang punya kompetensi, sadar akan tanggung jawab berbangsa, dan cakap dalam bersosial masyarakat. Salah satu embrio dari kemerdekaan Indonesia adalah gerakan perjuangan pelajar Indonesia di luar negeri. Dulu, pelajar Indonesia berpusat di Belanda dan Timur Tengah, kini jumlah pelajar yang berdiaspora keluar negeri semakin bertambah dan juga telah menjangkau banyak negara. Saya melihat pelajar Indonesia di luar negeri ini cenderung rasional dan dewasa. Artinya dia mampu melihat politik sebagai upaya untuk melakukan perubahan. Dan apabila akhirnya ia memutuskan untuk bergabung dalam partai politik, maka ia telah memiliki alasan kuat; salah satunya kedekatan ideologis dirinya dengan partai tertentu. 
Pelajar tidak boleh alergi dengan partai politik, begitu juga sebaliknya. Yang perlu adalah kemampuan dari pelajar tersebut untuk bisa membedakan kapan ia berperan sebagai bagian dari partai politik atau sebagai pelajar. Saya pernah berdiskusi dengan pelajar Australia, di sana tidak ada ketabuan bagi seorang pelajar untuk mengidentifikasikan dirinya pada partai politik tertentu karena mereka telah berdemokrasi secara dewasa. Sehingga, bila ada ketabuan dan ketakukan berlebihan pada partai politik, artinya ia belum cukup matang dalam melihat politik dan demokrasi itu sendiri. 
Dalam konteks demokrasi berkualitas, pelajar punya kewajiban dan hak untuk turut serta dalam politik. Bila pelajar menilai urusan politik itu adalah urusan pemerintah, teknokrat dan ahli itu karena ada unsur anti-demokrasi dalam tubuh pelajar tersebut. Ciri lain dari pelajar anti-demokrasi adalah cara pandang bahwa ‘bila politik hanya boleh disuarakan oleh mereka yang belajar politik’. Mungkin pelajar tersebut lupa kalau Bung Karno adalah seorang sarjana teknik dan lupa bahwa itulah esensi keberadaan organisasi pelajar, yakni untuk menghimpun ragam kompetensi dalam satu wadah dan mengeluarkan sebuah pernyataan atau langkah gerak bersama. 
Pola pikir anti-demokrasi ini pernah menjadi alat propaganda Orde-Baru agar pelajar kembali ke kelas dan akhirnya terjadi pembusukan organisasi pelajar. Aneh, bila dalam era terbuka dan demokrasi seperti saat ini, masih ada pelajar yang berpikir mundur ke belakang. Lantas bagaimana organisasi pelajar mengkonstruksikan gerakan politiknya? 
Ada tiga aspek yang perlu menjadi titik penekanan. Pertama, konsep pergerakan politik pelajar adalah politik nilai. Artinya pelajar beradu gagasan untuk memperjuangkan nilai-nilai positif dan pro-rakyat. Di sinilah urgensi idealisme itu menjadi penting, pelajar a-idealis sulit menentukan apa nilai yang akan diperjuangkan, sehingga ia cenderung apolitis. Kedua, pergerakan politik pelajar bersifat multi-kompetensi. Di sinilah peran organisasi pelajar sebagai wadah untuk menyambungkan ide segar yang berkembang di antara pelajar menjadi sebuah gagasan utuh yang dapat menjadi embrio perubahan kebijakan negara. Ketiga, konsistensi, mengalir dan berjiwa muda, dalam mengekspresikan politik nilai, pelajar perlu sadar bahwa perubahan itu butuh efek bola salju yang cukup panjang. 
Pelajar juga tidak boleh terjebak pada logika berpikir kaku dari generasi yang lebih tua. Perlu ada perbedaan antara tua dan muda agar dinamika Indonesia terjadi. Ingat, bila tidak ada ‘konflik’ kaum muda dan tua menjelang kemerdekaan, belum tentu Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Jumat, 22 April 2016

POLITIK, STRATEGI, DAN POLSTRANAS


Oleh: Teguh Anggoro, S.IP., M.Sc.
a.      Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics  mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-sebaiknya.
Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun alokasi  sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.       Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.
c.       Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara.

d.      Kebijaksanaan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasr pemikirannya adalah bahwa  masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagimana pembagian dan penglokasian nilai secara mengikat.

b.      Pengertian strategi.
            Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Pada abad modern sekarang  penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
            Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.   

c.       Politik Dan Strategi Nasional
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang.          Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Senin, 28 Maret 2016

TIGA ISU SDM DI INDONESIA


TIGA ISU SDM DI INDONESIA
Oleh : Fauki Cahya, S.Pd., MM

"Tiga isu utama tenaga kerja (Indonesia) adalah pertama kualitas, kedua kuantitas dan terakhir, persebarannya,"
Hasil pendidikan yang kurang berkualitas, bukan hanya menciptakan pengangguran tetapi juga menyebabkan penurunan standar kerja bagi penyandang pendidikan tinggi pada tataran sarjana. "Hasil pendidikan kurang berkualitas bukan saja menciptakan sarjana pengangguran tetapi juga menyebabkan tenaga kerja lulusan sarjana men-downgrade pekerjaannya
Dari segi kuantitas, rasio jumlah perguruan tinggi di Indonesia belum dapat menjamin kualitas pendidikan meskipun jumlah rasionya lebih tinggi dibandingkan dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang memiliki penduduk terbanyak di dunia namun memiliki perguruan tinggi yang lebih sedikit dibanding Indonesia.
"Jumlah penduduk Indonesia 250 juta, perguruan tinggi di Indonesia 4.300. Jumlah penduduk Republik Rakyat Tiongkok sebesar 1,4 M sedangkan perguruan tinggi di China 2.700. (Namun) banyaknya perguruan tinggi di Indonesia tidak dapat menjamin kualitas pendidikan di Indonesia
adanya kemajuan teknologi, industri mentransformasi dirinya sehingga merubah karakter pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan keahlian tertentu yang memerlukan pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Dengan kata lain, diperlukan perubahan dalam sistem pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
"Industri perlu mentransformasi proses bisnis karena adanya kemajuan teknologi. Industri berubah, karakter pekerjaan berubah, skill yang dibutuhkan (tenaga kerja) juga berubah sehingga pendidikan atau pelatihan harus ikut berubah,"
Untuk itu, tiga hal yang harus dilakukan Indonesia dalam membangun SDM agar siap berkompetisi di dunia kerja yaitu pertama investasi SDM dengan berorientasi pada permintaan, fokus, bersifat besar-besaran (masif) dan merata hingga ke pelosok Indonesia. Kedua, pemerintah mengajak kalangan industri untuk bekerjasama dalam memfasilitasi pelajar agar siap kerja. Ketiga, membuat kebijakan yang mereformasi sistem ketenagakerjaan untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran dunia kerja.
"Beberapa hal penting harus dilakukan untuk membangun SDM Indonesia adalah pertama investasi SDM yang berorientasi permintaan, fokus, masif dan merata.
Kedua adalah kepemimpinan (pemerintah) untuk mengajak industri berinvestasi bersama dan ketiga melakukan reformasi ketenagakerjaan untuk menyeimbangkan supply dan demand dunia kerja,"


Rabu, 23 Maret 2016

Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional


    Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Oleh: Fauki Cahya, S.Pd., M.M.

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian politik pembangunan harus berpedoman kepada pembukaan UUD 1945.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.

a.       Makna Pembangunan Nasional
            Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas  manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
                  Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat  dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mejaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun bathiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan bathin.
                  Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat bathiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang terangkai dalam sistem.

Senin, 21 Maret 2016

PARTAI POLITIK DI INDONESIA


PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Sidik Firmadi, S.IP., M.IP
Konsititusi kita (UUD 1945) tidak mengamanatkan secara jelas system kepartaian apa yang harus diimplementasikan. Meskipun demikian konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Pasal tersebut adalah pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dari pasal tersebut tersirat bahwa Indonesia menganut sistem multi partai karena yang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik. Kata “gabungan partai poltitik” artinya paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden untuk bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.                
Kenyataanya, Indonesia telah menjalankan sistem multi partai sejak Indonesia mencapai kemerdekaan. Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949 merupakan tonggak dilaksanakannya sistem multi partai di Indonesia. Keputusan Wapres ini juga ditujukan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang pertama pada tahun 1955. Pada pemilu tersebut diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen (perseorangan). Beberapa partai politik yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama antara lain PNI (22,32%), Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII (2,89%), Parkindo (2,66%), PSI (1,99%), Partai Katolik (2,04%), dan IPKI (1,43%).
Sejak Suharto menjadi presiden pada tahun 1967 partai politik dianggap sebagai penyebab dari ketidakstabilan politik yang terjadi pada tahun 1950an – 1960an. Oleh karena itu agenda yang penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil adalah melakukan penyederhanaan partai politik. Pada pemilu pertama di masa Orde Baru, thaun 1971, terdapat 10 partai politik, termasuk partai pemerintah (Golkar) ikut berkompetisi memperebutkan kekuasaan. Pada tahun 1974 Presiden Suharto melakukan restrukturisasi partai politik, yaitu melakukan penyederhanaan partai melalui penggabungan partai-partai politik. Hasil dari restrukturisasi partai politik tersebut adalah munculnya tiga partai politik (Golkar, PPP, dan PDI). PPP merupakan hasil fusi dari beberapa partai politik yang berasaskan Islam (NU, Parmusi, PSII dan Perti). PDI merupakan hasil penggabungan dari partai-partai nasionalis dan agama non-Islam (PNI, IPKI, Parkindo, Katolik). Sedangkan Golkar adalah partai politik bentukan pemerintah Orde Baru.
Meskipun dari sisi jumlah partai politik yang berkembang di Indonesia pada saat itu, Indonesia dikategorikan sebagai negara yang menganut sistem multi partai, banyak pengamat politik berpendapat bahwa sistem kepartaian yang dianut pada era Orde Baru adalah sistem partai tunggal. Ada juga yang menyebut sistem kepartaian era Orde Baru adalah sistem partai dominan. Hal ini dikarenakan kondisi kompetisi antar partai politik yang ada pada saat itu. Benar, jika jumlah partai politik yang ada adalah lebih dari dua parpol sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem multi partai. Namun jika dianalisis lebih mendalam ternyata kompetisi diantara ketiga partai politik di dalam pemilu tidak seimbang. Golkar mendapatkan “privelege” dari pemerintah untuk selalu memenangkan persaingan perebutan kekuasaan.
Gerakan reformasi 1998 membuahkan hasil liberalisasi disemua sektor kehidupan berbangasa dan bernegara, termasuk di bidang politik. Salah satu reformasi dibidang politik adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendirikan partai politik yang dianggap mampu merepresentasikan politik mereka. Liberalisasi politik dilakukan karena partai politik warisan Orde Baru dinilai tidak merepresentasikan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya. Hasilnya tidak kurang dari 200 partai politik tumbuh di dalam masyarakat. Dari ratusan parpol tersebut hanya 48 partai yang berhak mengikuti pemilu 1999. Pemilu 1999 menghasilkan beberapa partai politik yang mendapatkan suara yang signifikan dari rakyat Indonesia adalah PDI.Perjuangan, P.Golkar, PKB, PPP, dan PAN.
Peserta pemilu tahun 2004 berkurang setengah dari jumlah parpol pemilu 1999, yaitu 24 parpol. Berkurangnya jumlah parpol yang ikut serta di dalam pemilu 2004 karena pada pemilu tersebut telah diberlakukan ambang batas (threshold). Ambang batas tersebut di Indonesia dikenal dengan Electoral Threshold. Di dalam UU No 3/1999 tentang Pemilu diatur bahwa partai politik yang berhak untuk mengikuti pemilu berikutnya adalah partai politik yang mendapatkan sekurang-kurangnya 2% jumlah kursi DPR. Partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut dapat mengikuti pemilu berikutnya harus bergabung dengan partai lain atau membentuk partai politik baru.  Kalau pemilu 1999 hanya menghasilkan lima parpol yang mendapatkan suara signifikan dan mencapai Electoral Threshold (ET). Meskipun persentasi ET dinaikan dari 2% menjadi 3% jumlah kursi DPR, Pemilu 2004 menghasilkan lebih banyak partai politik yang mendapatkan suara signifikan dan lolos ET untuk pemilu 2009. Pemilu 2004 menghasilkan tujuh partai yang mencapai ambang batas tersebut. Ketujuh partai tersebut adalah P.Golkar, PDI. Perjuangan, PKB, PPP, P.Demokrat, PKS, dan PAN.
Negara Indonesia menganut Sistem Kepartaian Multi Partai. Hal ini dapat dilihat dari jumlah partai yang berpartisipasi dalam pemilu berjumlah lebih dari dua partai. Di samping itu diisyaratkan pula pada pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian dari pasal tersebut di dalam pemilu presiden dan wakil presiden paling sedikit terdapat tiga partai politik.  
1.     Dalam sistem kepartaian terdapat 3 jenis :
a.   Sistem Partai Tunggal, yang mana pada sistem ini hanya ada satu partai yang berkuasa pada suatu negara, sehingga tidak ada kompetisi partai dalam negara tersebut. Namun dalam sistem ini partai-partai kecil tidak diberi keleluasaan.
b.   Sistem Dwi Partai, yang mana dalam partai ini hanya terdapat dua partai yang bersaing, sehingga dengan adanya sistem ini cenderung akan menghambat perkembangan partai-partai kecil. Namun di sisi lain program-program pemerintah akan berjalan dengan baik.
c.   Sistem Multi Partai, yang mana pada sistem kepartaian ini terdapat lebih dari tiga partai, sehingga program-program pemerintah cenderung tidak berjalan dengan baik. Namun sistem ini lebihmemberi kesempatan kepada setiap individu untuk menjadi pemimpin.
1.     Indonesia tidak cocok dengan sistem multipartai. Hal itu dikarenakan sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensial. Pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, seharusnya lebih kuat kedudukan politiknya. Tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, sehingga membuat Presiden menjadi kurang berdaya dalam menata kehidupan berdemokrasi ke arah yang lebih baik.
2.     Ada beberapa alternatif sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah yang terjadi di dalam sistem multi partai diantaranya :
a.     Mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlemen
b.     Mengubah sistem kepartaian
c.     Mengurangi jumlah partai politik